Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Lawan Mafia SKGR Palsu
Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti

Riswan L | Riau
Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:30:49 WIB

Camat Tapung Hulu, Sutani Rahmat, S.Sos
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com – Terbitnya SKGR (Surat keterangan ganti rugi) oleh
kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat :593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
20 Mei 2020 atas nama Zuliati yang diduga bukan SKGR Asli alias Aspal semakin menunjukkan titik terang.

Surat SKGR yang telah dipalsukan oleh sejumlah
oknum itu kini diminta oleh camat untuk dikembalikan. Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos  menyurati Zuliati pada tanggal 29 Juni 2020 . Dalam Surat yang bernomor 590/TPHU/2020/94 dengan perihal Pembatalan Surat .

Dalam surat itu mengakui bahwa SKGR No:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal
20 Mei 2020 atas nama Zuliati adalah terjadi kekeliruan penulisan registrasi SKGR tersebut ganda dengan SKGR lain atas nama Sadikin warga Danau Lancang, dengan nomor registrasi yang sama.

Oleh karena itu Camat Tapung Hulu dapat membatalkan salah satu surat SKGR tersebut An.Zuliati dan atau mengganti dengan nomor yang baru," demikian bunyi surat sang Camat.


Namun pihak Zuliati  selaku korban atas terbitnya surat SKGR Palsu ini menilai ada yang aneh karena sebelum kasus  ini di laporkan ke pihak Polisi sang Camat mengatakan akan mengusut siapa pelakuknya.

" Kasus ini semakin menunjukkan bahwa ada yang tidak beres di Kantor Camat Tapung Hulu," ucap Gea keluaga Zuliati.

"Kami merasa sang Camat kurang bijaksana dan seolah-olah yang terjadi hanyalah  kesalahan menulis. Kuat dugaan Camat melindungi pelaku setelah korban melaporkan SKGR Palsu ini ke pihak kepolisian," papar Gea.

"Sementara sebelumny,  ketika kami  mengkroscek kepada Camat  tentang SKGR ini, Sang Camat mengatakan kita usut secara hukum siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan saya dan yang menuliskan Nomor SKGR yang sudah dipakai oleh SKGR sebelumnya," ucap Gea menirukan kata-kata sang Camat.


Pihak Zuliati curiga SKGR yang terbit sengaja dibuat nomor yang pernah di pakai ke SKGR sebelumnya ( Atas nama Sadikin) karena alas hak / surat dasar sebelumnya atas objek yang di jual oleh Syafrizal tidak ada.

Selain terjadi pemalsuan surat, para oknum pelaku juga dinilai saat
menerbitkan surat tanpa surat dasar sehingga terjadi tumpang tindih.


Sefianus Zai SH direktur LBH BERNAS  kuasa hukum Zuliati kepada media mengaku sangat prihatin atas kinerja Camat dan jajarannya yang sangat berani membuat SKGR Aspal.

“Kami
sangat prihatin atas terbitnya surat SKGR  Aspal yang dikeluarkan oleh
Kecamatan Tapung Hulu. Seharusnya Surat SKGR atau yang kita kenal
sebagai dokumen sah atas penjualan tanah tidak dipalsukan oleh pihak
kecamatan karena mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang seyogyanya melindungi keaslian dokumen-dokumen yang dikeluarkannya, agar kasus sengketa lahan dan tanah tidak semakin menjadi-
jadi di Riau ini” ungkap Sefianus Zai, SH.


Lebih lanjut Seafianus Zai menegaskan agar   pihak penjual tanah yang mengurus SKGR dan Camat  bertanggung jawab atas terbitnya SKGR Aspal tersebut dan mengganti kerugian korban.

Ditanya tentang surat pembatalan dari Camat, Sefianus Zai menilai bahwa memang surat itu sudah Batal demi hukum.

" Tanpa dibatalkan pun surat SKGR itu sudah batal demi hukum, karena nomornya memakai nomor SKGR punya orang lain,' ungkap Zai.

Kandidat Master Ilmu Hukum ini menambahkan bahwa Surat dari Camat itu juga perlu sebagai tambahan bukti nanti di pengadilan.

"Tapi surat 
pembatalan atau penarikan dari Camat itu akan semakin menguatkan 
bukti bahwa pihak kecamatan memang telah membuat dokumen palsu, hal itu
mengakibatkan kerugian kepada Ibu Zuliati. Kami menuntut pihak yang
bertanggung jawab atas terbitnya surat SKGR  Aspal ini mengganti
kerugian Zuliati” kata Zai dengan tegas.

“Jika kerugian korban tidak di tanggapi dan diganti oleh pejual tanah dan pihak oknum aparat  ASN kecamatan , maka kami
akan usut kasus ini baik secara pidana maupun perdata, sekalian  agar ada efek jera
kepada oknum-oknum yang terlibat dan juga menjadi pelajaran kepada
masyarakat agar berhati-hati jika mengurus SKGR”

“Kami
minta Camat tidak melepas tanggung jawabnya begitu saja.  Selain menarik
SKGR palsu,  mereka juga harus mengganti kerugian korban, sebelum 
menerbitkan SKGR yang Asli” ucap  Sefianus Zai.


"Kami juga meminta Kapolres Kampar untuk memberi perhatian khusus atas kasus ini, karena kasus seperti inilah cikal bakal sengketa lahan yang semakin menjadi-jadi di Provinsi Riau pada umumnya dan Kampar pada khususnya," tutup Zai.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 22 September 2021 - 08:26:33 WIB
    Mengenal Lebih Jauh Brownies dan Bolu Gulung Buatan Napi Lapas Cilegon
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:33:12 WIB
    Muslimahwati ; Program UP2K Harus Mampu Tingkatkan Pendapatan Keluarga
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:43:25 WIB
    Sekda Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Ikuti Prokes Secara Ketat
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 23:13:16 WIB
    Waduh ! Pengunggah Kolase Ma'ruf-'Kakek Sugiono' Ternyata Ketua MUI di Tanjungbalai
    Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:57:28 WIB
    Pengolahan Air Minum dan Pemasangan Rumah Sambung Thn 2023 di Kota Cimahi, Pj Wali Kota Meresmikan
    Rabu, 10 November 2021 - 16:48:45 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sebagai Irup Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 15:57:42 WIB
    Plh Sekdaprov Riau Membuka Rapat Kerja Baznaz Provinsi Riau
    Jumat, 20 November 2020 - 07:59:16 WIB
    Mantapkan Pengawasan Pada Pilkada, Bawaslu Nias Melaksanakan Sosialisasi
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:12:23 WIB
    8 Ekor Kukang Imut-imut ini dilepasliarkan, Begini penampakannya
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 18:06:59 WIB
    Tournamen Laga Ayam Bangkok DPD KNPI Riau di Batalkan
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:48:15 WIB
    Berikut 9 Posko Check Poin Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Riau
    Selasa, 16 Maret 2021 - 19:45:56 WIB
    Ridwan Kamil dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka Tiap Tanggal 14
    Kamis, 04 November 2021 - 17:04:02 WIB
    DPW PPP Sumut Silaturahmi Dengan Bupati Tapteng
    Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:55:34 WIB
    Berikut Sinergi Pemprov dan Polda dalam Upaya Tangani Covid-19 di Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved