Jum'at, 26 April 2024  
 
Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah

Riswan L | Riau
Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI, Tiraskita.com – Sejumlah pohon Mangrove di kawasan Industri PT Ivo Mas Tunggal (IMT) terlihat mati. Selain ditemukan mangrove yang mati, tepat di belakang perusahaan kearah laut justru ditemukan cairan minyak berwarna hitam. Dugaan sementara cairan kental hitam itu serupa dengan Slude Oil yang merupakan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi keberadaan PT Ivo Mas Tunggal di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (13/02/2020), Tidak dipungkiri terdapat cairan berbau busuk dicorong saluran pembuangan limbah domestik.

Kondisi ini berada dibalik pagar IMT yang di turap bersepadan dengan laut. Bau yang semakin menyengat mengantarkan adanya ditemukan cairan minyak kental berwarna hitam. Bahkan sejumlah tanaman mangrove dilokasi kejadian tampak mati.

Lokasi dapat dijajaki melalui jalan setapak untuk menuju area mangrove ke laut yang dibatasi pagar tembok PT IMT.

Pemerhati Lingkungan Hidup Dumai, Hasanal Bolkiah yang turut meninjau langsung ke lapangan mengecam keras fakta-fakta kerusakan ekosistim mangrove tersebut.

Ia menangapi dugaan pencemaran limbah domestik pabrik CPO itu bukan cuman merusak lingkungan hutan mangrove, tapi juga dapat membahayakan ekosistem dan biota laut lainnya. Bahkan bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia.

“Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke laut, sehingga mengakibatkan pohon mangrove mati dan mengering, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH No.32 tahun 2009,” ujar Hasan

Pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Sedangkan pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” sebutnya.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. “Apalagi mangrove merupakan tanaman yang memang di lindungi, tidak boleh di tebang,” tuturnya.

Terpisah, Pihak PT Ivo Mas Tunggal (IMT) melalui Head of Corporate Communications Wulan Suling, menyampikan pihaknya telah bekerjasama sepenuhnya dengan otoritas setempat untuk menentukan dugaan sumber polusi yang berdampak pada tanaman bakau (mangrove) di Dumai, Riau.

“Perusahaan memahami pentingnya peran tanaman bakau untuk kelestarian alam, serta sebagai bagian penting dari mata pencaharian nelayan lokal. Sejak 2012, Perusahaan bersama dengan
Syahbandar Dumai dan masyarakat setempat berpartisipasi dalam melindungi tanaman bakau, dan secara rutin setiap tahunnya melakukan penanaman bibit bakau di area tersebut,”ujarnya, melalui keterangan resmi terkonfirmasi melalui jaringan seluler, Kamis (13/02/2020)

Wulan Suling menyampaikan, menindaklanjuti adanya kekhawatiran akan polusi yang terjadi di daerah tersebut, Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat, termasuk secara sukarela mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai untuk melakukan pengujian sampel air limbah produksi pada pertengahan Januari lalu.

Melalui hasil uji Polusi, pihak IMT menyebutkan hasil pengujian limbah tersebut menunjukkan tidak ada polusi.

Sehubungan dengan adanya kekhawatiran mengenai pembuangan limbah domestik yang sedang dibicarakan saat ini, Perusahaan kembali mengundang DLH untuk melakukan pengujian sampel terkait limbah domestik tersebut. Perusahaan juga telah mengambil tindakan untuk mengelola semua pembuangan limbah domestik agar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

PT IMT akan terus bekerja sama dengan otoritas setempat mengenai hal ini.

Lebih lanjut ditanyakan mengenai cairan berminyak hitam berbau busuk diduga limbah dan tanaman mangrove yang mati pihak IMT belum menjawab secara spesifik.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:45:08 WIB
    Sempena HUT Bhayangkara Ke-74
    Polres Bengkalis Adakan Kejuaraan Badminton
    Rabu, 06 Mei 2020 - 13:49:01 WIB
    Brigjen TNI Widi Prasetijono Jabat Kasdam IV/Diponegoro
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:38:41 WIB
    Survei Capres 2024 Poligov: Ganjar Tertinggi, Disusul Prabowo dan Ridwan Kamil
    Kamis, 25 Juni 2020 - 17:08:20 WIB
    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Penanganan Karhutla
    Selasa, 08 Desember 2020 - 16:44:37 WIB
    Hadiri Kegiatan Forum Ulama-Umaro, Ngatiyana: Jaga Situasi Agar Tetap Kondusif Selama Pandemi
    Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB
    Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:53:30 WIB
    Terhitung 10 Februari 2021,
    Bengkalis Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Selama 9 Bulan
    Senin, 07 September 2020 - 16:34:37 WIB
    Koramil Beber Kodim Kab Cirebon Sediakan Jaringan Wifi, Bantu Para Pelajar Dalam Pembelajaran Jarak
    Kamis, 11 Maret 2021 - 16:30:23 WIB
    Sergai bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:18:39 WIB
    Muslimawati Catur dampingi Ketua TP PKK Riau Bagikan Masker dan sembako
    Rabu, 02 September 2020 - 15:44:28 WIB
    Maraknya Perederan Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiono
    Minggu, 27 Maret 2022 - 17:40:14 WIB
    Menuju Peradi yang Solid Profesional Intelektual & bermartabat
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:05:43 WIB
    Ditpolairud Polda Banten Bagikan Masker Kepada Masyarakat Anyer
    Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:54:43 WIB
    Pencabutan Moratorium Daerah Jadi Harapan DPRD Jabar di Momentum HUT ke-78 RI
    Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
    Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
    Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved