Sabtu, 20 April 2024  
 
LANGGAR ATURAN DAN POTENSI MARK-UP 2020
Gubernur Riau Harus Batalkan Anggaran Mobil Dinas DPRD Riau

Riswan L | Riau
Kamis, 19 Maret 2020 - 13:58:16 WIB

Foto (nt).
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Saat ini DPRD Riau melalui APBD 2020 merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 milyar, terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss.

Berdasarkan kajian dan penelurusan Tarmizi dan Taufik aktivis Fitra Riau menyebutkan rencana pengandaan kendaraan dinas DPRD Riau tersebut melanggar aturan dan potensi mark-up. Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau Drs H Syamsuar MSi membatalkan anggaran tersebut.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau 2020, sembilan unit kendaraan yang akan dibelanjakan untuk pimpinan DPRD dengan anggaran masing-masing yaitu: 1 unit Jenis Jeep Land Cruiser seharga Rp. 2,6 milyar, kemudian 3 unit Camry seharga Rp. 2,1 milyar.

Selanjutnya 3 unit Jeep Prado seharga Rp. 1,5 milyar dan 2 unit Micro Buss seharga Rp.1,1 milyar. Nomor, jenis mobil dinas, jumlah unit, harga per unit dan total :
1. Jeep Land Cruiser A/T CC 1 unit Rp2.600.000.000
2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T 3 unit Rp721.930.000 jumlah Rp2.165.790.000
3. Jeep Prado 3 unit Rp1.500.000,000 jumlah Rp4.500.000.000
4. Micro Buss Hience Premio 2.8 M/T 2 unit Rp574.310.000 jumlah Rp1.148.620.000

Benar, bahwa pimpinan DPRD Riau mendapatkan hak kendaraan operasional pribadi, dengan masing-masing setiap pimpinan mendapatkan satu unit. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Namun demikian untuk standarisasi jenis kendaraan yang dimaksud, dalam PP itu juga diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Ketentuan standarisasi kendaraan diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Ddaerah.

Dalam ketentuan tersebut untuk standarisasi kendaraan Ketua DPRD Riau yaitu 2.700 CC dan untuk Wakil Ketua yaitu 2.500 CC. Sejalan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 140/2015 tentang hal sama, menyatakan pada pasal  19 bahwa kendaraan untuk Ketua DPRD Riau adalah 2.700 CC dan 2.500 CC untuk Wakil Ketua DPRD Riau.

Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasi di Sistem Rencana Umum Pengadaan  (SiRUP), untuk pembelian mobil DPRD Riau maka kedaraan yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land Cruiser kapasitas 4.500 CC, untuk jenis Jeep Prado kapasitas 3.000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2.500 CC.

Dari ketentuan ini maka dapat simpulkan rencana pengandaan mobil untuk pimpinan DPRD
Riau melanggar ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 11/2007 dan Peraturan Gubernur Riau
Nomor 140/2015.

Nomor, jenis mobil dinas, peruntukan CC yang akan dibeli, CC berdasarkan ketentuan :
 
1. Jeep Land Cruiser A/T CC Ketua DPRD 4.500 CC seharusnya menurut aturan 2.700 CC
2. Micro Camry Tipe 2.5 V / T Wakil Ketua DPRD 2.500 CC aturan 2.500 CC sesuai.
3. Jeep Prado Wakil Ketua DPRD Riau 3.000 CC,  seharusnya 2.500 CC
4. Micro Buss hience premio 2.8 M/T UMUM 280

Tidak hanya itu, rencana pemberian kendaraan dinas kepada pimpinan DPRD Riau sebanyak dua unit (jenis Camry dan Jeep) juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017.  Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pimpinan DPRD hanya mendapatkan 1 unit kendaraan operasional pribadi. Sementara dalam DPA dianggarkan pembelian dua jenis kendaraan dengan jumlah masing -masing 3 unit yang berkemungkinan besar akan digunakan oleh Wakil Ketua DPRD.

Tidak hanya melanggar ketentuan, rencana pengadaan mobil dinas yang telah dipublis di SiRUP tersebut juga berpotensi mark-up sejak menetapkan harga (perencanaan). Berdasarkan hasil penelurusan Fitra Riau terhadap harga-harga jenis mobil yang akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut dari semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar.

Berdasarakan penelurusan harga dari sumber-sumber yang terpercaya, diketahui bahwa harga kendaraan jenis jeep Land Cruiser dengan kapasitas 4.500 CC senilai Rp2,1 milyar, sedangkan jenis Camry kapasitas 2.500 CC dengan harga Rp663,1 juta. Sedangkan untuk jenis Mikro Buss Toyota Hience Premio 2.8 M/T dengan CC yang sama jika di kroscek harga resmi dealer persatu unit kendaraan bernilai Rp536,5 juta.

Sementara untuk Jeep Prado yang direncanakan dengan kapasitas 3.000 CC belum diketahui bentuk dan jenis apa yang akan dibeli. Meskipun demikian Fitra Riau menilai tidak menutup kemungkinan rencana pengadaan untuk jenis ini juga berpotensi mark-up.

Berdasarkan dua alasan tersebut, maka tidak ada alasan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi untuk tidak membatalkan rencana pengadaan tersebut dan merealokasi untuk kebutuhan belanja daerah lain yang lebih prioritas. Masih banyak agenda-agenda gubernur yang mesti harus direalisasikan dengan memaksimalkan potensi pendanaan pemerintah yang dimiliki.

Secara konkret Fitra Riau meminta kepada Gubernur Riau untuk:
1. Membatalkan pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD Riau karena melanggar aturan dan berpotensi Mark-Up
2. Merelokasikan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat miskin di Riau termasuk untuk pembiayaan pencegahan virus Covid 19 di Riau
3. Gubenur Riau harus mengevaluasi belanja kinerja OPD yang tidak cakap dan mengabaikan peraturan perundangan dalam merencanakan kegiatan dan memberikan sanksi tegas  kepada yang bersangkutan.****


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Senin, 15 Juni 2020 - 10:40:56 WIB
    GERAKAN MUDA BUAH BATU CORP KOTA CIMAHI (GEMA BBC KOTA CIMAHI) BERBAGI BANSOS
    Selasa, 26 April 2022 - 15:39:58 WIB
    Indahnya berbagi, Koramil 0620-08/Waled Berbagi Takjil Dibulan Ramadhan
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:13:22 WIB
    Heboh kabar Iyeth Bustami Lepas Hijab
    Selasa, 02 Mei 2023 - 17:15:22 WIB
    Bupati, Wabup dan Kadiskominfotik Tinjau Lokasi Zero Point Smart City Bagansiapiapi
    Jumat, 05 Maret 2021 - 15:53:18 WIB
    BREAKING NEWS: Gempa M 5.8 Guncang Mentawai Siang Ini
    Rabu, 11 Januari 2023 - 18:04:48 WIB
    Gubri Syamsuar Akan Resmikan Samsat Drive Thru di Pelalawan dan Inhil
    Rabu, 07 April 2021 - 08:42:24 WIB
    Gubri Kukuhkan Pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan Riau Masa Bakti 2021-2026
    Jumat, 19 Februari 2021 - 21:00:16 WIB
    Walkot Tangsel Airin Apresiasi: Semoga Ada Semangat Baru!
    PWI Tangsel Tasyakuran Sekretariat Baru
    Rabu, 23 Desember 2020 - 12:43:12 WIB
    AS Imingi Miliaran Dolar Jika Indonesia Jika Akui Israel
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:17:13 WIB
    ADVERTORIAL
    Bupati Inhil HM Wardan Tinjau Langsung Titik Lokasi Bencana Tanah Longsor
    Sabtu, 26 Juni 2021 - 10:05:33 WIB
    Bupati Kampar ; Perlu Sinkronisasi Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Percepatan TORA
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:45:00 WIB
    BKPP Kabupaten Bengkalis Keluarkan Surat Pelaksanaan SKB
    Rabu, 08 Juli 2020 - 06:40:05 WIB
    Komitmen Kemenkumham PASTI
    Kanwil Banten Gelar Penguatan Internalisasi Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi
    Senin, 08 Maret 2021 - 08:11:28 WIB
    MAKI Sebut Inisial AP Pelaku Pengemplang Pajak Rp.1,7 Triliun
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 07:30:41 WIB
    Bupati Rohil dan Forkompimda Laksanakan Renungan Suci di TMP Bagansiapiapi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved