Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya

Riswan L | Riau
Rabu, 16 Desember 2020 - 13:26:51 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com - Pelaku usaha wajib memiliki NIB apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. tirto.id - Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Online Single Submission atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Lantas, apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebagai berikut dilansir dari laman UKM Indonesia: Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID.

Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Tahapan yang harus ditempuh: Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.

Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan pertahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’.

Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB. Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:10:42 WIB
    UN Tidak Akan Dilaksanakan Untuk Tahun Ini Dikarenakan Wabah Virus Corona
    Komisi X DPR-Mendikbud Sepakat UN Ditiadakan, Nilai Rapor Bisa Penentu Kelulusan
    Senin, 25 Maret 2024 - 13:15:17 WIB
    Semarak Ramadan,100 Peserta Ikuti Lomba Tahfizd di UMRI
    Selasa, 05 April 2022 - 09:16:44 WIB
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kampar Gelar Apel Penertiban Pedagang
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:03:08 WIB
    Polda Banten Panen Ikan 1 Ton, Hasil Budidaya Sendiri dan Bagikan Ke Warga Terdampak Covid-19
    Rabu, 03 November 2021 - 13:20:27 WIB
    SIARAN PERS : DPP.GPSH : SUDAH SAATNYA NEGARA TERAPKAN HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:30:41 WIB
    Mahfud MD Memberikan Apresiasi Terhadap Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Aksi P4GN
    BNN – Kemenko Polhukam Bahas Rencana Aksi P4GN
    Selasa, 07 Juli 2020 - 13:00:04 WIB
    Kunjungan LPP-RRI Kabupaten Bengkalis
    Kamis, 21 Januari 2021 - 22:55:53 WIB
    Haji Permata Tewas Tertembak, Polda Riau Periksa Petugas Bea Cukai
    Senin, 29 Maret 2021 - 18:19:28 WIB
    Terungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 17:35:50 WIB
    Serah Terima Jabatan, Sekdakab Sergai Resmi Jadi Plh. Bupati
    Kamis, 04 November 2021 - 13:18:18 WIB
    Penyelamatan Sungai Bangko Rohil perlu Komitmen Bersama
    Minggu, 07 Maret 2021 - 22:35:26 WIB
    100 Hari Pertama Kerja,
    Bupati-Wakil Bupati Sergai Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
    Rabu, 16 Desember 2020 - 14:06:40 WIB
    Heboh! Nekat Mesum di Atas Motor Diduga Terjadi di Surabaya
    Sabtu, 30 November 2019 - 21:26:19 WIB
    Halim- Komperensi Dpastikan Dapat Perahu
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:38:14 WIB
    Plh Sekdaprov Riau Kenalkan Batik Asli Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved