Sabtu, 20 April 2024  
 
SK BPN Timbulkan Polemik Ke Masyarakat
LAMR Kuansing Akan Seret PT DPN Ke PTUN

Riswan L | Riau
Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:45:59 WIB


TERKAIT:
   
 
Teluk Kuantan, Tiraskita.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi (Kuansing) menyikapi polemik yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

LAMR Kuansing dengan tegas menyatakan sikap terhadap hal ini, dimana LAMR Kuansing akan menempuh jalur hukum, karena PT Duta Palma Nusantara (DPN) dinilai banyak tidak memenuhi kewajibannya, seperti program CSR dan CDO nya kepada masyarakat tempatan sebagaimana mestinya.

Hal itu ditegaskan LAMR Kuansing yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPH, Datuk Seri Sardiyono didampingi Ketua Umum MKA, Datuk Seri Pebri Mahmud serta Ketua Tim 9+, Datuk Nerdi Wantomes dan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Datuk Hendra Riko Purnomo pada Selasa (14/7/2020) saat menggelar Konfrence Pers di Kantor LAMR Kuansing, Jalan Proklamasi, Teluk Kuantan.

"Bahkan PT Duta Palma Nusantara tidak melakukan pembangunan perkebunan masyarakat berupa flasma, dan dalam perpanjangan HGU nya yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU," tegas Datuk Seri Sardiyono.

"Pada pasal 40 huruf K tercatat memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar paling sedikit 20%," tambah Sardiyono.

Bahkan masyarakat tidak tau berapa jumlah luasan riil HGU PT DPN ini, sambung Ketua Umum MKA, Datuk Seri Pebri Mahmud. Beliau juga menjelaskan bahwa LAMR Kuansing akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mekanisme perpanjangan HGU PT DPN melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) Nomor : 38/HGU/BPN/2005 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. "Dengan dugaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

"Sesuai aturan yang berlaku, perpanjangan HGU ini diberikan dalam jangka 5 tahun masa berlakunya berakhir. Sementara PT Duta Palma Nusantara ini sudah memperpanjang HGU nya jauh sebelum masa berlakunya berakhir, yakni 15 tahun sebelumnya. Dan yang lainnya, masih banyak lagi kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh PT DPN ini," papar Datuk Seri Pebri Mahmud.

"Untuk itu, LAMR Kuansing akan memperjuangkan hak hak masyarakat adat kepada pemerintah tentang pengakuan Hak Tanah Ulayat dalam bentuk produk hukum daerah," tandasnya.***

Sumber : HarianTimes.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Minggu, 05 April 2020 - 14:57:30 WIB
    Satgas Penanganan Covdi-19
    Satgas Penanganan Covid – 19 RS Khusus Pulau Galang Simulasikan Evakuasi Pasien di Bandara Hang Na
    Senin, 12 April 2021 - 09:05:26 WIB
    Kasus Sengketa Lahan di Pelalawan Riau Jadi Atensi Jokowi
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:27:14 WIB
    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
    Minggu, 24 Mei 2020 - 07:49:20 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo beserta Wakapolda Jabar Tinjau Pos Cekpoin
    Minggu, 05 April 2020 - 13:48:31 WIB
    BERITA DUKA DARI KEJAKSAAN AGUNG RI
    Wakil Jaksa Agung Meninggal
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:10:44 WIB
    Dukung PTSL, Pemko Diskon BPHTB 50 Persen
    Kamis, 06 Mei 2021 - 08:51:28 WIB
    Fraksi- Fraksi DPRD Jabar Sampaikan Sejumlah Catatan Terhadap 4 Raperda Pemprov Jabar
    Selasa, 04 April 2023 - 08:52:47 WIB
    Cegah Penyebaran Penyakit Polio, Pemkot Cimahi Canangkan SUB PIN Polio
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:36:20 WIB
    Resmi Gabung di PKS, Komedian Narji Diberi KTA dan Peci Ahmad Syaikhu
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:10:25 WIB
    SANGKETA TANAH
    DPRD Siak Kecewa Terhadap PT DSI...!
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:17:09 WIB
    Perbaikan Jalan Provinsi di Kalimulya Kota Depok Harus Segera Terealisasi
    Kamis, 04 November 2021 - 13:16:52 WIB
    Gubri Akan Tinjau Langsung Kondisi Sungai Bangko
    Minggu, 21 Februari 2021 - 11:03:54 WIB
    Masyarakat Minta Aparat Ungkap Mafia Tanah, Anggota Polres Turun Lokasi
    Lahan Hutan Desanya Dirambah Oknum, Warga Desa Sungai Sialang Marah
    Kamis, 10 Desember 2020 - 12:45:02 WIB
    Gubernur Ridwan Kamil Apresiasi Pencoblosan di Kabupaten Bandung
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:11:00 WIB
    Ini Jajaran Pengurus Club Bela Diri NAHATE KARATE DOJO
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved