Sabtu, 27 April 2024  
 
Mendengarkan Penjelasan DPR Dan Keterangan Presiden
MK Panggil Jokowi Rabu Depan Untuk Hadir Dalam Sidang Gugatan Perppu Covid-19

Riswan L | Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:48:30 WIB

Presiden Jokowi
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam sidang perkara uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam keterangan resmi MK di situs mkri.id dinyatakan sidang akan digelar pada Rabu pekan depan (20/5/2020) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Dalam keterangan MK disebutkan para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi. “Agenda mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden,” tulis pengumuman MK, dikutip Sabtu (16/5/2020).

Sidang pleno ini membahas gugatan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA.

Sebelumnya MK sudah menggelar sidang pengujian materiil Perppu ini pada Kamis (14/5/2020). Sidang dilakukan di tengah suasana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sidang tersebut sekaligus untuk perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020, 24/PUU-XVIII/2020, dan 25/PUU-XVIII/2020 ini diselenggarakan dengan penerapan pola penjarakkan fisik (physical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diatur Kementerian Kesehatan RI dan World Health Organization (WHO).

MAKI Sebut Ada Kejanggalan Norma

Dalam siaran pers MK, pada perkara Nomor 24, yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (Koordinator MAKI) menyebutkan bahwa ada kejanggalan pada norma, yaitu berupa sistematikanya yang tak lazim seperti tidak ada ketentuan umum dari aturan Perppu tersebut dan langsung mengenai ruang lingkup. Dengan demikian, dirinya menilai bahwa norma ini hanya berguna dalam keadilan bagi pejabat dan tidak ada untuk rakyat.

Sementara itu, terkait dengan nasihat Mahkamah pada persidangan lalu mengenai penerapan hukum darurat pada negara lain yang juga terdampak, Boyamin mencontohkan Malaysia.

Ia mendapati bahwa Malaysia tidak sampai membuat hukum darurat, hanya saja mengancam keberlakukan keadaan darurat militer. “Malaysia hanya mengancam darurat militer dan tidak membuat situasi darurat tentang keuangan,” jelas Boyamin.

Adapun untuk perkara Nomor 23, pemohon yakni Prof. Dr. M. Sirajuddin Syamsuddin, Prof. Dr. Sri Edi Swasono, Prof. Dr. HM. Amien Rais, MA., dkk.
Hapus Pasal 27 Perppu Corona

Sebagai informasi, memang ada tiga nomor perkara (23,24,25) yang terdaftar di MK menggugat Perppu Corona. Gugatan pertama dilayangkan oleh MAKI dkk, gugatan kedua oleh Amien Rais dkk dan gugatan terakhir diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis. Mereka meminta Pasal 27 Perppu Corona dihapus dengan berbagai alasan.

Adapun Pasal 27 Perppu tersebut berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Sebelumnya pada 12 Mei, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang (UU). Adapun peraturan tersebut diterbitkan Pemerintahan Presiden Jokowi di tengah ‘perang’ melawan virus corona (Covid-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.***

Sumber : haluanlampung.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 11 September 2020 - 13:03:45 WIB
    Danramil 2005/Babakan Kodim 0620/Kab Cirebon, Pimpin Kegiatan Binfisik
    Minggu, 01 Desember 2019 - 12:48:39 WIB
    MOI Dukung Cucu Pendiri Kota Medan Jadi Calon Walikota
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:34:37 WIB
    Ruas Tol di Aceh dan Sulut Siap Beroperasi Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:24:27 WIB
    Pengurus KNPI Simeulue Periode 2019-2022 Resmi Dilantik
    Jumat, 17 Juli 2020 - 12:19:53 WIB
    Polda Jatim Bongkar Kasus Intersepsi dan Manipulasi Dokumen Elektronik Senilai Rp 8,6 M
    Selasa, 05 Juli 2022 - 09:19:30 WIB
    Pemilik Investasi Bodong AGT Ditangkap
    Kamis, 24 September 2020 - 23:44:19 WIB
    Peresmian Dilaksanakan Secara Virtual dari Istana
    Gubernur Riau Pastikan Besok Presiden Akan Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 14:08:09 WIB
    Lawan Praktek Suap, Hari Kamis ini Aktivis GAMARI Laporkan Humas dan Proyek Green Forest Residence P
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:59:30 WIB
    Ini Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Per Jenis Kendaraan
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:20:10 WIB
    Pemkab Bengkalis Apresiasi BUMDes Jangkang Sejahtera
    Kamis, 26 November 2020 - 12:01:10 WIB
    Prada Hengky Sumarlin Zai Dikabarkan Tewas Ditembak Oleh Tentara TPNPB OPM di Papua
    Rabu, 15 Maret 2023 - 16:40:06 WIB
    Pemkot Cimahi Dukung Indonesia Bebas TBC TAHUN 2030
    Minggu, 29 November 2020 - 10:03:06 WIB
    Senat Akademik Unpad akan Ajukan Empat Anggota MWA Unpad Terpilih ke Mendikbud
    Kamis, 25 Juni 2020 - 17:00:57 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pasien Sembuh COVID-19 Di Serdang Bedagai Bertambah 8 Orang Menjadi 12 Orang
    Rabu, 22 Maret 2023 - 20:44:29 WIB
    Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved