Rabu, 24 April 2024  
 
Komitmen Kemanusiaan Negara Terhadap Pengungsi Internasional

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 10 Februari 2022 - 12:24:25 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan pemukiman permanen bagi pencari suaka dan/atau pengungsi internasional. Ini karena Indonesia bukan Pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, saat menerima kunjungan kehormatan Chief of Mission IOM UN Migration, H.E. Mr. Louis Hoffmann di kantornya, Jakarta.

Namun demikian, ungkap Yasonna, Indonesia tetap berkomitmen memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi meskipun kedatangan mereka ke Indonesia hanya transit dan ilegal.

“Sebagai negara non pihak, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pemukiman kepada para migran asing yang datang sebagai pengungsi. Tetapi Indonesia tetap berkomitmen memberikan pertimbangan khusus berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan aspirasi HAM global,” kata Yasonna, Rabu (09/2).

Kedatangan Hoffmann ke Jakarta dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam rangka membahas keberlanjutan kerja sama antara International Organization for Migration (IOM) dan Kementerian Hukum dan HAM. Kerjasama dilakukan dengan cara meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah pengungsi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melintasi migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.

Keberadaan pengungsi internasional ini menjadi isu sensitif dalam diskursus internasional. Ada banyak alasan mengapa orang keluar dari negara dan menungsi ke negara lain. Mayoritas karena konflik dan ancaman terhadap keselamatan hidup. Beberapa negara menolak kehadiran mereka karena dianggap memberikan gangguan stabilitas keamanan internal. Hal ini melahirkan banyak tragedi kemanusiaan.

Rezim internasional terkait pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Karenanya, Indonesia disebut sebagai negara non pihak. Namun demikian, Indonesia tidak menolak kehadiran para pengungsi tersebut.

Hal ini karena berdasarkan fundamen hukum internasional, para pencari perlindungan akan mendapat perlindungan hukum internasional segera setelah mereka melintasi perbatasan negara menuju negara tujuan. Negara, baik tujuan maupun transit dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi tersebut.

Dalam Konvensi Internasional dikenal prinsip non-refoulement dimana negara dilarang menolak atau mengembalikan para pengungsi. Prinsip ini mengharuskan setiap negara untuk menerima, menyediakan tempat, melindungi serta melayani para pengungsi dan melarang untuk menolak kedatangan mereka kendati bukan sebagai pihak pada Konvensi Pengungsi 1967.

Untuk Indonesia, Yasonna menjelaskan bahwa penanganan pengungsi dan pencari suaka dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden No. 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Penanganan terkait pengungsi diatur dalam Perpres nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri dan di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,” ungkapnya kepada Hoffmann.

Yasonna kemudian menjelaskan terkait pengungsi dan migran ini, Indonesia telah berkoordinasi dengan IOM dan lembaga PBB yang menangani persoalan pengungsi (UNHCR).

“Selama ini kami selalau berkoordinasi dengan IOM dan UNHCR. Kami juga telah memfasilitasi banyak pengungsi dan pencari suaka yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia tanpa memandang status mereka,” pparnyalebih lanjut.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini terdapat 400 kelompok pengungsi internasional yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Semua pengungsi tersebut harus mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Ada sekitar 400 kelompok pengungsi internasional di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal dikategorikan sebagai migran ilegal. Pengungsi dan pencari suaka harus mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian Indonesia,” ujar Yasona.

Yasona berharap kehadiran Hoffman bisa meningkatkan hubungan kerja sama antara Indonesia dan IOM dalam penanganan pengungsi di Indonesia.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 10 September 2020 - 11:24:14 WIB
    Dugaan Korupsi 5 Proyek Bermasalah Dinas Kebudayaan Riau
    Kamis, 09 Juli 2020 - 19:15:56 WIB
    Antisipasi Ketahanan Pangan
    Kapolresta Pekanbaru, Walikota Pekanbaru & Dandim 0301 Pekanbaru Resmikan Kampung Tangguh
    Rabu, 01 Juli 2020 - 16:17:46 WIB
    Melalui Sungai, Anggota TNI Bersama Warga Teluk Kiambang Angkut Bahan Material TMMD
    Rabu, 13 Mei 2020 - 15:35:30 WIB
    BENCANA ALAM
    Rumah Warga Di Tiga Kecamatan, Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
    Selasa, 01 September 2020 - 15:53:30 WIB
    Bank bjb Harus Jadi Top of Mind Warga Jabar
    Selasa, 01 Februari 2022 - 19:33:25 WIB
    Bupati Pelalawan Buka Secara Resmi Operasi Pasar Minyak Goreng bagi Masyarakat Pangkalan Kerinci
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:37:05 WIB
    LAWAN COVID-19
    Terapkan Protokol Kesehatan Pemkab Kampar Apel Gabungan pejabat Dimasa Pendemi Covid-19
    Jumat, 18 September 2020 - 12:06:22 WIB
    Brigjen TNI Thevi A Zebua Petinggi Kopassus, Jenderal Andika Baru Menaikkan Pangkatnya
    Kamis, 16 Februari 2023 - 08:04:46 WIB
    Kota Cimahi Berkomitmen Wujutkan Kota Layak Anak
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:19:25 WIB
    Oknum Polisi Awalnya Makai, Akhirnya Jadi Pengedar
    Anggota Polisi Sebaiknya Jangan Pakai Narkoba, Apapun Alasannya
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:27:57 WIB
    Seorang Ibu Rumah Tangga Di Amankan Polisi Di Duga Menyimpan Sabu
    Senin, 26 April 2021 - 22:35:56 WIB
    Gugur Ditembak KKB Papua, Jenazah Kepala BIN Papua Dibawa ke Markas Kopassus
    Selasa, 29 Maret 2022 - 15:20:55 WIB
    Dansatpom Lanud S Sukani Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol
    Rabu, 15 April 2020 - 07:03:33 WIB
    UPAYA PENCEGAHAN COVID-19
    Satgas Covid-19 Diskominfo Kampar, Sosialisasi di Kecamatan Tambang
    Selasa, 25 April 2023 - 17:55:41 WIB
    Anggota DPRD Jabar H.Syarir dari Fraksi Gerindra, Melakukan Kegiatan Menyebar luaskan Perda
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved