Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.
">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D

Rahmad | Riau
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05:54 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar | TIRASKITA.COM  -  Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.

Saat Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D kabupaten Kampar dikonfirmasi awak media Dafid Herman mengatakan "kami dari DPC PJI-D Kampar tetap mengakui Ismail sarlata sebagai ketua DPD PJI-D Riau dan kami merasa keputusan yang diambil DPP PJI-D tidak sesuai dengan ad/art PJI-D"

Saya selaku ketua DPC PJI-D Kampar yang sudah dilantik dan atau yang telah di SK kan minta kepada bapak mayusni talau selaku ketua umum PJI-D agar tinjau kembali surat mandat yang telah dikeluarkan tanpa surat Peringatan dan atau Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD PJI-D Riau atas kepemimpinan Ismail sarlata selaku ketua DPD PJI-D Riau. Ungkap Dafid Herman

Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama dan atau Surat teguran pertama, Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :

(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers. Tambah Dafid Herman

Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. Tutur Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D Kampar

Yang menjadi pertanyaan bagi kami pengurus DPC, AD/ART apakah dirumuskan bersama seluruh pengurus DPP?, jika itu benar untuk apa AD/ART dibuat oleh DPP PJI-D kalau itu semua untuk dilanggar sendiri oleh dirinya (Mayusni Talau) selaku Ketua Umum DPP PJI-D, apa beliau sudah lupa akan AD/ART yang telah dibuat oleh DPP PJI-D dan apa jadinya DPP PJI-D tidak mengerti dan atau tidak komitmen dengan AD/ART PJI-Demokrasi Tutup Dafid Herman.

Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 16 September 2020 - 07:34:37 WIB
    Peraturan Kapolri No. 4 Tahun 2020
    Sekarang Satpam Mirip Polisi, Seragamnya Juga Ada Pangkatnya
    Senin, 02 Mei 2022 - 11:08:41 WIB
    Kilang Minyak di Irak Meledak Diserang Rudal
    Kamis, 07 Mei 2020 - 07:30:50 WIB
    Imbas Corona, Pilot Pesawat Ini Alih Profesi Jadi Pengantar Makanan
    Senin, 22 Agustus 2022 - 12:07:08 WIB
    Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diumumkan, Tim Dokter Forensik Temukan Banyak Fakta Baru
    Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56:10 WIB
    Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
    Kamis, 23 Juni 2022 - 12:35:19 WIB
    Dalami Subtansi Raperda Penyelenggaraan Perempuan Pansus V Kunjungi DP3AKB Jateng
    Senin, 21 September 2020 - 19:27:58 WIB
    Lakukan Curanmor di Kandis, 2 Pelaku Dicokok di Koto Gasib Saat Razia Masker
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:49:43 WIB
    Dinsos Pelalawan Telah Salurkan Dana BST Kemensos kepada 4.259 KPM
    Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:54:43 WIB
    Pencabutan Moratorium Daerah Jadi Harapan DPRD Jabar di Momentum HUT ke-78 RI
    Minggu, 17 Januari 2021 - 08:18:56 WIB
    Kota Pekanbaru Banyak Masalah, LKS Masih Diperjualbelikan
    Rabu, 09 Juni 2021 - 16:18:46 WIB
    Komisi IV: Komunikasi Antara Pusat dan Daerah Penting Untuk Akselerasi Percepatan Pembangunan
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:31:24 WIB
    Liverpool Kalah 0-1 dari Burnley
    Rabu, 08 April 2020 - 18:45:10 WIB
    Guna Menghindari Semakin Banyak Masyarakat Terpapar Covid-19.
    Jokowi Diminta Ubah Status Imbauan Jadi Perintah Tidak Mudik
    Minggu, 24 Mei 2020 - 08:13:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Walikota Cimahi, H. Ajay M.Priatna Bubarkan Kerumunan Warga
    Rabu, 25 Maret 2020 - 20:11:17 WIB
    CEGAH COVID-19
    Cegah Virus Corona di Balikpapan, Mal di Kawasan BSB Untuk Sementara Tutup Sampai 8 April Mendatang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved