Selasa, 03 Oktober 2023  
 
Caplok Lahan Warga Berdalih Areal Lahan HGU, Hakim Gelar Sidang PS di Perkebunanan Sawit PT.GMR

Riswan L | Riau
Minggu, 28 Juni 2020 - 11:34:05 WIB

Hakim PN Rohil dengan Para pihak saat melaksanakan gelar sidang PS di areal perkebunan PT.GMR Jumat ,26/6/2020
TERKAIT:
   
 
Rokan Hilir, Tiraskita.com  - Untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran dan batas batas objek sengketa lahan penggugat yang dikuasai tergugat , Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menggelar agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di areal objek lahan sengketa yang di kuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan Sawit PT.Gunung Mas Raya yang terletak di Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Abdul Rahman(65) seorang Petani warga Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil , awalnya perbuatan pihak PT.GMR ini sudah pernah di laporkan penggugat pada aparat Kepenghuluan secara resmi, namun pihak Managemen PT.GMR tidak pernah hadir atas undangan pihak Kepenghuluan .

Karena keterbatasan waktu dan ekonomi , Abdul Rahman tidak mampu memperjuangkan haknya karena kondisi ekonominya yang selama ini hanya hidup pas-pasan, hanya bisa melihat lahan yang dulunya di kelola untuk  tanaman jagung dan palawija menghidupi anak keluarganya, akhirnya pasrah lahannya diambil begitu saja oleh pihak perusahaan besar Group PT.Ivo Mas Plantion ini.

Agenda sidang PS yang digelar pada Jumat ,26/6/2020, merupakan tindak lanjut perkara gugatan perdata nomor Reg .26/Pdt.g/ 2019/PNRhl  tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Abdul Rahman melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH , Hazizi Suwandi. 

SH dan Rahmat Al Amin SH. terhadap Tergugat PT.GMR yang mencaplok dan menguasai lahan penggugat seluas kurang lebih 11 hektar sesuai legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) yang dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan pada tahun 1995 , dengan alasan lahan penggugat masuk dalam areal HGU PT GMR hingga dikuasai dan dikelola puluhan tahun lamanya oleh Tergugat hingga saat ini.

Pantauan dilokasi, setelah majelis hakim dan para pihak memastikan titik koordinat objek lahan sengketa dengan menggunakan peta lokasi lahan dan alat GPS , Majelis hakim bersama para penggugat dan tergugat langsung melakukan pemeriksaan empat titik koordinat di atas objek lahan yang digugat .

Di areal objek sengketa ada empat titik lokasi yang diperiksa oleh hakim  yaitu sebelah Timur ,Selatan, Utara, sedangkan sebelah barat tidak dilakukan pemeriksan karena lahan Penggugat berbatasan langsung dengan PT .GMR .

Saat pemeriksaan pada titik pertama sebelah Selatan lahan penggugat Abdul Rahman sesuai surat yang dimiliki berbatasan langsung dengan Bakri , namun pihak PT.GMR selaku tergugat mengatakan bahwa lahan Bakri masih tetap masuk dalam areal HGU PT.GMR.

Hal yang sama  juga pada titik kedua  batas sebelah Utara yang diberi tanda patok beton BPN yang sebelumnya bernomor 15, kondisi dilokasi saat sidang PS ,patok itu sudah berubah menjadi patok BPN nomor 14, dalam surat tanah penggugat berbatasan lansung  dengan lahan Jumari, Namun pihak tergugat PT.GMR  juga mengatakan bahwa sesuai peta yang dimiliki, letak lahan Jumari juga masih berada dalam kawasan HGU PT GMR. 

Pada lokasi titik sebelah Selatan, ada kejanggalan dirasakan Penggugat bahwa sebelum dilakukan sidang PS , dilokasi selatan ada patok batas HGU  yang bertuliskan angka 16 yang di buat BPN sebagai tanda batas antara lahan masyarakat dengan  PT GMR , namun saat sidang PS , patok BPN  itu tidak ada lagi ditemukan dilokasi.

Saat proses sidang PS itu PT.GMR tidak ada membantah terkait titik batas dan sepadan lahan Abdul Rahman, hanya saja pihak PT.GMR tidak mengetahui dengan jelas siapa saja pemilik lahan yang berbatasan dengan HGU PT.GMR.

Proses sidang PS yang lebih kurang berjalan satu setengah jam ini diketuai oleh Majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Sondra Mukti SH ,dihadiri kuasa hukum Penggugat Hazizi Suwandi, SH. dan Rahmat Al Amin, SH. sedangkan kuasa hukum  tergugat dihadiri kantor hukum Thomas Oloan Siregar SH MH dan Syukni Tumi Pengata SH MH dan disaksikan oleh para staf Managemen dan puluhan orang Security PT.GMR .

Usai proses sidang PS, kuasa hukum Penggugat saat di konfirmasi terkait proses PS tersebut mengatakan , "bahwa Pemeriksaan Setempat di lakukan guna untuk memastikan objek perkara mengenai luas objek dan batas-batas objek tanah terperkara, dalam proses Pemeriksaan Setempat tadi yang dilakukan kami selaku kuasa hukum penggugat telah menunjukkan objek tersebut dengan baik, tetapi kami merasa ada hal-hal yang nantinya akan kami ungkap di agenda sidang selanjutnya mengenai batas-batas yang menurut kami pihak Tergugat harus mempertanggung jawabkan atas jawaban mereka di pemeriksaan setempat".***

Sumber : Okline.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  •  
     
     
    Kamis, 09 April 2020 - 12:46:19 WIB
    Semprot Jalan Dengan Disinfektan Konyol
    Senin, 12 April 2021 - 23:24:51 WIB
    Launching Polri TV-Radio,
    Kapolri: Agar Lebih Dekat Dan Memberi Edukasi Masyarakat
    Kamis, 07 Januari 2021 - 21:26:22 WIB
    Sekda Tinjau Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka di Kecamatan Siak
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:17:16 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:09:11 WIB
    Penerimaan Negara dari Hulu Migas Mencapai Rp 140 Triliun
    Senin, 27 September 2021 - 09:07:13 WIB
    Menhub Pastikan Kesiapan Transportasi Pendukung PON XX dan Peparnas XVI di Papua
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:33:18 WIB
    PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
    Jumat, 12 Maret 2021 - 10:47:45 WIB
    Gubri Lantik Masrul Kasmy Jadi Pj Sekdaprov Riau
    Rabu, 05 April 2023 - 20:07:03 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Bagikan Takjil Untuk Pengendara
    Senin, 10 Januari 2022 - 21:12:51 WIB
    Wujud Sinergitas PWI Se-Banten Kunjungi Kejati Banten
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:24:35 WIB
    Kemenkes Tetapkan Harga Biaya Maksimal Rapid Test 150 Ribu
    Selasa, 23 Februari 2021 - 09:04:28 WIB
    Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:01:11 WIB
    Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rapat Pleno TPAKD Semester I Tahun 2021
    Minggu, 29 November 2020 - 10:10:18 WIB
    BNN Cimahi Kerjasama dengan Kecamatan Cimahi Tengah Berantas Narkoba
    Selasa, 16 Juni 2020 - 09:40:19 WIB
    Bupati Nias Utara Sambut Baik Kehadiran Pengurus PPDI Kabupaten Nias Utara
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved