Petugas Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan masuk dan beredarnya Miras ilegal di wilayah kota Dumai. Tidak kurang dari 850 botol minuman mengandung Etil Alkohol atau di masyarakat luas dikenal sebagai minuman keras (miras">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Bravo, Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Peredaran Miras Ilegal

Rahmad | Riau
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:32:48 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI | TIRASKITA.COM - Petugas Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan masuk dan beredarnya Miras ilegal di wilayah kota Dumai. Tidak kurang dari 850 botol minuman mengandung Etil Alkohol atau di masyarakat luas dikenal sebagai minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai Dumai, Rabu (24/2/2021).

Keberhasilan penindakan ini, tak lepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dibatasi dan peredaranya sangat diawasi, karena sifatnya yang dapat merugikan kesehatan serta merusak lingkungan.

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai Dumai, bahwa adanya kegiatan mencurigakan kegiatan pembongkaran barang yang diduga illegal di salah satu pelabuhan rakyat di daerah Sungai Sembilan Lubuk Gaung Kota Dumai, petugas bergerak melalukan pemeriksaan atas kebenaran informasi tersebut.

Benar, setelah dilakukan penyisiran petugas Bea Cukai Dumai menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang diduga tengah mengangkut barang dicurigai yang telah dibongkar di salah pelabuhan rakyat tersebut. Setelah cukup dilakukan pengamatan dan meyakini kebenaran informasi masyarakat, petugas Bea Cukai menghentikan kendaraan tersebut di daerah Purnama, Dumai Barat, Kota Dumai.

Dari penindakan ini petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 71 kotak @12 botol dan 5 kotak @6 botol MMEA berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, yang disembunyikan dibalik terpal plastik L300 tersebut. Berhasil juga diamankan tiga orang pembawa/pengangkat BKC ilegal serta kendaraan roda empat L300, sebagai
barang bukti. Tiga orang dengan inisial masing masing W, J dan S saat ini diamankan di kantor Bea Cukai Dumai untuk dimintai keterangan.

Kegiatan mereka diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.  Saat ini sedang dilakukan penghitungan nilai barang serta potensi hilangnya penerimaan Negara dari sektor Cukai.

Bea Cukai bekerja sekuat tenaga mengamankan penerimaan Negara, terlebih saat Negara tengah membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi. Optimal dalam mengumpulkan setiap potensi penerimaan dan maksimal dalam mencegah kebocoran, telah menjadi tekad bersama Instansi dibawah Kementerian Keuangan ini. (Ridwansyah)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 04 Juni 2020 - 15:43:30 WIB
    LAWAN COVID-19
    Cegah penyebaran Covid-19 Baru, Pemkab Kampar Operasional Pos New Normal di Kabupaten Kampar
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:01:27 WIB
    Laporkan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan
    Diduga Melakukan Pidana Penggelapan dan Penipuan, Kadin SUMUT Khairul Mahalli Dilaporkan ke Polisi
    Minggu, 02 Mei 2021 - 09:15:33 WIB
    Apresiasi Dukungan Media, Polda Banten Beri Penghargaan Kepada Zonariau.com dan Tirasita.com
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:00:21 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Adakan Vicon Dengan Gubernur Sulbar dan Instansi Vertikal Lainnya
    Komandan Korem 142/Tatag Adakan Vicon Dengan Gubernur Sulbar dan Instansi Vertikal Lainnya
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:25:06 WIB
    Pemprov Riau Salurkan Bantuan Rp25 Miliar untuk UMKM
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:20:20 WIB
    Pakai Masker Buat Napas Jadi Bau? Cara Mengatasinya
    Rabu, 03 Mei 2023 - 16:13:17 WIB
    Ini Pesan Pangdam IV/Diponegoro Saat Halal Bihalal Bersama Seluruh Keluarga Besar Kodam IV
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:39:27 WIB
    KODIM 0620/KAB CIREBON, GELAR KARBAK BERSIHKAN SAMPAH DI CILEDUG WETAN
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:37:25 WIB
    DPR Setujui RUU Jalan Menjadi UU
    Kamis, 05 November 2020 - 09:19:04 WIB
    5 Massa Sempat Diculik, Ratusan Kelompok Cipayung Demo Mapolres Nias
    Senin, 07 November 2022 - 13:39:37 WIB
    Peringatan Hari Pahlawan, Pemko akan Beri Sagu Hati Veteran
    Jumat, 26 Februari 2021 - 13:06:58 WIB
    Di Pasar Muara Mahat Baru
    Kapolsek Tapung Pimpin Pendisiplinan Protkes dan Bagikan Masker
    Jumat, 03 Februari 2023 - 07:31:01 WIB
    Sumatera Education dan Techno Expo 2023 Diikuti 40 Universitas
    Selasa, 24 November 2020 - 11:09:31 WIB
    Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Jabar TA 2021 Menjadi Perda
    Jumat, 07 Mei 2021 - 18:02:02 WIB
    Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved