Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya. Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November, Begini Cara Mengeceknya

Arif Hulu | Ekbis
Sabtu, 07 November 2020 - 19:53:00 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulannya. Bansos Tunai ini merupakan penyaluran tahap dua yang berlangsung hingga Desember 2020.

Sebelumnya, Kemensos telah menyalurkan BST senilai Rp 600.000 per bulan yang disalurkan pada bulan April sampai Juni 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkapkan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sembilan juta penerima bansos tunai ini bukan merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Adhy, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: SMS Spam Bisa Dilaporkan ke Kominfo, Ini Caranya


Menurut Adhy, peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus.

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ujar Adhy.

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Penyaluran bantuan senilai Rp 300.000 akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi peserta yang memiliki rekening, penyaluran dana akan ditransfer dengan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Bagi yang punya rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan ditransfer melalui bank, tapi jika dalam DTKS belum ada rekening, maka bantuan disalurkan menggunakan PT Pos," ujar Adhy.
Syarat mendapatkan bantuan

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

  1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Cara mengecek penerima BST

Adhy menjelaskan, mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilakukan melalui situs cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK. Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

    Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
    Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
    Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
    Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
    Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha
    Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan mucnul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS. (**)

Editor: Arif Hulu
Sumber: kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:22:56 WIB
    7 Pelamar Mengikuti Proses Pendaftaran Calon Sekdaprov Riau
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:58:48 WIB
    Resmikan Sirkuit Mandalika, Presiden: Siap Digunakan untuk Ajang Kelas Dunia
    Jumat, 08 Desember 2023 - 13:08:28 WIB
    KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
    Sabtu, 13 Januari 2024 - 09:21:56 WIB
    PORDI Kab Cirebon Gelar Eksebisi
    Rabu, 06 April 2022 - 16:17:10 WIB
    Jelang HUT Ke 76 TNI Angkatan Udara, Lanud Sugiri Sukani Gelar Do'a Bersama
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:47:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Patroli Tim Gugus Covid-19 Sosialisasi PSBB Sasar Tempat Keramaian Dan Cafe.
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:58:40 WIB
    Anggota DPRD Jabar, Daerah Pemilihan Jabar V melaksanakan Kegiatan Reses I Tahun sidang 2021 - 2022
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:03:05 WIB
    Korban Penganiayaan Preman Jadi Tersangka, LG : Harus Ada Keadilan!
    Rabu, 20 September 2023 - 16:41:59 WIB
    Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:20:19 WIB
    Rukun Ulama - Umarok Nyata, Kapolda Banten akan Silaturahmi dengan Ulama Desa
    Minggu, 03 Mei 2020 - 04:52:22 WIB
    Sangat Tidak Beretika
    DPR Ingatkan Pemerintah untuk Hati-hati Gunakan Anggaran Covid-19
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 17:23:15 WIB
    GPSH Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Pergub DKI NO 966/2021
    Senin, 27 Juli 2020 - 16:35:12 WIB
    BUMD Banyak Bermasalah, Gubri Segera Copot Jajaran Direksi dan Komisaris
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:20:04 WIB
    Polisi Lakukan Penggrebekan di Kampung Bancos Palmerah, Amankan 4 Terduga Pengguna Narkoba
    Jumat, 03 November 2023 - 12:50:23 WIB
    Kinerja Debitur Terbaik KPPN Tahun 2022, Pemkot Cimahi Terima Penghargaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved