Sabtu, 20 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19

Riswan L | Riau
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB


TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
biodata lengkap pasien positif covid 19.

Tidak tau dari mana
sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
mulai dari whatsapp hingga facebook.

Oleh karena itu, Kapolres
Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
data pasien covid 19.

“Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

Kasat
Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

“Kalau
kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
pasien,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

“Dalam
Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
beber Kasat Reskrim.

Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Selanjutnya,
ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam
Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 10 juta.

Dengan segala aturan dalam perundangan
– undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

“Kita mohon
kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 24 Maret 2021 - 07:27:10 WIB
    DPRD Jabar Ingin Pemprov Jabar Dapat Tiru DPRD Banten
    Rabu, 08 September 2021 - 08:00:51 WIB
    Gubri Tinjau Empat Lokasi Vaksinisasi Merdeka Polda Riau
    Minggu, 29 Maret 2020 - 22:09:35 WIB
    Berikut 14 Vaksin Virus Corona yang Memasuki Tahap Uji Coba
    Kamis, 04 Februari 2021 - 16:17:19 WIB
    Bupati Sergai Terpilih Darma Wijaya Serahkan Secara Simbolis 1675 Vaksin Sinovac
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:20:16 WIB
    Petani Jalan Kaki Ke Jakarta Bupati Serdang Bedagai Sediakan Tempat Istirahat
    Minggu, 27 Desember 2020 - 17:33:12 WIB
    Jabar Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipali dan Cipularang
    Jumat, 21 Agustus 2020 - 11:34:08 WIB
    Megawati Bakal Buka Sekolah Partai, Ada Pesan Khusus yang Diberikan ke Para Calon
    Kamis, 23 September 2021 - 11:23:40 WIB
    PTM di SMAN 1 Kota Cimahi Siap Dilaksanakan
    Senin, 22 Maret 2021 - 16:27:30 WIB
    Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:10:40 WIB
    Sekjen: 2022 Jadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik
    Kamis, 12 Maret 2020 - 16:23:41 WIB
    KEMBALINYA KERIS DIPONEGORO KE INDONESIA
    Keris Pangeran Diponegoro Dikembalikan ke Indonesia
    Rabu, 10 Februari 2021 - 10:42:10 WIB
    Wabup Sergai H. Darma Wijaya Tinjau BPNT di E-Warong
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:30:49 WIB
    Lawan Mafia SKGR Palsu
    Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:27:08 WIB
    Desa Harus Jadi Prioritas Vaksinasi
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:04:47 WIB
    Kapal Terbakar Ditengah Laut Tadi Pagi, Begini Nasib 181 Penumpangnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved