Minggu, 28 April 2024  
 
Yasonna Sebu RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penanganan Perkara

RL | KEMENKUMHAM
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:37:31 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah berupaya untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara perdata yang bersifat unifikasi nasional, sebagai sebuah sistem hukum nasional. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan untuk membangun sistem tersebut, perlu dilakukan penataan kembali materi hukum acara perdata yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan selain melakukan penataan ulang materi hukum acara perdata, penting juga untuk menginventarisir substansi yang terkait dengan hukum acara perdata untuk memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu caranya yaitu dengan menambah norma maupun mempertegas kembali pengaturan yang sudah ada.

“Sebagai penyempurnaan terhadap hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata,” kata Yasonna saat menghadiri Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Beberapa norma yang dimaksud menkumham antara lain menyangkut pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan; jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi; kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN; juga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak.

“Norma lainnya meliputi syarat dan kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi; penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA; reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat; pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan,” kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, lanjut Yasonna, antara lain mencakup dua hal yaitu pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat.

“Pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik, juga pengumuman penetapan,” jelas Yasonna, Rabu (16/02/2022) pagi.

“Pemanfaatan teknologi dan informasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” lanjutnya.

Selanjutnya menyangkut kemudahan berusaha (ease of doing business - EODB), bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan.

“Pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian,” ucap menkumham.

“Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan putusan pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” tutupnya.

Dalam rapat kerja yang berlangsung tak lebih dari 90 menit ini, juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Herowati Poesoko dan Dr. Khoidin dari Universitas Jember, Prof. Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Airlangga, Prof. Tata Wijayanta dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yussy Adelina Mannas dari Universitas Andalas, M. Hamidi Masykur dari Universitas Brawijaya, dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 15 Februari 2021 - 11:17:14 WIB
    Disdik Jabar Instruksikan KCD Implementasikan SKB Tiga Menteri
    Sabtu, 03 April 2021 - 09:26:41 WIB
    Kades Kesuma Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Jual Beli Tanah
    Kamis, 13 April 2023 - 21:50:47 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Tabur Benih Lele Untuk Ketahanan Pangan
    Senin, 04 Oktober 2021 - 11:18:52 WIB
    Bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cab. 6/D I Danlanud S Sukani Hadiri Ziarah Ke TMP
    Jumat, 19 Januari 2024 - 19:06:15 WIB
    Audiensi Dengan Danrem 072/Pamungkas, LVRI DPD DIY Netral Dalam Pemilu
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:09:40 WIB
    Danramil 07/JP Kodim 0105/Aceh Barat, Bersama Muspika Johan Pahlawan Bagikan Dana BLT Di Desa Senebo
    Danramil 07/JP Kodim 0105/Aceh Barat, Bersama Muspika Johan Pahlawan Bagikan Dana BLT Di Desa Senebo
    Kamis, 24 November 2022 - 08:06:49 WIB
    NASA Umumkan 'Bumi Super', Lebih Layak Huni dari Sekarang?
    Jumat, 27 Desember 2019 - 07:35:38 WIB
    Mutasi Diduga Sarat Kepentingan
    Keresahan UPT di Kemenhub, Usai Pengakuan Dosa
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:24:00 WIB
    SANGAT TERAMPIL DAN KREATIF
    Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU Buat Program Pengolahan Limbah Plastik Menjadi Bunga Hias
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:13:03 WIB
    Satgas Gugus Covid-19 Kampar Gelar Rakor Penanganan Covid – 19
    Rabu, 06 Januari 2021 - 19:51:24 WIB
    Gojek Merger Dengan Tokopedia & Rencana Besar di Baliknya
    Jumat, 12 Juni 2020 - 16:45:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh. Bupati Bengkalis Tinjau Pelaksanaan Rapid dan Swab Test di Duri
    Selasa, 29 Desember 2020 - 18:52:34 WIB
    Waspadai Kelompok JI, Kemenag Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan Tak Biasa
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:57:35 WIB
    Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK
    Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:37:44 WIB
    DPRD Menyetujui Kebijakan Umum Dan Mempreriotaskan Anggaran Sementara TH 2022
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved