Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Meski Jabat 5 Tahun, DPR Bisa Dapat Uang Pensiun Fantastis

RL | DPR RI
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:42:08 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Pemerintah hendak merombak skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Pasalnya, pemerintah kini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri, sementara alokasi anggaran juga terbatas.

Adapun besaran uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1,5-4,4 juta per bulan tergantung masing-masing golongan. Sementara jumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) ke depan masih bakal terus bertambah.

Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR. Mereka mungkin hanya menjabat selama 5 tahun, tapi tetap mendapat dana masa tua yang dibayar tiap bulan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Senin (29/8/2022), gaji pokok presiden saja besarnya enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.

Sementara gaji pokok wakil presiden mencapai empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, keduanya juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.

"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," tulis Bab III Pasal 6 UU Nomor 7/1978.

Di sisi lain, anggota DPR RI yang punya masa jabatan 5 tahun juga berhak menerima uang pensiun seumur hidupnya. Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Susi Pudjiastuti Tak Setuju Menteri Dapat Uang Pensiun

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti ikut angkat bicara mengenai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pemberian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia melihat pejabat negara seperti menteri seharusnya tidak perlu mendapat uang pensiunan. Ia juga setuju Anggota DPR seharusnya tidak mendapat uang pensiunan karena hal tersebut membebani anggaran negara.

"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen 🙏)," tulis Susi seperti dikutip dari unggaran di twitter @susipudjiastuti, pada Minggu (28/8/2022).

Dalam hal ini, Susi Pudjiastuti juga mengomentari unggahan sebuah media nasional yang menuliskan bahwa para netizen menyoroti soal pensiunan DPR yang membebani keuangan negara karena digaji seumur hidup meskipun hanya menjabat selama lima tahun.

Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan. Terlebih, uang pensiun tersebut bisa diwariskan ke anak.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
 
Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
 
Kondisi Saat ini

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Safari Bintal di Makorem 063/SGJ Cirebon
  •  
     
     
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:00:19 WIB
    Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Kapolres Sergai Cek Rumah Isolasi Mandiri Terpusat
    Jumat, 22 Mei 2020 - 16:10:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kembali Mahasiswa Bangkinang Santuni Anak Yatim
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:00:05 WIB
    Melalui I-Link , Masyarakat Rohil Kini Bisa Mengurus SIM Secara Online
    Sabtu, 03 April 2021 - 11:21:27 WIB
    Tak Bayar Utang Pajak,
    Direktur Perusahaan Disandera DJP
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:28:20 WIB
    Saat Ditangkap Nia Ramadani Masih Dibawah Pengerush Sabu
    Rabu, 03 Juni 2020 - 14:21:04 WIB
    Bagaimana Bapenda Menggenjot pendapatan Kampar
    Masa Pandemi Covid-19, Bupati Kampar Minta Agar Cari Celah Tingkatkan PAD
    Selasa, 19 Januari 2021 - 22:35:35 WIB
    Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Bersaing Secara Global
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:13:46 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Cisaat
    Jumat, 19 Februari 2021 - 09:52:14 WIB
    4 Pelaku Narkoba di Tangkap Polsek Tapung Hulu
    Rabu, 13 Juli 2022 - 08:04:07 WIB
    Lili Pintauli Mundur Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:22:43 WIB
    Kejari Kampar Terima 5 Tersangka Narkotika Dengan Barang Bukti 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
    Sabtu, 25 April 2020 - 22:45:11 WIB
    BPK RI Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Sejak 2010 - 2013
    Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Tahun 2013-2014
    Selasa, 14 Maret 2023 - 08:58:33 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Rapat koordinasi Kelembagaan
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:09:38 WIB
    Anggota DPRD Provinsi Jabar Ali Hasan Reses RW 15 Kelurahan Utama Siap Jembatani Aspirasi Masyaraka
    Senin, 03 Mei 2021 - 07:48:56 WIB
    Miliki Waktu 2 Bulan,
    DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Persiapan Pembelajaran Tatap Muka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved