Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 setelah sempat terhenti sekitar 1 tahun lamanya.">
Rabu, 24 April 2024  
 
Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi

Rahmad | Riau
Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:28:26 WIB

Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan melanjutkan kembali eksekusi terhadap lahan PT PSJ berdasarkan Putusan MA RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 setelah sempat terhenti sekitar 1 tahun lamanya.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rakor bersama instansi terkait yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod, Kajari Pelalawan dan Polres Pelalawan, Rabu (24/02) lalu.

Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marta Bertuah, Fery, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif Kejati Riau untuk melanjutkan eksekusi lahan PT PSJ disertai denda Rp 5 miliar sesuai putusan MA RI demi menjaga kewibawaan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keputusan Kejari untuk melanjutkan eksekusi, jelasnya, harus didukung bersama agar penegakkan hukum dapat diselesaikan dengan tuntas sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegak hukum selanjutny, dan tercipta kepastian hukum dari suatu putusan yang sudah inkrah. Selain itu, lanjutnya, keputusan Kejati Riau tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam menegakkan suatu putusan hukum.

"Untuk pelaksanaan eksekusi kali ini jangan ada lagi pihak-pihak yang masih terus berupaya melakukan penolakan dan menghalangi eksekusi putusan hukum dengan menjadikan masyarakat tameng demi kepentingan nya menggagalkan suatu penegakan hukum. Sehingga pelaksanaan eksekusi ini dapat berhasil dengan aman dan lancar," jelas Fery, Sabtu (6/3).

Baca Juga: PT. PSJ Jangan Jadikan Masyarakat sebagai Tameng Untuk Kepentingan Sendiri

Sementara itu, Kejari Pelalwan turut melakukan persiapan bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dalam melanjutkan suatu putusan hukum sebagai tindak lanjut rakor tersebut.

Fery berharap eksekusi tersebut bisa secepatnya dan berjalan sesuai rencana tanpa ada hambatan dari manapun.

Sebelumnya LBH Tri Marta Bertuah mendesak dinas terkait untuk segera melanjutkan ekseskusi terhadap PT PSJ sesuai amar putusan Mahkamah Agung (MA) agar pemulisan kawasan hutan menjadi jelas tanggung jawabnya.

"Kami meminta putusan ini segera dijalankan. Kawasan hutan ini harus secepatnya di pulihkan, pihak-pihak atau kelompok yang dijadikan tameng oleh PT. PSJ adalah pihak-pihak atau kelompok yang merupakan korban dari ketidak taatan PT. PSJ dengan membangun, mengelola kebun sawit tanpa izin dan berada didalam kawasan hutan yang jelas ini melanggar hukum. Bahwa ternyata PT. PSJ adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), dimana hasil keuntungan kebun sawit ilegal atau tanpa izin ini dinikmati oleh pihak asing dengan tameng pihak-pihak atau kelompok tertentu," tegas Fery, Sabtu (27/3). ***

Sumber : http://penyalainews.com

 


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 25 Februari 2021 - 19:19:48 WIB
    3 Pelaku Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:30:25 WIB
    Kunjungi Rumah Batik Srikandi Sibuak, Ketua Dekranasda Dihadiahi Nasi Tumpeng
    Rabu, 06 Maret 2024 - 09:57:14 WIB
    Program Listrik Desa, Menjadi Perhatian Komisi lV DPRD Jabar
    Senin, 25 Oktober 2021 - 13:18:14 WIB
    Lanud S. Sukani Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
    Kamis, 23 Juli 2020 - 20:37:28 WIB
    Pangdam IV Hadiri Pembukaan Diksarmil 242 Kadet Unhan di Akmil
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:11:49 WIB
    Perpanjangan PPKM, Pemko Menunggu Arahan dari Presiden
    Selasa, 01 Februari 2022 - 14:28:22 WIB
    30 Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
    Selasa, 09 Maret 2021 - 19:07:47 WIB
    Plt. Wali Kota Meninjau Pelayanan Pemasangan Alat Kontrasepsi KB Gratis
    Kamis, 14 September 2023 - 11:17:10 WIB
    Gudang Penampungan CPO Ilegal Marak Lagi di Sekitar Polres Rokan Hilir
    Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:47:56 WIB
    Pj.Wali Kota Cimahi Kukuhkan Paskibraka Tahun 2023
    Selasa, 23 Juni 2020 - 10:05:42 WIB
    Hari Ke 2 Kegiatan Minggu Militer Koramil 1418-03/Kalukku Kodim 1418/Mamuju
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:09:41 WIB
    Semua SMAN Harus Siap Laksanakan PPDB 2021
    Kamis, 05 Maret 2020 - 14:13:49 WIB
    Bupati Bengkali Jadi Buronan Polda Riau
    Jadi DPO, Polda Riau Buru Plt Bupati Bengkalis Muhammad
    Jumat, 26 Maret 2021 - 09:31:29 WIB
    DPRD Jabar Meminta Pemprov Fokus Perbanyak Program Pemberdayaan Masyarakat
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:02:54 WIB
    Danrem 031 WB Brigjen M.Syech Ismed Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved