Jum'at, 26 April 2024  
 
Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:43:32 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Tentu diantara kita sudah sering mendengar istilah gratifikasi dan suap. Tapi tak sedikit orang yang masih belum bisa membedakan makna kedua kata tersebut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menjelaskan ada perbedaan mendasar dari istilah yang sering diidentikkan dengan rasuah tersebut.

“Dalam bahasa undang-undang bunyinya begini, setiap gratifikasi dianggap suap,” kata Eddy, Senin (04/10/2021) pagi di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Tetapi mengapa pembentuk undang-undang harus memisahkan itu? Karena ada perbedaan prinsip antara gratifikasi dan suap,” lanjutnya.

Eddy menjelaskan bahwa perbedaan antara gratifikasi dan suap sesungguhnya terletak pada adanya kesepakatan (meeting of minds).

“Kalau suap ada meeting of minds, ada kesepakatan. Tapi kalau gratifikasi, without meeting of minds, tidak ada kesepakatan,” ujar pemilik nama asli Edward Omar Sharif Hiariej tersebut.

Eddy mencontohkan, misalnya jika ada seseorang yang datang menemuinya untuk minta dipromosikan, lalu oknum tersebut mengiming-imingi sesuatu jika dirinya berhasil dipromosikan. Maka jika itu terjadi, bisa disebut sebagai perbuatan suap menyuap. Karena ada meeting of minds, terjadi kesepakatan.

“Tetapi kalau misalnya dalam suatu kewenangan kita mengangkat orang dalam suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu, itu namanya bukan suap menyuap, itu namanya gratifikasi,” kata Eddy. “Karena tidak ada tidak meeting of minds, tidak ada kesepakatan diantara kita,” sambungnya.

“Oleh karena itu, ketika seorang pejabat publik telah menduduki jabatannya, maka yang harus dicegah, yang harus dijaga, itu bukan suap, (tetapi) gratifikasi. Karena ketika dia bisa menghindari gratifikasi, maka dengan sendirinya dia menghindari suap,” katanya saat membuka kegiatan Lokakarya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional.

Gratifikasi dan suap, ujar Eddy, sangat erat kaitannya dengan anti korupsi. Dimana integritas, akuntabilitas, dan transparansi menjadi sandarannya.

“Karena secanggih apapun pengawasan yang dilakukan, tetapi kalau integritas kita itu memang tidak mendukung, maka (bisa dilakukan) berbagai macam cara, berbagai modus operandi (untuk melakukan praktik korupsi),” kata Guru Besar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta ini. “Itu yang sering dilakukan,” tandasnya. (kemenkumham.go.id)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 01 September 2021 - 12:57:31 WIB
    Ratusan Kepala Sekolah Dilantik, Sekda Ingin Ada Inovasi di Masa Pandemi
    Senin, 05 September 2022 - 10:07:31 WIB
    Pembukaan Pendidikan Suspa Teknik Umum A-2 Di Skadik 304
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:03:37 WIB
    Danrem 072/Pmk Yogyakarta, Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:17:59 WIB
    Pj Wali Kota Pekanbaru: Ruang Pustaka Setiap Kecamatan Jantung Ilmu Pengetahuan
    Jumat, 09 April 2021 - 14:43:50 WIB
    Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan
    Jumat, 07 April 2023 - 05:14:51 WIB
    Wabup Bagus Santoso Hadiri Khatmil Qur'an dan Buka Puasa Bersama di Pesantren Nurul Hidayah
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 07:31:12 WIB
    Kepala BPN Akui Anggotanya Keliru
    Buntut Pengususiran Wartawan, ATR/BPN Didemo
    Senin, 29 Agustus 2022 - 14:57:14 WIB
    Jenderal Andika Perkasa Minta 6 Prajurit TNI AD Diinvestigasi soal Pembunuhan Disertai Mutilasi
    Selasa, 01 September 2020 - 10:49:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Forum Cimahi Kita Bersuara
    Senin, 24 Agustus 2020 - 08:02:05 WIB
    SMK di Jabar Siap Jawab Tuntutan Zaman
    Senin, 19 April 2021 - 16:30:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:18:40 WIB
    Begini Sikap Tegas Megawati Terkait ini!
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:23:00 WIB
    Datuk Raja Puyan Gugat PT.Morini Wood Demi Masa Depan Anak Kemanakan
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:41:50 WIB
    Gubernur Syamsuar Berkomitmen Berdayakan Guru Honor Jadi PPPK
    Rabu, 08 April 2020 - 11:00:48 WIB
    Disnakertrans Riau Baru Terima 25.796 Orang Daftar Penerima Kartu Prakerja, Untuk Riau Sebanyak 92.8
    Di Riau Jumlah Pendaftaran Kartu Prakerja masih Sedikit
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved