Sabtu, 11 Mei 2024  
 
EKONOMI DIGITAL
Ratusan Pelaku Usaha 11 Yurisdiksi Ikuti Webinar Sosialisasi Pajak Digital

Riswan L | Nasional
Minggu, 31 Mei 2020 - 00:33:32 WIB

Pemaparan dalam webinar. (tangkapan layar dari Youtube DJP)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com – Ratusan perwakilan pelaku usaha dari 11 yurisdiksi mengikuti webinar yang diadakan Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Jumat (29/5/2020). Webinar terkait rencana implementasi pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dari luar negeri.

Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-22/2020 berjudul ‘290 Perwakilan Usaha dari 11 Yurisdiksi Penuhi Undangan Webinar Sosialisasi Pajak Digital’ yang dipublikasikan pada malam ini. DJP mengucapkan terima kasih atas keikut sertaan ratusan perwakilan usaha dan konsultan pajak.

“Selain konsultan dan pelaku usaha yang telah memiliki perwakilan di Indonesia, webinar ini juga diikuti oleh perwakilan pelaku usaha dari sepuluh yurisdiksi lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand,” demikian pernyataan DJP.

Webinar ini diselenggarakan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemungutan PPN barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce luar negeri sesuai PMK 48/2020. Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka. Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Adanya pemungutan PPN terhadap pemanfaatan produk digital dari luar negeri, sambung DJP, berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha. Produk digital dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Beberapa negara telah menerapkan pemungutan PPN atas transaksi produk digital dari luar negeri dengan menunjuk platform, misalnya Netflix, untuk melakukan pemungutan PPN. Hal ini disarankan oleh OECD. Simak artikel ‘PPN Penggunaan Netflix Cs Diproyeksi Dongkrak Penerimaan Pajak 2020’.***

Sumber : DDTCNews





comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Realisasi Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun
  • Aksi Unjuk Rasa GAWAT Dikantor Halaman Kantor Bupati Rohul
  • Beroperasi Kembali, Izin Galian C Di Bangko Pusako Diragukan
  • Samsat Salah Satu Penopang PAD JABAR, Komisi lll DPRD Harap Bisa Dongkrak
  • Mendagri Instruksikan Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Sumberdaya Air & Dukung Forum Air Sedunia
  • Pentingnya Pendidikan Politik Bagi Perempuan Kota Cimahi
  • Peluang Usaha Mikro Harus Di Dukung Perda
  • Ketua PWI Pusat, Membandel Dan Cuekin Rekomendasi DK PWI
  • Imunisasi Dasar Lengkap & Universal Child Immunization, Pemkot Cimahi Gelar Review Penguatan
  •  
     
     
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:36:36 WIB
    Jelang Nataru, Pemerintah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi
    Minggu, 09 Juli 2023 - 10:50:40 WIB
    Dihadiri Gubri, Pemkab Kampar Apresiasi Pulang Basamo Keluarga Besar Jasan dan Buyun
    Senin, 26 Oktober 2020 - 23:14:04 WIB
    Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Ridwan Kamil : Jadi Pelajaran Paslon Pilkada
    Kanis, 05 Agustus 2021 - 18:51:32 WIB
    Hj. Gina Fadlia Swara, SE., MM.
    Anggota DPRD Jawa Barat, Dapil Jabar X Reses Tampung Aspirasi
    Jumat, 08 Juli 2022 - 12:25:06 WIB
    Mendag Zulhas Diminta Tegas dan Taktis Benahi Minyak Goreng
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:18:08 WIB
    HUKUM MATI MAFIA TANAH !!!
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:18:37 WIB
    Penetapan Wilaya Zona Merah Corona Berdasarkan Postif Corona Di wilayah Tersebut
    Ridwan Kamil Tetapkan 8 Wilayah Sebagai Zona Merah Corona
    Selasa, 10 Maret 2020 - 00:21:49 WIB
    DPRD RIAU TURUN LAPANG UNTUK MENINDAK LANJUTI KARNA KECEWA TERHADAP DISBUN RIAU
    DPRD Riau Akan Usut Lahan Kebun Sawit Tanpa Izin
    Kamis, 09 April 2020 - 11:23:48 WIB
    BANTUAN APD UNTUK PUSKESMAS
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan : H.Syafatuddin Poti, Beri Bantuan APD Kepada Petugas Kesehatan
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:43:23 WIB
    Bantuan Tenaga Pendidik Agama di Apresiasi DPRD Jabar
    Selasa, 14 Januari 2020 - 19:18:10 WIB
    BERTEMU DELEGASI FAO, MENTERI EDHY BEBERKAN POTENSI PENGEMBANGAN PAKAN ALTERNATIF
    Selasa, 06 April 2021 - 22:21:27 WIB
    Warga Nias Selatan Tangkap Tangan Oknum Polisi Di Jalan Bawa Narkoba
    Selasa, 07 Juli 2020 - 16:38:13 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Komsos Dengan Komponen Masyarakat
    Selasa, 03 November 2020 - 17:09:55 WIB
    Besok Rizieq Shihab Umumkan Kepulangannya ke Indonesia
    Rabu, 05 April 2023 - 20:02:40 WIB
    Bupati Kasmari Ikuti Wawancara Masuk Nominator Penerima Penghargaan Paritrana Award 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved