Selasa, 23 April 2024  
 
Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda

Riswan L | Riau
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis dan sesuai dengan undang undang,  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, H Bustami HY akhirnya mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani sejumlah kebijakan strategis di daerahnya.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli menjelaskan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA.

Surat dari Kemendagri ini, kata Fadhli, sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

“Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Kabag Prokopim Muhammad Fadhli.

Kemudian, lanjutnya, dalam Surat Mendagri telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh. Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoodinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Jadi, Pak Bustami selaku Pelaksana Harian Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh. Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau," ujar Muhammad Fadhli.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Minggu, 28 Maret 2021 - 11:30:38 WIB
    Ledakan Terjadi di Depan Gereja Katedral Makassar
    Selasa, 15 Juni 2021 - 20:30:40 WIB
    Lawan Covid-19
    Pemkab Sergai Gelar Vaksinasi Massal dengan Target 25.000 Peserta
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:24:18 WIB
    Bupati Sergai Hadiri Tanam Perdana di Kebun Tanah Raja PTPN III
    Sabtu, 12 November 2022 - 13:57:53 WIB
    Mario A PPK Proyek BWSS III Dan Satkernya Diduga Bermain Dengan Rekanan
    Senin, 04 Maret 2024 - 09:31:41 WIB
    Berantas Balap Liar, Satlantas Polresta Pekanbaru Deklarasi Bersama IMI
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 17:55:29 WIB
    LAWAN COVID-19
    Simeulue Rawan Covid-19
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:49:39 WIB
    Walikota Sebut Sebaran Wabah Covid Masih Terkendali
    Selasa, 10 Desember 2019 - 19:04:27 WIB
    pecandu narkoba sakau
    WRC LAN Riau Amankan Pecandu Narkoba
    Selasa, 23 Mei 2023 - 14:21:21 WIB
    Sekretariat DPRD Jawa Barat Gelar Hari Kebangkitan Nasional yang ke 115
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:27:08 WIB
    Desa Harus Jadi Prioritas Vaksinasi
    Senin, 07 September 2020 - 16:33:07 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh para Siswa Di Koramil 2003/Cirsel Kodim 0620/Kab Cirebon
    Kamis, 02 Maret 2023 - 13:22:38 WIB
    Bupati Natuna Dampingi Danlanud Raden Sadjad Dalam Konfrensi Pers Terkait Penerimaan Taruna/i AAU Di
    Selasa, 07 Juni 2022 - 17:34:12 WIB
    H Oleh Soleh .SH Mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:01:01 WIB
    Sidang Bersama DPR R I Dan DPD R I Tahun 2022
    Rapat Paripurna: Mendengarkan Pidato Presiden R I, Pada Sidang Tahunan MPR R I
    Sabtu, 08 April 2023 - 20:23:56 WIB
    Bupati Bengkalis Ucapkan Bela Sungkawa Meninggalnya Istri Dari Wakapolri Gatot Edy
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved