Jum'at, 19 April 2024  
 
Dr. Chaerul Amir, SH MH Penulis buku Perlindungan Hukum terhadap Benda Sitaan

RL | Ekbis
Senin, 29 November 2021 - 14:06:57 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Hukum
bukan merupakan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak
ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Banyaknya para ahli
hukum mendefinisikan hukum secara berbeda-beda. Minggu 28 November 2021

Hukum
berlangsung selama ribuan tahun dan merupakan warisan paling berharga
dari peradaban barat. Pendekatan terhadap hukum tidak dapat
didefinisikan secara tepat.

Menurut Lawrence M. Friedman, hukum
berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya
selembut udara dalam sentuhan normal (law is in atmosphere, invisible
and unfeltoften as light as air to the normal touch).

Hukum tidak
hanya dapat berubah (berbeda) dalam ruang melainkan juga dalam waktu,
ini berlaku baik untuk sumber-sumber hukum formal yakni bentuk-bentuk
penampilan dari kaidah-kaidah hukum maupun bentuk hukum tersebut.

Sumber
hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan
hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum bisa
dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari
bentuknya.

Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil.
Sumber hukum materil meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil
adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.

Sumber hukum formal
adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya
hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan
mengikat peraturan peraturan agar ditaati masyarakat maupun penegak
hukum. Sumber hukum formal antara lain:

Undang-Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.

Kebiasaan
adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara
berulang-ulang dan terhadapnya dipertalikan adanya ide hukum, sehingga
perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu masyarakat.

Yurisprudensi
adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu, yang
dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan atau hakim lain.

Traktat
(perjanjian antar negara) adalah perjanjian antar Negara yang telah
disahkan berlaku mengikat Negara peserta, termasuk warga negaranya.

Doktrin
adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya
terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap
hakim dalam mengambil keputusannya.

Definisi umum dari hukum
adalah perangkat asas dan kaidah kaidah yang mengatur hubungan antara
manusia dalam masyarakat, baik yang merupakan kekerabatan, kampung atau
desa, atau suatu Negara yang dengan demikian masyarakat mengatur
kehidupannya menurut nilai-nilai yang sama-sama mereka anut, karena
mempunyai tujuan tertentu.

Hukum merupakan suatu sistem atau
tatanan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang tidak lepas dari masalah
keadilan, maka definisi hukum positif yang lengkap adalah sistem atau
tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan
manusia di dalam masyarakat.

Hukum adalah norma yang mengajak
masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu tanpa
mengabaikan dunia kenyataan oleh karenanya digolongkan ke dalam norma
kultur yang memperlihatkan ciri-ciri dari suatu norma yang digolongkan
ke dalam norma susila yang menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan,
bukan apa yang pasti akan dilakukan.

Menurut O. Notohamidjojo,
mengenai pengertian hukum bahwa keseluruhan peraturan yang tertulis dan
tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia
dalam masyarakat Negara serta antarnegara yang berorientasi pada
(sekurang-kurangnya) dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata
dan damai dalam masyarakat.

Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah
sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya”
atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang
harus dilakukan.

Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang
deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum
menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik
dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan
masyarakat.

Aturan aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat
dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan
itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.

Pembentukan
hukum adalah penciptaan hukum baru dalam arti umum yang berkaitan
dengan perumusan aturan-aturan umum, yang dapat berupa penambahan atau
perubahan aturan-aturan yang sudah berlaku.

Pembentukan hukum juga dapat ditimbulkan dari keputusan-keputusan kongkret (hukum yang preseden atau yurisprudensi).

Tindakan
nyata dengan suatu tindakan yang hanya terjadi sekali saja (einmalig)
yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau organ-organ pusat
berdasarkan konstitusi (pemerintah dan parlemen).

Misalnya yang
menimbulkan perubahan yang fundamental pada hukum tata Negara tanpa
perubahan Undang-Undang atau Undang-Undang Dasar. Hal ini bukan hukum
kebiasaan melainkan lebih merupakan sejenis hukum preseden yang bukan
keputusan hakim (niet recterlijke precedentenrecht).

Thomas
Aquinas merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk
kebaikan umum. Konseptualisasi seperti ini menunjukkan adanya latar
belakang yang transpositif, yaitu di luar dunia kita ada sebuah tatanan
ideal yang menjadi acuan dari tatanan didunia ini.

Cecero
menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk ke dalam
fenomena hukum yang transendetal. Hakikat hukum adalah akal yang benar,
yang sesuai dengan alam dapat diterapkan di mana pun, tidak berubah dan
abadi dapat menuntut hak dan kewajiban menurut perintah-perintahnya dan
mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangan.

Jeremy
Bentham dalam ajarannya mengemukakan bahwa tujuan hukum dan wujud
keadilan adalah untuk mewujudkan the greatest happiness of the greatest
number (kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya
orang).

Bentham juga mengemukakan bahwa tujuan perundang-undangan
untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Perundangan-undangan
harus berusaha untuk mencapai empat tujuan yaitu:

To provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup);
To provide abundance (untuk memberikan makanan yang berlimpah);
To provide security (untuk memberikan perlindungan);
To attain equity (untuk mencapai kebersamaan).

Utilitarianisme
Ide
dasar utilitarianisme sangat sederhana untuk dilakukan adalah yang
menghasilkan kebaikan terbesar. Fakta menunjukkan bahwa ide seperti ini
merupakan cara banyak orang mendekati putusan-putusan etis, sangat mudah
untuk melihat kenapa teori ini memiliki daya tarik yang sangat besar.

Prinsip
utilitarianisme dikemukakan oleh mill yang menyatakan bahwa kemanfaatan
atau prinsip kebahagiaan terbesar menyatakan bahwa tindakan tertentu
benar dan cenderung memperbesar kebahagiaan.

Ide dasar
utilitarianisme adalah suatu tindakan dinilai benar atau salah
tergantung pada apakah tindakan tersebut meningkatkan kebahagiaan atau
kebaikan gagasan tersebut menentukan pengimplementasian mazhab ini saat
membahas mengenai keadilan.

Keadilan tradisional tampak diabaikan
oleh konsep teori yang mengklaim benarnya tindakan jika dapat
memaksimalkan kebaikan. Hak atau klaim individual dipertimbangkan
berdasarkan kebahagiaan orang lain.

Kemanfaatan dan kecenderungan
dari luhurnya keadilan demi memperoleh kebahagiaan dan rasa aman dengan
cara memelihara keteraturan di dalam masyarakat.

Menurut Gustav
Radbruch, tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Keadilan harus mempunyai posisi yang pertama dan yang paling utama dari
pada kepastian hukum dan kemanfaatan.

Tujuan kepastian hukum
menempati peringkat yang paling atas di antara tujuan yang lain namun,
setelah melihat kenyataan bahwa dengan teorinya tersebut di Jerman di
bawah kekuasaan Nazime legalisasi praktik-praktik yang tidak
berperikemanusiaan selama masa Perang Dunia II dengan jalan membuat
hukum yang mensahkan praktik-praktik kekejaman perang pada masa itu.

Gustav
Radbruch pun akhirnya meralat teorinya tersebut di atas dengan
menempatkan tujuan keadilan menempati posisi di atas tujuan hukum yang
lain. Kenyataannya sering kali antara kepastian hukum terjadi benturan
dengan kemanfaatan, atau antara keadilan dengan kepastian hukum, antara
keadilan terjadi benturan dengan kemanfaatan.

sumber:analisanews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved