Sabtu, 27 April 2024  
 
Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni

Arif Hulu | Riau
Selasa, 22 September 2020 - 15:52:17 WIB

Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun
TERKAIT:
   
 
Riau | tiraskita.com - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, akhirnya menghirup udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Annas bebas murni.

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020 jam 11 siang dari Lapas Sukamiskin," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

1. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait ahli fungsi lahan

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap. Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, pria yang kini berusia 80 tahun itu didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan.

Pertama, menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

2. MA perberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara


Dilansir dari ANTARA, pada 2015 lalu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Jokowi berikan grasi karena alasan kemanusiaan

Pada 2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

"Kenapa (grasi) itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu 27 September 2019 lalu.

Sumber : idntimes.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 28 April 2021 - 20:19:06 WIB
    Kapolri : Negara Tidak Boleh Kalah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:21:04 WIB
    Woow Keren, Tidak Hanya Pejabat di Kawal PJR, Kambingpun Bisa
    Minggu, 09 Februari 2020 - 13:03:18 WIB
    Penahanan Wartawan
    IWO Siap Terjunkan Massa Desak Polda Bebaskan Wartawan Yang di Tahan
    Selasa, 21 April 2020 - 11:32:03 WIB
    Demas Paulus Mandacan
    Bupati Manokwari meninggal dunia
    Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:31:50 WIB
    Pembangunan Desa Wisata Harus Optimal
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:53:36 WIB
    Ini Artis Berani Tampil Vulgar
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:55:03 WIB
    Jaksa Agung Instruksikan Berantas Mafia Pupuk
    Kamis, 24 September 2020 - 12:37:09 WIB
    Ketua DPRD Sumut Siap Kawal Langkah SPRI Sumut, Baskami Ginting: SPRI Harus Didukung
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:25:39 WIB
    TPPASR Legok Nangka Di Kab Bandung Jadi Perhatian Komisi lV DPRD Jabar
    Rabu, 29 Maret 2023 - 07:02:01 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Pada 25 Masjid & Musholla, Saat Safari Ramadhan di Bagansiapiapi
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:33:03 WIB
    Polres Rohil Ikuti Penurunan Bendera Merah Putih Secara Virtual
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:55:21 WIB
    Truk Terbalik di Jalan Sangkuriang Cimahi
    Rabu, 30 Desember 2020 - 15:03:33 WIB
    Ridwan Kamil Minta Antara Sumbang Hak Cipta Foto untuk Monumen Pahlawan COVID-19
    Selasa, 01 September 2020 - 10:43:30 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN
    Nur Laili Penderita Tumor Hidung, Butuh Uluran Tangan Dermawan Dan Perhatian Dari Pemerintah
    Kamis, 21 Maret 2024 - 10:56:45 WIB
    Peduli Kerukunan, Bupati Afrizal Sintong Terima Penghargaan Cakaplah Awards
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved