Jum'at, 26 April 2024  
 
Terkait Evaluasi Perkembangan Penetapan Perda
Vidcon Rakor Pusat Dan Daerah Terkait RTRW Dan RDTR OSS

Riswan L | Riau
Jumat, 19 Juni 2020 - 12:06:58 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, Tiraskita.com - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Asisten
Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra mengikuti Video
Conference Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Evaluasi
Perkembangan Penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kabupaten/Kota untuk mendukung Online
Single Submission (OSS), di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Kabupaten Bengkalis, Kamis (18/6/2020).

Dalam
sambutannya Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Hari Nur Cahya Murni
menyampaikan ada tiga terobosan pemerintah dalam proses memfasilitasi
pemerintah daerah untuk mempercepat Perda RDTR-OSS yang disusun oleh
Kemendagri, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).

“Ketiga terobosan itu, pertama adalah
simplifikasi atas proses fasilitasi persetujuan substansi RDTR OSS.
Kedua, simplifikasi atas proses penjaminan kualitas dan validasi Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR OSS dan ketiga, simplifikasi
proses penetapan rancangan perda menjadi Perda RDTR OSS beserta
perundangannya," terang Hari.

RDTR sangat signifikan dalam
membantu realisasi investasi karena bisa mempersingkat waktu izin
pemanfaatan lahan. Sebab, jika tidak ada RDTR, sang investor harus
bersusah-payah mendatangi pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
tersebut.

“RTRW dan RDTR OSS ini sangat penting untuk kita
laksanakan karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian
penyusunan rencana tata ruang wilayah.
Kolaborasi unsur terkait di
daerah mutlak diperlukan, untuk mewujudkan kesesuaian data dan
perencanaan, sehingga pemanfaatan dari kegiatan pembangunan dapat
membawa hasil yang maksimal dan optimal,” ujar Heri.

Pengaturan
RDTR oleh suatu daerah menjadi sangat krusial karena dapat berdampak
pada upaya peningkatan investasi sesuai dengan program pemerintah saat
ini. Melalui RDTR investor dapat mengetahui dan memiliki kepastian bahwa
lokasi yang akan dipilihnya telah sesuai dengan rencana pengembangan
yang tertuang di Perda RDTR termasuk ketentuan perizinannya.

OSS
merupakan implementasi di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di dalam program ini, kelak
investor tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk
berinvestasi. Setelah itu, investor bisa mendapatkan izin lokasi dan
langsung merealisasikan investasinya. Jika masih ditemukan hambatan di
lapangan, ada satuan tugas dari kementerian dan lembaga yang siap
menyelesaikan keluhan para investor tersebut.

Menanggapi hal
tersebut H.Heri Indra Putra mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten
Bengkalis menyampaikan terima kasih dan mendukung percepatan lanjutan
penetapan Perda RTRW dan RTDR OSS oleh Kementerian Dalam Negeri dan
sangat mengapresiasi lanjutan percepatan penetapan Perda ini, mengingat
urgensi pelaksanaan agenda terkait dan materi pembahasannya sangat
diperlukan oleh masing-masing Kabupaten/kota.

Tampak hadir dalam
rapat tersebut Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Sekretaris Bappeda Rinto,
Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Muhammad Azmir,
Kabid Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi M. Firdaus, Kabid
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muthu Saily dan Kepala
Seksi Gedung dan Bangunan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Sugeng Santoso.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 25 Februari 2021 - 14:38:49 WIB
    Babinsa bersama Warga Jemaat Tuhenakhe Melaksanakan Gotong Royong
    Minggu, 08 November 2020 - 16:45:37 WIB
    Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Sumatera
    Rabu, 04 Mei 2022 - 15:35:48 WIB
    KUR Pertanian Semakin Diminati Petani, per Mei 2022 Tembus Rp39,337 Triliun
    Rabu, 05 April 2023 - 15:43:17 WIB
    ADVETORIAL
    Dalam Musrenbang RKPD Provinsi Riau 2024, Bupati Rohil Minta Perbaikan Infrastruktur Jalan di Rohil
    Senin, 17 Februari 2020 - 17:58:53 WIB
    Tampilkan Lompat Batu, Pelantikan IKN Meriah
    Bupati Pelalawan Lantik Pengurus IKN Pelalawan Periode 2020-2024 Resmi Dilantik
    Selasa, 05 Mei 2020 - 12:22:47 WIB
    Memiliki Kapabilitas dan Integritas
    Muhammad Nasir Djamil Mendukung Diangkatnya Setia Untung Arimuladi Sebagai Wakil Jaksa Agung
    Rabu, 23 Juni 2021 - 15:39:42 WIB
    Pemkab Tapteng Menerima Kunjungan Kerja Ephorus HKI Pdt. Firman Sibarani, M.Th
    Minggu, 29 November 2020 - 10:03:06 WIB
    Senat Akademik Unpad akan Ajukan Empat Anggota MWA Unpad Terpilih ke Mendikbud
    Kamis, 01 April 2021 - 18:09:34 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Silahturahmi Bersama ADPMET
    Jumat, 04 Juni 2021 - 18:40:17 WIB
    Raih Peringkat Top Digital Command Center Kab. Cirebon Dapatkan Apresiasi dari Komisi I DPRD Jabar
    Rabu, 24 Maret 2021 - 10:36:39 WIB
    Walikota: Jangan Ada Kerumunan Saat Jemput Anak
    Jumat, 07 April 2023 - 05:14:51 WIB
    Wabup Bagus Santoso Hadiri Khatmil Qur'an dan Buka Puasa Bersama di Pesantren Nurul Hidayah
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:11:27 WIB
    Pemprov Jabar Harus Perhatikan Kondisi Satpel
    Rabu, 12 April 2023 - 19:25:32 WIB
    Penanaman Labu Madu di Duri, Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Buat Korem 031/WB dan Kodim 0303/BKS
    Selasa, 23 Juni 2020 - 19:25:46 WIB
    GARAP LAHAN DILUAR HGU
    SP3 Kasus PT Musim Mas Dipertanyakan, Kades: Lihat BB Aja Tak Diizinkan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved