Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Year">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
KPK Kembali Periksa 3 Saksi Korupsi Jembatan Waterfront City di Mapolda Riau

Rahmad | Riau
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:48:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru  | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Dalam pesan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. pada kabarriau.com, “hari ini dijadwalkan saksi AN (Adanan) tindak pidana korupsi (TPK )Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, pemeriksaan di  Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau”.

Menurut informasi yang diperiksa irtu, JF (Jefry Noer) Bupati Kab. Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016, IP,  AF (Ahmad Fikri, S.Ag), mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014. Diduga juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Terkait ketiganya dikabarkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar terhadap tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar meningatkan pembaca, dikatakan pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016. Atas perbuatan ini. Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak.***

Sumber : kabarriau.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 01 Juni 2021 - 07:11:20 WIB
    Program Vaksinasi Harus Cepat Laksanakan, Kapolresta : Ingatkan Covid-19 di Kota Pekanbaru Cukup Ti
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:21:41 WIB
    Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:42:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Covid-19, Bupati Kampar Irup Apel Penyemprotan Disinfektan Secara Massal
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:30:44 WIB
    Bertemu Kepala BNN, Ini Usul Mendagri Terkait Pemberantasan Narkoba
    Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:21:11 WIB
    MENGAPA HARUS GANJAR
    Senin, 18 September 2023 - 18:44:48 WIB
    Dede Chandra Sasmita Di Lantik Sebagai Anggota DPRD JABAR
    Jumat, 26 November 2021 - 18:06:13 WIB
    Peduli Nasib Guru, Bupati Bakhtiar Bantu Pembangunan Lima Rumah Guru Honorer dan Satu Rumah Warga
    Senin, 21 Maret 2022 - 20:34:27 WIB
    Komandan Lanud Sugiri Sukani Turut Sambut Kunker Kapolda Jabar Di Majalengka
    Rabu, 13 Mei 2020 - 10:48:45 WIB
    JANGAN JADIKAN KAMBING HITAM
    Kasus Karhutla PT Duta Swakarya Indah Siak Masih "Jalan Ditempat"
    Kamis, 14 Januari 2021 - 23:04:52 WIB
    Bukan Plh Sekdaprov Pertama Divaksin, Tapi Danrem 031 Wirabima
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:07:58 WIB
    Walikota Pekanbaru Resmikan Pojok Baca Digital di RTH Kaca Mayang
    Kamis, 03 Februari 2022 - 13:28:56 WIB
    Formula E Tak Diminati Investor karena Terseret ke Ranah Politik
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 09:53:58 WIB
    Idul Adha 1441 H
    Ketua DPR RI Puan Maharani Tebar Kurban, Saling Berbagi Di Tengah Pandemi
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:44:23 WIB
    Kodam III/Siliwangi dan Bank BJB Gelar Kerjasama untuk Tingkatkan Kesejehteraan Prajurit
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 07:50:55 WIB
    Audiensi Dengan Komisi A,
    SPRI Diminta Menyiapkan Naskah Akademik Belanja Iklan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved