Sabtu, 27 April 2024  
 
Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

RL | KEMENKUMHAM
Jumat, 08 Juli 2022 - 10:02:27 WIB

Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta. Kamis, (07/07/2022).

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Yasonna melanjutkan, penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Hal ini sesuai dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia),” ujar Yasonna.

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemasyarakatan menjadi UU saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel. Tampak hadir Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus.

(Humas Lapasid)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 07 September 2022 - 13:08:11 WIB
    Sambut HUT TNI AL Ke 77, Lanal Cirebon Lakukan Gerakan Nasional Laut Bersih
    Rabu, 06 Mei 2020 - 13:49:01 WIB
    Brigjen TNI Widi Prasetijono Jabat Kasdam IV/Diponegoro
    Selasa, 24 November 2020 - 11:09:31 WIB
    Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Jabar TA 2021 Menjadi Perda
    Sabtu, 03 Desember 2022 - 06:47:47 WIB
    Posko Pemprov Jabar Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Korban Gempa Cianjur
    Minggu, 28 Maret 2021 - 22:02:33 WIB
    Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD dan Pernah Ngebom di Jolo Filipina
    Jumat, 21 Februari 2020 - 21:38:46 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Presiden Jokowi Tinjau dan Resmikan Rehabilitasi Madrasah di Pekanbaru
    Kamis, 23 Juli 2020 - 14:03:21 WIB
    Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Dimulai, Polresta Pekanbaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan
    Kamis, 14 Januari 2021 - 23:08:22 WIB
    Pemkab Inhil Putuskan Tunda Belajar Tatap Muka
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:13:37 WIB
    Jalin Sinergitas, Kapolres Serdang Bedagai Terima Kunker Danyon B Satbrimobdasu
    Selasa, 14 Juli 2020 - 14:40:07 WIB
    Tim Wasrik Itwasum Polri Kunjungi Polres Serdang Bedagai
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:54:08 WIB
    Danrem 031/WB Kembali Dijabat Putra Daerah, M Syech Ismed Ditepuk Tepung Tawar LAM Riau
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:42:17 WIB
    Pemko Dukung Pemanfaatan Bantaran Sungai Sail Sebagai Objek Wisata
    Rabu, 24 Februari 2021 - 07:47:51 WIB
    Solusi Pandemi Pulihkan Ekonomi Jabar
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:11:27 WIB
    Pemprov Jabar Harus Perhatikan Kondisi Satpel
    Minggu, 07 Maret 2021 - 13:24:46 WIB
    Diduga Lecehkan Institusi dan Konstitusi, Dafid Herman Minta Mayusni Talau Jangan Asbun
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved