Sabtu, 27 April 2024  
 
MAFIA SKGR ASPAL MERAJALELA
SKGR Dipalsukan , Kuasa Hukum Zuliati Mendrofa, Minta Polisi Proses Pidana Mafia SKGR Aspal

| Riau
Jumat, 10 Juli 2020 - 17:33:30 WIB

Zuliati Mendrofa bersama Team Kuasa hukumnya
TERKAIT:
   
 
TAPUNG HULU - Kasus dugan pemalsuan surat SKGR oleh Oknum pegawai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar mulai bergulir di polsek Tapung Hulu.

Setelah hampir satu bulan  Zuliati membuat laporan ke polsek, maka pada Kamis 09/07/2020 Pihak penyidik polses Tapung Hulu memeriksa dan mengambil keterangan kepada Zuliati selaku pelapor.

Zuliati hadir didampingi oleh penasehat hukumnya Irfan  Meisyahputra,SH dari LBH  Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS). Zuliati di ambil keterangannya oleh penyidik reskrim Bripka Romi SH.

Pertanyaan penyidik yang dituangkan dalam BAP ini berkisar pada kronologis kejadian dari timbulnya SKGR yang palsu ini dan siapa-siapa saja yang mengetahui dan berperan.

" Saya ditanya tentang kronologis dari timbulnya SKGR ini, sejak dari pertemuan saya dari Syafrizal yang penjual tanah, sampai situasi sekarang ini sudah saya sampaikan semua kepada penyidik," ucap Zuliati kepada team media.

Irfan Meisyahputra, SH yang mendampingi Zuliati mengatakan bahwa dugaan pemalsuan SKGR ini sangat nyata, Niat dan serta perbuatannya telah terjadi, sehingga unsur pidanya nya masuk.

" Kami melihat kasus ini benar-benar masuk pidana, karena niat dan perbuatan telah terjadi, apalagi sebelumnya pihak keluarga telah berusaha mengkonfirmasi kepada penjual tanah dan juga kepada Camat sebelum korban membuat laporan, dan bahkan saat itu malah camat menantang agar di laporkan saja," ucap Irfan.

Irfan juga menyayangkan perkataan penyidik yang mengatakan bahwa kasus ini perdata. " Saya heran juga kenapa penyidik yang belum memeriksa saksi-saksi sudah mengatakan seperti itu, Pak kayaknya kasus ini perdata, " ucap Irfan menirukan penyidik.

Irfan mengatakan sesuai rumusan pasal  263 Kitap Undang-undang Hukum Pidana adalah: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakai tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Irfan menambahkan agar penyidik tidak lagi menunda- nunda proses hukum agar ada kepastian hukum kepada masyarakat bahwa telah terjadi kesengajaan pembuatan SKGR PALSU, bukan kesalahan administrasi, seperti ini surat camat beberapa hari yang lalu.

Dihubungi secara terpisah melalui pesan Whatsapp, Ketua LBH Bernas Sefianus Zai,SH menyayangkan jika pihak penyidik ikut-ikutan pada alibi sang camat yang mengatakan bahwa pemberian nomor palsu pada SKGR itu adalah kesalahan administrasi dan bukan kesengajaan.

" Ini fatal yah....Jika penyidik juga ikut mendukung alasan camat, Wong mereka diduga sebagai pelaku tentu tidak akan mengakui perbuatannya, kenapa penyidik ikut-ikutan seperti itu,"ucap Zai melalui pesan WA.

" Kami berharap mafia SKGR palsu ini di bongkar oleh kepolisian , karena dokumen2 palsu berupa SKGR bodong inilah akar masalah besar sengketa tanah diamana-mana terjadi di Riau. Mengapa demikian...? Karena oknum-oknum mafia SKGR Palsu selama ini belum tersentuh hukum maka mereka masih merajalela," tegas Zai.

Zonariau.com yang berusaha mengkonfirmasi kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat, S.Sos, pesan yang dikirim melalui WA tidak dibalas, walau sudah dibaca.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try  Widyantoro Fauza , yang diminta tanggapannya tentang kelanjutan kasus ini dan kapan saksi-saksi termasuk camat di periksa, mengatakan bahwa sudah memeriksa dua orang staf kantor camat , dan kalau tidak ada halangan minggu depan Camat akan diambil keterangan.
" Kami akan usut tuntas kasus ini," ucap Kapolsek via pesan WA. Jumat,10/07/2020.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa SKGR (Surat keterangan ganti rugi) yang diterbitkan oleh kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat:593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 atas nama Zuliati diduga dipalsukan oleh  oknum. (Team/ bersambung)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:26:05 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Serahkan BLT DD Dan Sisir Masyarakat Miskin Desa di Dua Kecamatan
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:31:45 WIB
    235 Sekolah di Bengkalis Belajar Tatap Muka Terbatas
    Kamis, 29 September 2022 - 18:24:31 WIB
    Dewi Ansar jadi Narsum pada Workshop Bunda Literasi Kepri 2022
    Selasa, 05 Mei 2020 - 17:16:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pandemi Covid-19, Pasutri Di Serdang Bedagai Berharap Dapat Bantuan Dari Pemerintah
    Kamis, 25 Juni 2020 - 09:05:39 WIB
    PDI Perjuangan: Indonesia Negara Hukum
    Bendera PDI Perjuangan Dibakar, Ini Sikap Tegas DPP PDI Perjuangan
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 10:06:17 WIB
    Danlanud Maimun Saleh Sabang Sambut Kunker Pangkoopsau I
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:23:26 WIB
    Momerendum Of Understending
    Bupati Kampar Terima Kunjungan Rektor UIR Dan Dirut Pascasarjana
    Rabu, 22 September 2021 - 17:42:01 WIB
    TNI AL, Kodikdukum Kodiklatal Luluskan Dikmata PK Angk Ke-40 Gelombang 2 TA 2021
    Selasa, 08 Maret 2022 - 21:13:39 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Tuan Rumah Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:38:30 WIB
    Gubernur Riau bersama Petani Kuansing bahas Pisang Kepok, Begini penjelasannya
    Kamis, 16 Juli 2020 - 01:24:12 WIB
    Wujudkan Riau Peduli Rai Predikat HAM
    KANWIL KUMHAM RIAU GELAR RAKOR KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM
    Senin, 31 Agustus 2020 - 11:08:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Babinsa Koramil 07Alasa Kodim 0213/Nias Sosialisasi Pemakaian Masker Pada masyarakat
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:13:36 WIB
    Bupati Nias Resmi Berangkatkan Kontingen Tim Wushu dan IPSI pada Kejuaraan Porprovsu 2022
    Kamis, 03 Februari 2022 - 13:31:08 WIB
    Uni Eropa Jadikan Nuklir dan Gas Bumi sebagai Energi Hijau
    Senin, 02 Maret 2020 - 19:27:40 WIB
    KARHUTLA DI RIAU SEMAKIN BANYAK
    Titik Panas Naik Tajam di Riau, Pelalawan Terbanyak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved