Sabtu, 04 Mei 2024  
 
Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, Yasonna: “Pertama di Dunia”

RL | KEMENKUMHAM
Senin, 11 Oktober 2021 - 15:10:04 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly
TERKAIT:
   
 
NUSA DUA, TIRASKITA.COM  – Pemerintah telah berupaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan kemunduran ekonomi (economic setbacks), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kini, dengan hadirnya layanan Perseroan Perorangan yang diklaim pertama di dunia ini, diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan layanan pionir ini diangankan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenkumham turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna saat me-launching aplikasi Perseroan Perorangan di The Westin Resort Nusa Dua, Bali.

“Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya program khusus bagi UMKM berupa subsidi bunga kredit perbankan, penyaluran bantuan modal dan pembiayaan investasi, insentif pajak, hingga penyaluran bantuan presiden,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” kata menteri dua periode ini, Jumat (08/10/2021).

Kelebihan lainnya, untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan,” kata menkumham. “Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” tambahnya.

Tak hanya sampai disitu, masih ada kelebihan dari perseroan ini seperti diantaranya dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan, dan tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

“Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain,” kata bapak empat anak ini. “Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” sambungnya.

Melalui aplikasi yang telah disosialisasikan di Batam, Manado, Bali, dan Medan ini, nantinya pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan tiga langkah, yaitu membuat akun personal, mengisi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” tutup Yasonna.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan ini, pelaku UMK dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. Sehingga kedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19. (kemenkumham)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:13:16 WIB
    Waduh ! Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Ternyata Ketua MUI di Tanjungbalai
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:31:33 WIB
    Wujud Negara Hadir Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protkes
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:47:31 WIB
    Dikawal Polisi, Sebanyak 1.920 Vaksin Tiba di Meranti
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:14:45 WIB
    Jaksa Batam Ajukan Banding, Dua Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Lolos Hukuman Mati
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 17:46:24 WIB
    Plh. Danramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Komsos dengan Camat Alasa
    Kamis, 23 September 2021 - 11:17:20 WIB
    KOMSOS sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Perangkat Desa
    Rabu, 17 Mei 2023 - 12:33:00 WIB
    Giat Non Fisik TMMD 116 Dim 0319/Mtw, Letkol Inf Suirwan Buka Sosialisasi Luh Pertanian
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:46:31 WIB
    POLRES DUMAIN AMANKAN NARKOBA
    Diamankan di Dumai 7 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru, 6 Pelaku Diringkus
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:30:14 WIB
    Desa Buruk Bakul dapat BKK 190 Juta Rupiah dari Gubernur Riau
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:36:23 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Tanam Perdana Program Peremajaan Kelapa Sawit
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:15:15 WIB
    KPK Sudah Buntuti Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak 2021
    Selasa, 31 Desember 2019 - 15:49:06 WIB
    Refleksi Akhir Tahun Lapas IIA Cibinong
    Selasa, 12 Januari 2021 - 09:27:29 WIB
    KOMSOS Sebagai Sarana Kebersamaan Babinsa Dengan Aparat Desa
    Sabtu, 10 April 2021 - 12:16:05 WIB
    Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Dilaporkan dan Ditangkap Polsek Tapung Hulu
    Minggu, 24 Desember 2023 - 07:42:05 WIB
    Skuad PSPS Riau Mulai Jalani Latihan Jelang Babak Play Off Degradasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved