Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual  Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 13.283.615 di jalan lintas timur seikijang pelalawan-riau, terbukti dalam pantau wartawan/media, pada Rab">
Kamis, 25 April 2024  
 
Isi BBM Jiregan yang Ada Dalam Bagasi Mobil
LSM : Aparat Tindak Tegas SPBU No 13.283.615

Rahmad | Riau
Sabtu, 03 April 2021 - 18:54:01 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Larangan pemerintah terhadap SPBU yang menjual  Bahan Bakar Minyak (BBM), sepertinya tidak di indahkan oleh SPBU 13.283.615 di jalan lintas timur seikijang pelalawan-riau, terbukti dalam pantau wartawan/media, pada Rabu, 31/3/21,. Jam 17:33 wib.

Satu mobil rombangan wartawan mau mengisi BBM yang terpaksa menunggu antrian lama, di karenakan adanya di depan satu mobil Bernomor Pol BM 1736 CY, yang ternyata mengambil BBM dari SPBU dengan menggunakan 6 buah jiregen yang berisikan 35 sampai 40 liter per jiregen di dalam bagasi mobil tersebut.

Melihat hal tersebut, salah satu dari rombongan wartawan yang salah satunya adalah aktifis LSM, yang turun dari mobil dan langsung mempertanyakan kepada salah satu karyawan spbu yang tidak mau memberitahukan namanya.  LSM menanyakan kepada oknum karyawan spbu. Apakah spbu ini di perbolehkan mengisi di jiregen seperti tadi dek, dengan mengisi di jiregen di dalam bagasi mobil..? Lalu okunum karyawan spbu menjawab. Bisa pak, lalu bertanyak lagi. Izin dari mana tu dek. Lalu jawabnya, tanyak aja sama menegernya pak sembari si karyawan menujukan No Hp/WA  yang sudah tertera di spbu dengan nama Fiterson.

Dengan hal tersebut, media ini yang mengkonfirmasikan kepada Fiterson selaku meneger spbu 13.283.615, lewat via WhatsApp dengan no 0852-7262 5xxx, hingga tayang berita ini, belum ada tanggapan dari Fiterson, walau terlihat tanda telah di baca WA konfirmasi media ini.

Terkait perilaku pihak spbu tersubut diatas. Rony BT Ketum LSM-IPPH, angkat bicara. Mengatakan. Kalau itu benar terjadi dan pihak spbu tidak mematuhi aturan yang telah di tatapkan pemerintah, yakni:

1. Larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

5. Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

6. Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat. Jelas Rony.

Lanjut Rony. Bila spbu bersangkutan telah tidak mematuhi aturan dan prosedur yang telah di tetapkan pemerintah, maka kita dari LSM, meminta pihak terkait agar segera menindak dan memembari sanksi terhap spbu tersebut, seperti pimpinan pertamina bidang pemasaran agar memanggil dan memberi sanksi kepada pihak spbu.

Tambah Rony, dalam waktu dekat segera kita melaporkan persoalan tersebut kepada pertamina dan ke beberapa pihak termasuk ke pihak kepolisian, terkait  dugaan pelanggaran spbu tersebut. Tegas Rony kepada media. Kamis 1/4/21. (Tim)***

Sumber : mediatransnews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 27 April 2020 - 09:52:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSI Pekanbaru Kritik Bantuan BLT Rp300 Ribu Bohong
    Selasa, 04 April 2023 - 08:46:52 WIB
    BELUM ISI E-WARTAWAN DIAKOMODIR, YANG LULUS VERIFIKASI TERABAIKAN
    Viral! Kerjasama Media Publikasi Diskominfo Kampar Diduga Jadi Ajang Bisinis
    Jumat, 05 Juni 2020 - 22:42:00 WIB
    Penerimaan Calon Praja IPDN 2020, Ketahui Alur Pendaftaran Dan Kuota Tiap Provinsi
    Senin, 29 November 2021 - 10:45:37 WIB
    Imigran Asing di Pekanbaru Akan Disuntik Vaksin Gotong Royong
    Jumat, 10 September 2021 - 11:02:11 WIB
    Sangat Membanggakan, Lettu Pnb Hangga “Rocket” Dwipayana Putra Raih 1000 Jam Terbang
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:21:01 WIB
    Hari Pertama Kerja Pasca Dilantik, Bupati dan Wabup Sergai Gelar Rapat Koordinasi
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:38:04 WIB
    Pernyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
    Senin, 14 Maret 2022 - 16:06:31 WIB
    Menkumham Yasona Laoly Menangkan Kejuaraan Menembak Danpaspampres Cup 2022
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:46:34 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest ke Dirjen WPO di Jenewa Swiss
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:48:15 WIB
    Menkumham Tuntut Jajaran Lakukan Zero Mistake
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:46:38 WIB
    Satreskrim Polres Rohil Bekuk 2 Pelaku Pengetap BBM Bersubsidi di SPBU Banjar XII
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 09:36:04 WIB
    Pemprov Jabar Meraih Poin Tertinggi pada Anugerah Meritokrasi KASN
    Selasa, 04 Oktober 2022 - 06:57:03 WIB
    Dukung Kandidat Terbaik PSI Umumkan Ganjar Pranowo Capres 2024
    Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01:39 WIB
    Guna Ciptkan Rasa Nyaman dan Aman, Danramil 07/Alasa dan Kapolsek Alasa Hadiri Perayaan Natal
    Jumat, 03 Maret 2023 - 01:25:23 WIB
    Otong Zaenudin SE, Pengusaha Muda Yang Selalu Bersahaja
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved