Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pemkab Kampar Matangkan Simpul Jaringan Perbup Satu Data Satu Peta

Riswan L | Riau
Senin, 20 Juli 2020 - 13:00:50 WIB


TERKAIT:
   
 
Bangkinang Kota, Tiraskita.com - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data, dan Perpres Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional ( JIGN) dan Pembahasan Revisi Peraturan Bupati Kampar 71 Tahun 2019 Tentang Satu Data Satu Peta.

Sementara untuk perbup Satu Data Satu Peta Kabupaten Kampar belum memuat UU Informasi Geospasial, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Informasi Geospasial, Perpres JIGN dan Perpres percepatan pelaksanaan Kebijakan satu peta,tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000.

Oleh sebab itu untuk penyesuaian Perbup Satu Data Satu Peta Kampar akan di lakukan pematangan simpul jaringan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Arizon yang diwakili oleh Sekretaris Herry Indra Mulya saat memimpin Rapat Revisi Perbup Satu Data Satu Peta yang diadakan di Aula Kominfo Kampar di Bangkinang pada hari Jum’at, 17/07. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Dinas PU Perkim Muhammad Khatim, Sekretaris DPMPTSP Arfis Lindra, mewakili OPD dilingkungan Pemkab Kampar dan Bagian Hukum Setda Kampar.

Terdapat beberapa materi yang direvisi pada pasal-pasal tertentu seperti adanya penyebutan Perpres satu data dalam bagian menimbang dan mengingat, mengganti data aspasial menjadi data statistik dan menambah ayat baru terkait dengan data prioritas untuk mempertegas pada proses penyelenggaraan satu peta satu data, Serta adanya perubahan kata yang menyesuaikan dengan Perpres nomor 39 tahun 2019.

Dalam Perbup yang memuat 43 pasal Ini akan menggambarkan Potensi dan peluang, kondisi eksisting saat ini yang mengacu Kepada RT RW Kabupaten Kampar, untuk mengupdate data dikoordinir Bappeda berkoordinasi dengan OPD dilingkup Pemkab Kampar ” Kata Herry

Jika ini telah selesai ditetapkan oleh Bupati Kampar akan tergambar informasi tentang kondisi Kabupaten Kampar, sehingga memudahkan dalam mengambil kebijakan sekaligus sebagai promosi daerah terhadap peluang investasi di Kabupaten Kampar.

Sedangkan untuk Prosesnya akan dikoordinasikan oleh bagian hukum untuk difasilitasi ke Biro hukum Provinsi sesuai dengan mekanisme permendagri Nomor 80 tahun 2015, selanjutnya untuk dialkukan Penetapan oleh Bupati Kampar” Kata Herry Indra Mulya.(Diskominfo kampar)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 14:02:29 WIB
    Jokowi: Saya Sudah Pertimbangkan Dengan Matang Menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan
    Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:29:19 WIB
    Data Kemenhub, Ini Kronologis Pesawat Sriwijaya Yang Hilang Kontak
    Rabu, 23 Desember 2020 - 15:28:45 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT di Desa Binaan
    Jumat, 12 Maret 2021 - 18:53:38 WIB
    Komisi I Berharap Pemanfaatan Aset Bisa Lebih Produktif
    Rabu, 19 Mei 2021 - 22:43:55 WIB
    Tersangka DPO Kasus Penganiayaan Atas Nama Samuel Manullang Diminta Segera Menyerahkan Diri
    Sabtu, 15 Februari 2020 - 10:15:03 WIB
    Penanganan Sampah Plastik
    KPPL-I dorong satu persepsi plastik ramah lingkungan
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:25:58 WIB
    Bus Vaksinasi Keliling Kembali Layani Masyarakat di Kota Pekanbaru
    Senin, 27 Juli 2020 - 14:57:48 WIB
    8 Orang Pegawai BUMD Pelalawan Kembalikan Uang Temuan Senilai Rp. 2 M Lebih
    Rabu, 28 April 2021 - 19:10:13 WIB
    Tingkatkan Koordinasi Cegah Korupsi, Pemkab Sergai Gelar Rakor dengan KPK
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:58:31 WIB
    Plt. Walikota Cimahi Lakukan Penanaman Pohon di Kampung Cireundeu
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:22:53 WIB
    Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
    Kamis, 25 Juni 2020 - 20:06:09 WIB
    Kasad Pimpin Sertijab 9 Jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD dan Laporan Korps Kenaika
    Selasa, 30 Maret 2021 - 14:54:34 WIB
    Daftar Sekolah Kedinasan 2021, Berikut Lembaga yang Membuka Peluang
    Rabu, 12 April 2023 - 17:29:22 WIB
    Pangdam IV/Dip : Pergantian jabatan adalah salah satu upaya untuk penyegaran organisasi
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:40:34 WIB
    Pasutri Kecelakaan di Batanghari, Megawati Tewas Ditempat, Supir Truk Tangki BH 8045 Lari
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved