Kabar Baik Bagi Guru Honor yang Belum Jadi PPPK, Sabar Ya...
Arif Hulu | Pendidikan Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:11:00 WIB
TERKAIT:
JAKARTA | Tiraskita.com - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengatakan terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pantas disambut gembira.
Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer K2
yang lolos seleksi PPPK tahun 2019. Dari jumlah tersebut, 34.959
merupkan guru honorer.
“Kami menyambut gembira terbitnya Perpres
98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959
guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," kata Ali
Zamroni kepada jpnn.com, Kamis (1/10). Dengan terbitnya Perpres 98/2020
itu, kata legislator Partai Gerindra ini, maka puluhan ribu PPPK
perdana ini akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), termasuk
hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN)
kategori PNS. Ali menjelaskan bahwa PPPK merupakan skema terbaik saat
masih begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.
Dengan
skema ini tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan
mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS,
seperti yang selama ini terus diperjuangkan di DPR. Perbedaannya, kata
legislator asal Dapil Banten 1 ini, hanya pada hak pensiun saja.
Di mana PPPK tidak akan menerima uang pensiun seperti para PNS.
Ali
juga mengatakan bahwa saat ini skema PPPK merupakan jalan terbaik untuk
para honorer yang selama ini tidak jelas kepastian nasibnya yang telah
mengabdi puluhan tahun. "Ini kado untuk para guru honorer di Tanah Air,"
sambung Bang Ali. Dia lantas menyodorkan data bahwa saat ini ada
438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda.
Sebanyak
157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Dengan
kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik
para siswa di seluruh pelosok Indonesia. “Banyak di antara guru honorer
ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur
PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati
syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk
memperbaiki nasib guru honorer,” jelas Ali. Karena itu pihaknya berharap
seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu
tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun mendapatkan gaji
sekadarnya dari instansi tempat mereka bertugas. Lebih jauh, Ali
mengungkapkan bahwa pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan
tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Berdasarkan pernyataan
Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan
sekitar 700 ribu tenaga guru. Untuk memenuhi kekurangan itu. pemerintah
akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
“Pernyataan
ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan guru dan
tenaga kependidikan di pedesaan dari tenaga administrasi yang
dialihfungsikan menjadi guru,” tambahnya.(**)