Kamis, 25 April 2024  
 
Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur

Riswan L | Riau
Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB

Walikota Pekanbaru Dr.Firdaus, M.T
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Hasil  paripurna DPRD Pekanbaru tentang Revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017 -2022 yang menyetujui Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru, akhirnya sia-sia juga. Bagaimana tidak akibat Revisi RPJMD tersebut cacat hukum maka Ranperda yang sudah disetujui paripurna itu akhirnya di tolak oleh Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Seperti diberitakan beberapa media bahwa Gubernur Riau mengembalikan draft revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru dan belum layak jadi Perda.

Adapun landasan pengembalian tersebut seperti tertuang dalam surat nomor 050/Bappedalitbang/1145 tertanggal 28 Mei 2020, yakni  akibat dari keputusan yang diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam paripurna tanggal 12/05/2020 tersebut Cacat hukum dan tidak prosedural. Disisi lain RPJMD ini, dimana ada sekitar 4 poin yang menjadi alasa gubernur mengembalikan berkas ini.

Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampaikan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

Kemudian, Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

"Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas,diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

Aktivis yang juga  ketua LBH BERNAS  Sefianus Zai, SH yang diminta tanggapannya oleh media juga menilai pengembalian Revisi RPJMD oleh Gubernur sudah tepat. Revisi RPJMD itu mesti  memenuhi persyaratan yg di amanahkan Permendari No. 86 tahun 2017 Pasal 342, bahwa RPJMD  tidak  dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlaku nya kurang dari 3 tahun. " Sementara masa kepemimpinan Walikota tinggal 1 tahun 9 bulan. Kalau dipaksakan pun, nanti masyarakat bisa gugat" ucapnya.

"Belum lagi proses pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yg hadir di paripurna. Sementara faktanya yg hadir hanya 27 org yang semestinya 30 org dari 45 orang, sesuai dengan amanat UU.Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko cacat hukum, hal ini masyarakat harus mengetahui," tambahnya.

Sefianus Zai, SH candidat S2 Fakultas hukum Unilak ini menilai apa yang dilakukan oleh oleh 18  anggota DPRD Pekanbaru yang menolak Paripurna RPJMD ini, adalah sudah berjuang demi tegaknya hukum dan demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. Dan anggota dewan yang seperti ini harus di support oleh masyarakat, jangan sampai di PAW pula," tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis, Ia mengatakan bahwa terkait dikembalikannya berkas RPJMD oleh gubernur, secara aturan berarti ada yang belum tuntas dari proses tersebut. Kita akan ikuti prosedur yang diminta oleh gubernur tsb.

Kemudian secara substansial, materi perubahan RPJMD juga harus direvisi sesuai dengan kondisi kekinian dan tujuan dari diadakannya revisi atau perbaikan tersebut." Kita meminta Pemko untuk melakukan revisi tersebut, dan kita siap untuk membantu pemko membahas ulang sesuai peran dan fungsi DPRD dan Sesuai peraturan perundang undangan yg berlaku," ucap Hamdani.

Kabag humas Pemko Pekanbari Irba yang di konfirmasi melalui Chat WA, sampai berita ini tanyang belum membalas pesan wartawan.(Rahmad)***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 03 April 2023 - 20:17:27 WIB
    Mantap... Koramil jajaran Kodim 0620/Kab Cirebon Bagikan Takjil Buka Puasa
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:11:01 WIB
    Edhy Prabowo Servis Sekretaris Pribadinya
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:21:11 WIB
    Tokoh masyarakat Nilai Kepemimpinan Catur Sugeng Tak Ubah Seperti Mantan Bupati HR. Soebrantas
    Rabu, 06 April 2022 - 16:17:10 WIB
    Jelang HUT Ke 76 TNI Angkatan Udara, Lanud Sugiri Sukani Gelar Do'a Bersama
    Minggu, 17 Januari 2021 - 08:18:56 WIB
    Kota Pekanbaru Banyak Masalah, LKS Masih Diperjualbelikan
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:48:39 WIB
    Kritikan Keras Ketua Komite I DPD RI Hingga Meminta Pilkada Desember 2020 Ditunda sampai 2021
    Jumat, 04 September 2020 - 13:22:10 WIB
    Hutan Alam Riau dalam Kondisi Darurat
    Senin, 09 Agustus 2021 - 11:56:38 WIB
    Giat Ops Yustisi, Polsek Tanjung Beringin Imbau Masyarakat Patuhi Prokes
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:09:43 WIB
    Latihan Posko I Kodim 1402/Polmas Rem 142/Tatag Digelar Selama 3 Hari
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 12:57:31 WIB
    Danseskoau: Serah Terima Jabatan Bersifat Penting dan Strategis
    Jumat, 22 Januari 2021 - 08:40:54 WIB
    Serang Petugas, Aparat Lakukan Tindakan Tegas
    Kamis, 21 Mei 2020 - 18:50:58 WIB
    Kemenkumham Gelar Rapid Test Covid-19 Bagi Wartawan
    Yasonna Laoly: Pekerja Media Juga di Garda Depan
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:48:48 WIB
    DPRD Bengkalis Hadiri Acara Pisah Sambut Pj. Bupati dengan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:26:27 WIB
    TAK JELAS APAKAH ADA KEBUN INTI 20 PERSEN
    PKS "Hantu" Mulai Berdiri di Pulau Birandang
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:42:20 WIB
    Ketum SATAN T.Rusli Ahmad Bawa Investor 15 T Bangun Pelabuhan Internasional Dumai
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved