Minggu, 28 April 2024  
 
Amankan Pengungsi Myanmar, Kemenkumham Riau Deportasi 2 Warga Pakistan

RL | KEMENKUMHAM
Rabu, 11 Mei 2022 - 09:52:28 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Sebanyak dua orang Warga Negara (WN) Pakistan atas nama Ali Gohar, dan Abdullah segera dideportasi dari Indonesia oleh Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Kedua WN Pakistan itu disebut sudah  menyalahi izin tinggal. Pasalnya, keduanya telah melakukan permintaan sumbangan dari masjid ke masjid di Rokan Hulu (Rohul).

"Keduanya WN Pakistan sudah menyalahi izin tinggal dan akan kita deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/22).

Aktifitas memungut sumbangan dari mesjid ke mesjid tersebut diketahui setelah Kepolisian Rohul berhasil mengamankan keduanya. Ada pun dana sumbangan yang diperoleh sebanyak Rp 8.500.000. Rencana pendeportasian sendiri dijadwalkan pada hari Kamis 12 Mei 2022 nanti.

“Berkat kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kepolisian Rokan Hulu, kedua WN asal Pakistan ini berhasil diamankan. Keduanya berada di Indonesia dengan ijin tinggal terbatas investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. Karena menyalahi ijin tinggal, maka akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," beber Kepala Kanwil Kemenkumham Riau.

Selain itu, jajaran Imigrasi Riau juga berhasil mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.

Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain itu Pengungsi Rohingya lainnya atas nama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif merupakan pengungsi yang baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat adanya pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).

“Kedua pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Keduanya sedang mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya. Posisi istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu disini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” jelas Mhd Jahari Sitepu.

Disampaikan bahwa, jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kepada seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Jahari Sitepu.

Sebagai informasi, jumlah detensi dan pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru hingga saat ini sebanyak 880 orang.

Ada pun rincian, yakni pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan pengungsi mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).(MCR)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:26:57 WIB
    Aktivis GAMARI Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Janji Manis H Sari Antoni SH
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:41:32 WIB
    Pendulangan Emas Ilegal di Jayapura Dituding Picu Banjir
    Kamis, 27 Juli 2023 - 08:29:36 WIB
    Komisi V Minta Pemdaprov Jabar Juga Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 14:03:43 WIB
    Bawaslu : Seluruh Paslon Pilkada Kab. Bandung Langgar Aturan Kampanye
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:15:02 WIB
    Ini Nama-nama Pejabat Yang dilantik Bupati Kampar
    Minggu, 09 Juli 2023 - 10:50:40 WIB
    Dihadiri Gubri, Pemkab Kampar Apresiasi Pulang Basamo Keluarga Besar Jasan dan Buyun
    Rabu, 10 Juni 2020 - 09:30:02 WIB
    Putra Wajo Komandan Korem 142/Tatag Pertama Berpangkat Brigjen
    Kamis, 01 September 2022 - 13:58:35 WIB
    Polres Rohil Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan Unras DPC FSPTI-K SPSI Di Kantor Bupati
    Senin, 03 April 2023 - 10:47:52 WIB
    Sudah Dua Bulan Buat Pengaduan Namun Tak Ada Kepastian
    Diduga Abaikan Pengaduan Masyarakat, Warga Keluhkan Pelayanan Polsek Tenayan Raya
    Senin, 28 Juni 2021 - 16:20:36 WIB
    Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:01:27 WIB
    Laporkan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
    Diduga Melakukan Pidana Penggelapan dan Penipuan, Kadin SUMUT Khairul Mahalli Dilaporkan ke Polisi
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:19:33 WIB
    Aspirasi KSPSI Akan Di Tindak Lanjut Oleh Komisi V DPRD Jawa Barat
    Rabu, 24 Maret 2021 - 15:55:29 WIB
    Plt. Walikota Hadiri dan Buka Musrenbang Tingkat Kota Cimahi Tahun 2021
    Senin, 29 November 2021 - 12:31:42 WIB
    GPSH DESAK PRESIDEN COPOT MENTERI ATR / BPN
    Rabu, 20 September 2023 - 19:22:04 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved