Kamis, 02 Mei 2024  
 
Baleg Tegaskan 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II tidak Membentuk Provinsi Baru

RL | DPR RI
Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:50:51 WIB

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021). Foto: @DPR RI
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan yang diusulkan Komisi II DPR RI tidak membentuk provinsi baru. RUU ini diperlukan mengingat dasar hukum pada tujuh provinsi tersebut masih mengacu pada UU yang lama.

Diketahui, tujuh RUU provinsi itu yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.

“(RUU tersebut) bukan berarti membentuk provinsi baru. Ini kesepakatannya adalah tidak boleh menghilangkan sejarah pembentukan  provinsi pertama kali. Jadi ini menjadi satu kaitan,” jelas Ledia kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021).

Adapun undang-undang yang mengatur provinsi sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah Propinsi yang masih mengacu pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) serta UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang.

Ledia melanjutkan, RUU ini merupakan amanat, sehingga menurutnya pembahasannya harus diselesaikan. Ia menerangkan progres RUU ini sudah diselesaikan dan berharap dapat dibahas bersama pemerintah tidak terlalu lama, karena provinsinya existing. Selain itu, aturan mengenai batas wilayah dan perkara lainnya sudah selesai.

Sebagai contoh, urai Anggota Komisi X DPR RI tersebut, alasan mengapa Sulawesi Utara (Sulut) harus dibuat kembali undang-undangnya karena Sulut telah mengalami pemekaran dengan Gorontalo. Dalam hal tersebut, Gorontalo sudah memiliki undang-undang provinsinya sedangkan Sulut belum, sehingga RUU ini berisi banyak perbaikan-perbaikan seperti pada provisi yang mengalami pemekaran tersebut.

“Jadi yang tadi disampaikan sudah ada surpres (surat presiden), dan itu konteksnya dengan yang  provinsi pemekaran. Yang sekarang ini fokusnya adalah memperbaiki dasarhukum pembentukan provinsi provinsi yang sebenarnya sudah ada,” imbuh politisi yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam penyerahan usulan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.  (dpr.go.id)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Minggu, 05 Juli 2020 - 09:15:25 WIB
    Korem 133/Nani Wartabone Dirikan Dapur Umum Untuk Bantu Korban Banjir
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:41:11 WIB
    Catur Sugeng Lantik 21 Pejabat Pengawas dilingkungan Pemkab Kampar
    Senin, 24 Januari 2022 - 18:48:00 WIB
    Kowal Pangkalan TNI AL Cirebon, Laksanakan Kegiatan Latihan Menembak
    Minggu, 01 November 2020 - 18:04:15 WIB
    Jadikan Narkoba Musuh Bersama
    Masyarakat Riau Minta Napi Bandar Narkoba Dalam Lapas Dan Oknum Polisi & Polsuspas Dihukum Mati
    Senin, 15 Maret 2021 - 10:48:27 WIB
    Jabar Terima Bantuan Kemanusiaan dari OJK
    Kamis, 19 Januari 2023 - 11:23:56 WIB
    Dandim 0319/Mentawai Bersama Unsur Forkopimda, Sambut Kunker Pejabat Kemenkopolhukam
    Sabtu, 30 Mei 2020 - 18:03:41 WIB
    Plh Danramil 07/ Alasa Turut Hadir Bagikan Sembako Bantuan Pemprov Sumut
    Senin, 26 April 2021 - 10:41:38 WIB
    Polri Turunkan 4 Kapal Beserta Drone Bawah Laut Bantu Pencarian KRI Nanggala 402
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:04:29 WIB
    Sebanyak 100 Unit Huntara Untuk Pengungsi Banjir Bandang, Tuntas
    Selasa, 06 April 2021 - 14:58:45 WIB
    Lantik 53 Orang Pejabat Fungsional Tertentu,
    Plt. Walikota Minta ASN Terus Berinovasi dan Meningkatkan Kapasitasnya
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:17:40 WIB
    Korem 072/Pamungkas Terima Peralatan Fitnes Dari Kasad
    Senin, 23 November 2020 - 16:34:18 WIB
    BNN Palopo Tangkap Oknum Bendahara & Kades Patila
    Kamis, 18 Juni 2020 - 19:05:46 WIB
    TINDAKLANJUTI ARAHAN PRESIDEN
    Desa Pelambaian Merupakan Desa Pertama Jalankan Program PKT Langsung Bayar
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:50:11 WIB
    Perda Pesantren Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi bersama Kemenag
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:05:58 WIB
    Chicco Jerikho Positif COVID-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved