Jum'at, 03 Mei 2024  
 
Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diseminasi Layanan Legalisasi Apostille

RL | KEMENKUMHAM
Selasa, 08 November 2022 - 14:47:30 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Layanan Apostille merupakan program unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan dan pemangkasan proses yang bertele-tele. Dengan tergabungnya Indonesia sebagai anggota dari konvensi aposti, maka proses legalisasi dokumen menjadi terpangkas, dengan syarat dokumen publik yang bersangkutan direkatkan pada sertifikat aposti yang dikeluarkan oleh Kemenkumham sebagai competent authority dan dokumen siap diterima di negara tujuan yang tergabung dalam konvensi aposti.

“Jika sebelumnya tahap legalisasi dokumen oleh pemerintah harus melalui 5 tahapan birokrasi yang meliputi autentifikasi dari instansi yang mengeluarkan dokumen, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Konsulat Negara Tujuan dan Kementerian Luar Negeri Negara Tujuan, kini proses tersebut terpangkas tidak melalui Kementerian Luar Negeri lagi,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Adapun pertanyaan tersebut disampaikan oleh Kakanwil Riau saat memberikan kata sambutan pada kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Ballroom Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (08/11). “Konvensi aposti ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat aposti,” lanjut Kakanwil di hadapan para peserta yang terdiri dari Notaris, Dinas Pendidikan Kota, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau serta Perwakilan sekolah setempat.

Mengenai layanan apostille ini, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengesahan konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing yang dibuat guna memberikan kemudahan terhadap masyarakat untuk melaksanakan aktivitas/kegiatan keluar negeri. Layanan Apostille pada saat ini telah mencakup 66 dokumen antara lain dokumen terkait Pendidikan, administrasi kependudukan dan lain sebagainya.

Untuk meningkatkan pemahaman para peserta diundang pula 4 orang narasumber yang ahli di bidangnya, yakni, Rosyidi Hamzah selaku dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Louise Risolus Sitorus selaku perwakilan dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Irma Novrita selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru, serta Hj. Idah Heridah selaku perwakilan dari Kemenerian Agama Provinsi Riau.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Kamis, 15 April 2021 - 17:01:57 WIB
    Komisi I: Bogor Timur Sudah Siap Secara Administrasi Jadi Calon Daerah Otonomi Baru
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:10:40 WIB
    Sekjen: 2022 Jadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:48:34 WIB
    Terkait Rendahnya Realisasi Penanganan Pandemi COVID-19
    Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Presiden Jokowi Dapat Masukan Yang Salah
    Jumat, 19 Mei 2023 - 13:28:54 WIB
    Kolaborasi Satgas TMMD dan Persit KCK Dim 0319/Mtw Dalam Penyuluhan Stunting
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB
    Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
    Senin, 03 Juli 2023 - 11:19:03 WIB
    Siapkan PAM Event Bakar Tongkang 2023, Polres Rohil Gelar Apel Pasukan Bersama Tim Gabungan
    Rabu, 03 Februari 2021 - 17:40:39 WIB
    Kapolda Riau Ikuti Khotmil Qur'an dan Silaturahmi di Masjid Jami' Air Tiris Kampar
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:19:56 WIB
    TERKAIT GAJI KARYAWAN SUDAH 5 BULAN TIDAK DIBAYAR
    Karyawan Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya RDP Dengan Komisi III
    Selasa, 18 Mei 2021 - 10:13:08 WIB
    Kabid Humas Polda Banten Ajak Masyarakat yang Mudik Melakukan Test Swab Antigen Terlebih Dahulu
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:19:50 WIB
    Rajut Kerukunan Beragama, Pengurus FKUB Riau Kunjungi Tokoh Agama Kristen
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 10:16:21 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa
    Senin, 15 Mei 2023 - 21:25:58 WIB
    Mantap, Shokaido Riau Raih Juara 1 Kejurnas Karate di Pekanbaru
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:17:25 WIB
    Pemkot Mulai Terapkan Sanki Bagi Pelanggar Aturan PPKM
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:30:16 WIB
    Duh, Rumah Meli Nuryani Juara LIDA 2020 Tak Punya Kamar Mandi
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:54:58 WIB
    Pemkot Cimahi Alokasikan Anggaran Rp 57 Miliar Lebih
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved