Sabtu, 27 April 2024  
 
Wapres Ma'ruf Amin: Pergantian Panglima TNI Tunggu Presiden

RL | TNI
Senin, 21 November 2022 - 19:27:53 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta, Tiraskita.com - Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan habis karena masa pensiun mulai 21 Desember 2022. Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengatakan pengambilan keputusan terkait pergantian Panglima TNI menjadi hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira itu hak prerogatif Presiden itu. Nanti, Presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa-apa," kata Wapres pada keterangan persnya, Senin (21/11/2022).

Untuk itu, masyarakat diminta menunggu keputusan dari Presiden Jokowi terkait pergantian atau perpanjangan jabatan Panglima TNI.

"Kita tunggu saja nanti Presiden mengatakan apa, apakah ada perpanjangan atau tidak," jelas Wapres.

Wapres pun meyakini Presiden akan segera mengambil keputusan dan diinformasikan ke publik.

"Saya kira sabar saja menunggu, barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," tegasnya.

Sebelumnya, terkait dengan masa tugas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang segera memasuki masa pensiun di bulan Desember, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan masa persidangan terkait hal tersebut hingga bulan Desember nanti.

"DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22).

"DPR masih akan melaksanakan sidangnya sampai nanti pertengahan Desember," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22).

Dia juga meyakini bahwa ada mekanisme yang nantinya ditempuh Presiden Jokowi dalam menentukan pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Sebab, kata Puan, pergantian Panglima TNI mesti melalui rekomendasi surat presiden (surpres).

Dia juga meyakini bahwa kandidat yang nantinya terpilih untuk menggantikan Andika Perkasa, dipilih sesuai pertimbangan Jokowi. Dia juga meminta agar supres tersebut bisa segera diserahkan sebelum memasuki masa reses DPR.

Sementara itu, Anggota Komisi I Fraksi PDIP TB Hasanuddin menuturkan pemilihan kandidat Panglima TNI mengacu pada UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menuturkan, pasal 13 mengatur tentang calon Panglima TNI yang telah disetujui DPR.

"Dalam pasal 13 itu bahwa calon Panglima TNI yang disetujui oleh DPR, sudah harus masuk kembali ke presiden paling lambat 20 hari sebelum masa berakhirnya sidang atau reses," katanya

Dia menuturkan, mestinya presiden sudah memberikan surat rekomendasi kandidat Panglima TNI untuk kemudian diproses melalui fit and proper test Komisi I. Hasanuddin juga membantah adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, sebab undang-undang tidak mencatut hal tersebut.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 05 April 2021 - 11:29:29 WIB
    Makam Tua Datuk Malin Kuning Di PT Adei, Ninik Mamak, Minta Kembalikan Lahannya
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55:44 WIB
    Bupati Pelalawan Kembali Lantik 139 Pejabat
    Rabu, 09 Juni 2021 - 15:25:55 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Buka Workshop Yang Digelar BPKP Perwakilan Sumut
    Senin, 18 Mei 2020 - 20:02:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    IPMI Bersama Kantor Advokat YP Sikumbang,Salurkan Paket Sembako Melalui Posko IWO Inhil
    Sabtu, 15 Oktober 2022 - 13:21:19 WIB
    PRESIDEN JOKOWI & KAPOLRI LAYAK UNTUK COPOT KAPOLDA KALTARA & KAPOLRES BULUNGAN
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:02:33 WIB
    Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina
    Jumat, 22 Juli 2022 - 18:38:40 WIB
    Jaga Transparansi, Kapolri Menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolrestro Jakarta Selatan
    Rabu, 16 Maret 2022 - 19:11:51 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo
    Kamis, 07 Desember 2023 - 19:18:33 WIB
    Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
    Selasa, 11 April 2023 - 02:46:01 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis Sidak Ke Pasar Terubuk dan Pelabuhan Roro Usai Rakor Bersama Mendagri
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:31:27 WIB
    DPD RI RIAU DR. MISHARTI SAg, M.Si
    Cegah Penyebaran Corono, Misharti Minta Pemerintah Perkuat Pengawasan Arus Masuk dari Luar Negeri
    Rabu, 30 November 2022 - 11:14:14 WIB
    Usai Pendataan Aset, Pemko Pekanbaru Bagikan Kembali Mobil Dinas Pejabat
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:19:28 WIB
    Pengadaan Ambulance Bentuk Komitmen Pemkab Kampar Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:39:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bertambah Dua Warga Inhil Terpapar Covid-19, Salah Satunya Bayi 9 Bulan Yang Telah Meninggal Dunia
    Selasa, 07 Juli 2020 - 17:10:58 WIB
    Kasad Tutup Pendidikan Taruna dan Taruni Akmil Tingkat IV
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved