Selasa, 16 April 2024  
 
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Mantap...MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Riswan L | Hukrim
Selasa, 10 Maret 2020 - 09:57:32 WIB

Andi Samsan Nganro.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  • Tekan Inflasi, Pemerintah Kabupaten Kampar Gencar Laksanakan Kegiatan GPM
  •  
     
     
    Jumat, 18 Desember 2020 - 10:05:44 WIB
    Artis TA Diciduk Polisi Diduga Terlibat Prostitusi
    Selasa, 05 Mei 2020 - 18:41:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Nekat Berporasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Digerebek polisi
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:22:56 WIB
    Tak Ada Unsur Pidana Dari Robohnya Gedung SMAN 96 Jakarta Barat
    Minggu, 19 September 2021 - 14:30:10 WIB
    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Terus Salurkan Bansos Ke Warga Terdampak PPKM Level 2
    Minggu, 13 September 2020 - 10:36:13 WIB
    Dengan Warga dan Apdes Babinsa Koramil Palimanan, Lakukan Kerja Bakti
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:25:28 WIB
    Pemilihan Ketua DPD KNPI KBB Diraih oleh IIP Saripudin, Sukses dan Semangat
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 21:57:37 WIB
    Kab Nias
    Pasangan ENONIU Lolos Verifikasi Jalur Independen Cakada Kabupaten Nias
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:15:34 WIB
    Komisi IV : Daerah Irigasi Caringin Haris Segera Diselesaikan Pemprov Jabar
    Jumat, 26 Juni 2020 - 19:43:27 WIB
    Jum'at Berkah, PIA Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S Sukani Gelar Aksi Sosial
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:52:10 WIB
    SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH KAMPAR DENGAN FORKOPIMDA
    Silaturrahmi Dengan Bupati Kampar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Apresiasi Bupati Kampar
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:57:15 WIB
    Heboh! Firli Dituding Hapus Nama Politisi PDIP Di Surat Dakwaan
    Kamis, 19 Mei 2022 - 13:32:11 WIB
    Duet Prabowo-Puan dan Perjanjian Batu Tulis
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:35:50 WIB
    Serah Terima Jabatan, Sekdakab Sergai Resmi Jadi Plh. Bupati
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:18:55 WIB
    Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Hadiri HUT TNI Di Kodim 0321/Rohil
    Selasa, 17 Januari 2023 - 11:42:40 WIB
    Prajurit TNI Bekuk Pembobol ATM, Sempat Kejar-kejaran Hingga Jalan Tol
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved