Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Polres Kampar Berikan Klarifikasi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap AH Oknum Ketua Kopsa-M

Aji | POLRI
Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:05:58 WIB

polreskampar_1510
TERKAIT:
   
 
KAMPAR, - Kapolres Kampar diwakili Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, Jumat pagi (15/10/2021) memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kampar terhadap tersangka AH selaku Ketua Kopsa-M.

Berikut poin-poin yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kampar :

1. Perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, pada Kamis (15/10/2020), jadi bukan perkara sengketa lahan.

2. Perkara tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Oknum Ketua Kopsa-M dan  tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M.

3. Tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut, penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

4. Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP. 

5. Terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap 2 orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk sdr. Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (Diserahkan ke Jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Dua orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

6. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah sdr. AH (Ketua Kopsa-M)

7. Tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

8. Kemudian terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan tersangka sebanyak 2 (dua) kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Pada kesempatan ini Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar, menghimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta, ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.

Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk diketahui semua pihak, diharapkan setelah ini tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.

( Humas Polres Kampar/ Rahmad)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 28 Juli 2020 - 00:11:42 WIB
    Mery Gunarty Hadir di Persidangan PN Pekanbaru
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:54:03 WIB
    Masih Maraknya Pembalakan Liar
    Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Menjaga Jaga Hutan Lindung
    Jumat, 01 September 2023 - 10:07:38 WIB
    Jabatan Fungsional Upaya Tingkatkan Kinerja ASN Lebih Bagus dan Terukur
    Senin, 20 September 2021 - 08:49:58 WIB
    Presiden Sampaikan Kontribusi Indonesia Hadapi Situasi Darurat Sektor Energi dan Iklim
    Minggu, 07 Mei 2023 - 08:57:40 WIB
    FPK Provinsi Riau Gelar Silaturahmi Akbar di Pekanbaru
    Senin, 27 September 2021 - 11:19:34 WIB
    Gelar Aksi Sosial, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bantu Sunat Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Per
    Jumat, 25 Juni 2021 - 19:56:39 WIB
    Laporan Polisi Sempat Ditolak, Kuasa Hukum Yakinkan Polres Bogor
    Rabu, 20 Mei 2020 - 19:25:00 WIB
    INFO PENCEGAHAN
    KPK Imbau PN Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya
    Jumat, 30 Juli 2021 - 12:24:29 WIB
    Gelar Kegiatan "Serbuan Masker", Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Kampar Bagikan Ribuan Masker
    Kamis, 05 Maret 2020 - 14:13:49 WIB
    Bupati Bengkali Jadi Buronan Polda Riau
    Jadi DPO, Polda Riau Buru Plt Bupati Bengkalis Muhammad
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:18:23 WIB
    Pers Jadi Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
    Rabu, 16 September 2020 - 07:08:12 WIB
    Penyaluran Mulai September hingga desember 2020
    Baru Terdata 55,2%, Kemdikbud Salurkan Subsidi dengan Skema "Cut Off"
    Jumat, 29 Mei 2020 - 15:39:05 WIB
    Danrem 072/Pmk Bersama Unsur Pejabat Korem 072, Lakukan Latbak
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:25:28 WIB
    Pemilihan Ketua DPD KNPI KBB Diraih oleh IIP Saripudin, Sukses dan Semangat
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:07:14 WIB
    Wali Kota Lepas Tim Satgas Covid-19 Lakukan Penyemprotan Disinfektan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved