| Pendidikan Senin, 25 November 2019 - 22:04:35 WIB
TERKAIT:
JATINANGOR, Tiraskita.com - Misi utama dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah melahirkan aparatus sipil negara yang profesional, jujur, disiplin serta memiliki loyalitas tunggal terhadap bangsa dan negara. Misi mulia yang diemban IPDN diyakini tidak akan berhasil bila ternodai sistem tata kelola yang tidak transparan dan akuntabel.
"Ada masalah dalam pengelolaan IPDN, terjadi oligarki birokratisme kekuasaan yang cenderung menyalahgunakan wewenang. Misalnya dalam proses penggantian Rektor IPDN dan Direktur IPDN Sumatera Barat yang dilakukan hanya berdasarkan opini subyektif pihak tertentu," ungkap Moeslimin Achmad, Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy Monitoring (IBM) dalam keterangan yang diterima KATTA, Senin (25/11/2019).
Dia mengatakan pengangkatan Plt Rektor IPDN Jatinangor pada tanggal 19 Oktober 2019, menjelang pergantian kabinet, terkesan konspiratif karena tidak melalui mekanisme formal yang berlaku.
"Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo yang pada bulan April 2020 masuk masa pensiun mengangkat dirinya sendiri sebagai Plt Rektor IPDN dengan memutasi rektor sebelumnya, Prof, DR Murtir Jeddawi SH, S.Sos, Msi," ujar Ahmad.
Ahmad mensinyalir pengangkatan Hadi oleh dirinya sendiri untuk memperpanjang masa jabatan sebagai ASN karena pada bulan April 2020 masuk masa pensiun, sedangkan jabatan rektor IPD bisa diisi ASN dengan usia di atas 60 tahun.
Dia mengatakan pencopotan Murtir Jeddawi dari Rektor IPDN dan memindahkannya menjadi Direktur IPDN Kampus Sulawesi Selatan masuk kategori penjatuhan hukuman disiplin berat tanpa melalui proses yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Demikian juga dengan pengangkatan Direktur IPDN Sumatera Barat menggantikan Bustamar MM, juga melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 10 angka 9 dikarenakan pejabat tersebut hampir 46 hari absen dari pekerjaan," tambahnya.
Kasus lainnya, pengangkatan DR, Drs, Rizari MBA, Msi sebagai dosen IPDN yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II IPDN Jatinangor. Ahmad menyatakan terjadi pelanggaran karena dilakukan memanipulasi syarat untuk menjadi dosen.
Persoalan lain yang juga disorot IBM adalah dugaan penyalahgunaan keuangan Negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tempat tidur Praja di IPDN Kampus Sumatera Barat anggaran tahun 2018 dengan kuasa pengguna anggaran Kabag Umum IPDN Sumatera Barat. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan, dan anehnya pejabat terkait justru dipromosikan oleh Wakil Rektor dan Kepala Biro Administrasi Hukum dan Kerjasama ke Kampus IPDN Pusat di Jatinangor sebagai Kepala Bagian Teknologi Pendidikan, kemudian menjadi Kepala Bagian Aset, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.
"Informasi yang kami peroleh, Wakil Rektor II, DR Drs. Rizari MBA Msi dan Kabiro Administrasi Hukum Drs. Baharudin Pabba Msi, sering menebar teror dan ancaman terhadap para civitas akademika dalam acara-acara pertemuan atau apel karyawan, yang menciptakan keresahan internal yang berdampak pada terganggunya profesionalisme dan soliditas di institusi IPDN," kata Ahmad.
"Untuk itu kami IBM sangat memohon agar Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menyelesaikan kemelut du dalam tubuh IPDN," demikian kata Moeslimin Ahmad.
Artikel ini sudah tayqng di Katta.id tanggal 25/11/2019