Selasa, 19 Maret 2024  
 
Diusir Tanpa Pesangon, LBH MRKN Dampingi Pekerja Terzolimi di Pelalawan Riau

Riswan L | Riau
Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:30:52 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com  - Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, melakukan kunjungan sosial kepada 13 Kepala Kelurga (KK) tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) yang diusir paksa Koperasi Petani Sejahtera (KPS) keluar dari barak, Pada Hari, Jumat 21 Agustus 2020 lalu.

Kunjungan sosial Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia,M.Si, di Desa Palas Kecamatan Pkl Kuras, Selasa (25/8/2020)

Selain Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan yang tampak hadir dalam kunjungan sosial IKN ini dan juga Direktur LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH serta Advokasi MRKN, Sadarman Laia,SH,MH, Edison Laia,SH dan sejumlah awak media dipelalawan.

Drs.Sozifao Hia,M.Si, menyampaikan. Pihaknya sengaja melakukan kunjungan sosial terhadap sesama Ono Niha yang mengalami sikap tidak manusiawi dari pihak Koperasi Petani Sejahtera, sebagai bentuk kepedulian dalam apa yang dirasakan perawat Kebun Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ini.

"Kunjungan sosial ini, bukan hanya sekedar melihat kondisi kesehatan Saudara/i para tenaga kerja BHL ini. Namun pihaknya dari IKN sekaligus menyerahkan bantuan sembako sebanyak 13 Paket berupa beras, minyak gorang, ikan asin dan susu kaleng," jelasnya Hia, saat sedang berada dilokasi rumah penampungan para tenaga kerja BHL ini, di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (25/8/2020).

Kepada media ini, Ketua DPD HIMNI Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa warganya diusir dari barak Kebun Pola KKPA oleh Koperasi Petani Sejahtera, sejak Hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020 lalu. Seluruhnya merupakan masyarakat dari asal Nias.

"Mereka ini, di usir dari barak Kebun Pola KKPA dengan alasan habis kontrak kerja. Kami menilai pemutusan hubungan kerja ini hanya sepihak tanpa alasan yang jelas," kesalnya.
 
Hia juag menambahkan. Perlakuan koperasi petani sejahtera ini, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku (Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003).

"Kita dari IKN pelalawan, meminta terimakasih kepada Rekan-rekan LBH-MRKN yang telah mendampingi melaporkan persoalan ini ke Dinas terkait seperti Disnaker Pelalawan dan kepada Lembaga Legislatif (DPRD) pelalawan," ucapnya.

Sozifao Hia juga berharap kepada seluruh korban pengusiran KPS PT. Adei ini agar bersama-sama spot dan mempercayakan saja kepada Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) memperjuangkan masalah ini. Artinya, sambil berjalan prosesnya dan Saudara/i bisa mencari pekerjaan.

"Percayakan saja LBH-MRKN. Sebab, mendapat suatu titik terang tentang hak-hak Naker yang terabaikan misalnya, tidak secepat yang dibayangkan. Jadi, tenaga kerja BHL yang korban sikap sewenang-wenang Koperasi ini agar tidak menunggu sampai hasilnya ada," kata Hia mengakhiri dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis yang didampingi Sekum IKN dan LBH-MRKN.***




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:36:10 WIB
    Kanwil KumHAM Riau Terima Kunjungan Komisi I DPRD Bengkalis
    Selasa, 16 Juni 2020 - 19:53:06 WIB
    Prajurit Lanud Sugiri Sukani Ikut Menyumbangkan Darahnya Dalam Baksos HUT Bhayangkara ke-74
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:48:47 WIB
    HUT KABUPATEN BENGKALIS
    Berikut Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi Ke-508 Bengkalis
    Selasa, 06 Juni 2023 - 11:43:17 WIB
    Gubernur Riau Terima Audiensi Plt Kanwil DJPb Riau
    Rabu, 24 Maret 2021 - 15:33:10 WIB
    Rakernis SSDM Polri, Kapolri Tekankan Pemanfaatan Teknologi Menuju Era 4.0
    Selasa, 07 April 2020 - 10:27:59 WIB
    TANGGAP DARURAT COVID-19
    Kabupaten Kampar Menaikkan Status Daerah Dari Siaga Darurat Menjadi Tanggap Darurat Covid-19
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:19:44 WIB
    Sekda Kampar Deadline OPD Selesaikan LPPD Akhir Maret
    Rabu, 05 Januari 2022 - 11:16:22 WIB
    Perjalanan RUU TPKS yang Masih Belum di DPR
    Rabu, 03 Maret 2021 - 11:47:09 WIB
    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Rumbai
    Selasa, 25 Februari 2020 - 20:59:48 WIB
    Launching Karhutla
    Komit Tindaklanjuti MoU, Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
    Senin, 05 Oktober 2020 - 05:13:11 WIB
    Jawa Tengah Juara Umum FLS2N 2020
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:54:40 WIB
    247 PPPK Tenaga Pengajar Kota Cimahi Resmi Mendapat SK
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:13:32 WIB
    Orang Gila Banyak Berkeliaran, Dinsos Kota Pekanbaru Diminta Bertindak
    Selasa, 21 September 2021 - 11:19:37 WIB
    Danwingdiktek Resmikan Gedung Wingdiktek Mart
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:19:14 WIB
    Mantan Bupati Kuansing Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved