Jum'at, 19 April 2024  
 
PT. MUP Gaji Karyawan Dibawah UMK
Karyawan PT MUP Menjerit Gajinya Dibayarkan Jauh Dibawah UMK

Riswan L | Riau
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:33:22 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN, Tiraskita.com - Enam orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Grup PT. MUP, menjerit akibat gajinya dibayarkan jauh dibawah UMK (upah minimum Kabupaten) Kabupaten Pelalawan. Upah dibayarkan secara proporsi karena sistim kerja diberlakukan secara harian target.

Pada Senin (13/7/2020) kepada awak media, Arwan Hura (41) mengeluhkan tindakan managemen perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Perkasa). Mulai Maret hingga Juni 2020 ini dia mengaku digaji jauh dibawah UMK.  Lebih ironisnya, dalam ceklor atau struk penerimaan gaji yang dia terima disebutkan sebagai pinjaman, bebernya.

Arwan yang mengaku dipekerjakan sebagai tukang tunas kelapa sawit di PT. MUP itu mengatakan, sejak Maret hingga Juni 2020 ini terima gaji berfariasi. Gaji dibayarkan secara proporsi karena perusahaan memberlakukan kerja sistim harian target, harus menyelesesaikan tunas sebanyak 300 pokok kelapa sawit dalam satu hari.

Lalu dia merincikan gaji yang dia terima dari PT. MUP dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Februari terima gaji Rp. 2.825.767. Pada bulan Maret terima upah sebesar Rp. 2.145,353. Pada bulan April terima sebesar Rp. 2.444.873. Pada bulan Mei terima gaji Rp. 1.297.149 dan pada Juni terima gaji sebesar Rp Rp. 1.578.289. Sedangkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3 juta lebih.

Ayah empat orang anak itu bercerita, tahun 2009 silam ketika sedang panen buah, tiba-tiba dari ketinggian 13 meter, jatuh buah menimpa dahi saya dan secara bersamaan pundak sebelah kanan saya tertimpa pelepah sawit, terangnya. Meskipun sudah dibawa berobat ke RS Efarin, akibat dari kecelakaan kerja itu, tulang pundak saya tergeser dan sampai sekarang sudah membengkak. Itulah yang membuat saya tidak sanggup lagi bekerja berat, ujarnya berkeluh kesah.

Kendati kondisi fisik saya sudah sering saya keluhkan kepada pihak managemen perusahaan,  baik mandor, asisten, KTU bahkan manager, namun sejak bulan Maret hingga Juni 2020 ini saya dipaksa bekerja tunas oleh perusahaan. Karena saya tidak sanggup mengejar target harian atas bekas cidera akibat kecelakaan kerja itu gaji saya dibayarkan dengan proporsi, jelasnya.

Manager afdeling 1 kebung Gondai Jaka Hermanto saat ditemui mengaku jika format atau struk gaji itu salah dan akan diperbaiki, seraya menunggu KTU Martumbur Manik untuk menjelaskannya. Karyawan bermama Arwan Hura beberapa hari lalu telah digeser pada pekerjaan lain dibagian kerja sipil. Sekarang sudah tidak bekerja menunas kelapa sawit lagi, ucapnya.

"Tidak apa-apa disebutkan saja nama karyawannya, kami (managemen) perusahaan tidak akan melakukan intimidasi. Kami belajar atas kejadian-kejadian kemarin, semuanya akan dibenahi," sebutnya. Namun ketika ditanya bagaimana penerapan aturan pemberlakuan kerja harian target oleh pihak perusahaan kepada karyawan, Jaka Hermanto tidak menjawab.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT.  MUP Martumbur Manik juga menjelaskan, bahwa terkait cidera yang telah dialami oleh Arwan Hura hingga akibatkan tidak mampu bekerja berat, tidak diketahui oleh perusahaan. Jika memang ada karyawan yang sakit, pihak perusahaan akan bertanggung jawab hingga sembuh, imbuhnya.

Perihal pembayaran gaji karyawan yang jauh dibawah UMK, Martumbur Manik mengatakan, bahwa mengenai gaji karyawan pastilah berbeda-beda. Tidak sama gajinya karyawan yang kerjanya full dengan yang jarang masuk kerja, katanya. Itu memang sistim atau kebijakan yang dibuat oleh managemen perusahaan. Bila tidak dibuat sistim demikian bisa saja kolaps dan akan terjadi kebocoran dimana, jawabnya.

Ada regulasi dari perusahaan bahwa dalam memberikan upah kepada tenaga kerja berdasarkan dengan UMSP (upah minimum standar propinsi) yang berlaku, kata Manik menambahkan. Akan tetapi dalam sistim pekerjaan yang diberlakukan perusahaan, ada sistim reward dan fanis. Dan itu wajar, ketika seorang karyawan bekerja memberikan hasil lebih kepada perusahaan, maka akan dibayar juga dengan lebih, tapi jika bekerja memberi hasil sedikit, tentu gajinya disesuaikan dengan hasil kernya, tukasnya.

Ketua DPD LSM TOPAN RI Propinsi Riau K. Yosea Silaban menyayangkan tindakan perusahaanAsian Grup yang membayar gaji tenaga kerjanya dibawah UMK. Hal itu dia nilai sebagai modus managemen perusahaan untuk menilap hasil keringat tenaga kerjanya.

Dikatakanya, pemberlakuan sistim harian target oleh perusahaan kepada tenaga kerja sudah bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Dalam ketentuan itu diatur bahwa karyawan yang bekerja selama tujuh jam dalam satu hari wajib mendapatkan hak yang layak sesuai dengan UMK, imbuhnya.***

Sumber : RIAUMADANI. COM


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:48:00 WIB
    Buka Bazar Pelaksanaan MTQ XL Tahun 2022, Gubri Harap Jadi Promosi UMKM di Riau
    Kamis, 18 Januari 2024 - 09:34:52 WIB
    Pemkot Cimahi Launching SPPT PBB P2 Tahun 2024
    Kamis, 19 Mei 2022 - 07:47:45 WIB
    Plt.Wali Kota Cimahi Kukuhkan Pengurus Dan Dewan Penasehat FKUB Kota Cimahi
    Sabtu, 08 April 2023 - 20:26:38 WIB
    Diskominfotiks Rohil Gandeng Icon Plus, Kembangkan Smartcity Bagansiapiapi
    Sabtu, 29 Oktober 2022 - 16:16:28 WIB
    Kadiskes Riau: Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Penting Cegah Penyakit
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:25:17 WIB
    Walikota Apresiasi Relawan Peduli Covid-19 Pinjamkan Tabung Oksigen Gratis
    Senin, 15 Maret 2021 - 12:46:27 WIB
    Jalankan 100 Hari Program Prioritas, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
    Kamis, 08 Juli 2021 - 09:24:33 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Siapkan 200 Kamar Isolasi Pasien Covid-19
    Minggu, 26 Januari 2020 - 18:01:55 WIB
    Proyek Besar Dikerjakan Asal-Asalan , Penegak Hukum Diminta Turun Kelapangan
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:36:10 WIB
    Kanwil KumHAM Riau Terima Kunjungan Komisi I DPRD Bengkalis
    Senin, 01 Februari 2021 - 17:03:03 WIB
    Kondisi Telungkup,
    Wagiran Warga Desa Simpat Empat Ditemukan Tewas
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:42:00 WIB
    Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri : Mari Bersatu dan Goro Melawan Vovid-19
    Selasa, 23 Mei 2023 - 10:41:12 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw, Lakukan Pengecatan RTLH
    Rabu, 15 September 2021 - 13:46:28 WIB
    "Tim Jalan-jalan Horee" Susuri Danau PLTA Koto Panjang Kunjungi Destinasi Wisata "Gulamo"
    Minggu, 04 Juni 2023 - 22:17:14 WIB
    Sidang PGI Wilayah Riau di Hadiri Ketua Umum PGI Pusat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved