Jum'at, 26 April 2024  
 
Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang

Riswan L | Riau
Kamis, 25 Juni 2020 - 10:41:49 WIB

Indra, Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci (kiri) dan Loches Ather Simanjuntak, Ketua DPD LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan. (F: ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN, Tiraskita.com – Ketua DPD LSM Pemantau Korupsi Anak Negeri (PAKAR) Kabupaten Pelalawan Loches Ather Simanjuntak mendatangi kantor PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Kerinci yang berada di Jl.Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (24/06/2020) pagi.

Perihal kedatangan Loches AS adalah untuk meminta klarifikasi pihak kantor PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci terkait izin pemakaian tiang listrik milik negara oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan tv kabel, yaitu PT.Zi Vision Cabang Pangkalan Kerinci.

Ketua DPD LSM PAKAR kepada media ini menjelaskan, awalnya ia ingin bertemu langsung dengan pimpinan kantor PLN ULP Pangkalan Kerinci. Namun setibanya di sana, security yang bertugas pada saat itu menyampaikan bahwa pimpinan mereka sedang tugas di luar.

“Hanya bisa bertemu manajer lapangan yang bernama Indra,” ucapnya kepada media, Rabu malam.

Loches membeberkan pertanyaan yang ia ajukan kepada Indra. Ia mempertanyakan apakah perusahaan PT.Zi Vision memiliki izin ataupun kerjasama dengan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci atas pemakaian tiang listrik milik negara untuk pemasangan sambungan kabel (yang digunakan untuk layanan tv kabel).

Untuk pertanyaan tersebut Loches Ather Simanjuntak mendapat jawaban yang cukup mengejutkan, pasalnya Indra mengaku tidak ada izin maupun kerjasama atas hal itu.

“Tidak ada izin kerjasama PLN dengan PT.Zi Vision tentang pemakaian tiang listrik milik negara itu,” katanya pada media ini membeberkan jawaban Indra kepadanya.

Menanggapi hal itu, seusai pertemuannya dengan Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci, Loches menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PT.Zi Vision jelas telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Bahwa kalau tidak punya izin, jelas sudah melanggar undang-undang sebab itu milik negara. Telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” pungkasnya kepada wartawan.***

Sumber : marwahkepri.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:45:36 WIB
    Pembangunan relokasi RTLH TMMD 116 Kodim 0319/Mtw Terus dikebut
    Jumat, 26 Februari 2021 - 20:17:46 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Diminta Menjadi Pengacara PPDI Provinsi Lampung
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:20:16 WIB
    Pengukuhan Prof. Dr. Agussani, M. AP Sebagai Guru Besar
    Catur Sugeng : Kami Sangat Bangga Putera Kampar Menjadi Guru Besar di UMSU
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:13:15 WIB
    Pindad Serahkan Bantuan Sarana Pendidikan TV Satelit
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:35:30 WIB
    Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau
    Senin, 26 Desember 2022 - 14:20:23 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon Laksanakan Upacara Bendera Hari Senin
    Senin, 04 Desember 2023 - 10:20:32 WIB
    Kadis PUPR Ardiansyah: Bupati Kasmarni Bunda Infrastruktur
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:20:48 WIB
    Gubri: Era Digital Hadirkan Tantangan Baru dalam Perlindungan K3
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Kamis, 12 Mei 2022 - 08:51:31 WIB
    Resmikan Gedung Serbaguna Nuryah Binti Sontel, Kasmarni Berharap Dapat Meningkatkan PADes
    Senin, 16 Maret 2020 - 20:44:56 WIB
    Pengusaha Jasa Angkuta Asrian Melaporkan Supirnya Muhammad Atas Dugaan Pencurian
    Seorang Supir Truk Dilaporkan Atas Dugaa Pencurian Dan Menjual Truk Milik Bosnya
    Jumat, 27 November 2020 - 13:36:35 WIB
    Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar, Pimpin Sertijab Wakapolda Banten
    Jumat, 07 April 2023 - 19:21:14 WIB
    TP PKK Kabupaten Bengkalis Berbagai 300 Paket Takjil di Simpang Mama
    Kamis, 16 November 2023 - 16:16:56 WIB
    Komisi III DPR RI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI Untuk Menjaga Netralitas Pemilu 2024
    Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:07:28 WIB
    Pemprov Riau Beli Alat Pendeteksi COVID-19 Varian Delta
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved