Jum'at, 19 April 2024  
 
Gubernur Riau Keluarkan SE Aturan Kerja ASN Selama Masa PPKM Level 4

RL | Riau
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25:38 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar terbitkan Surat Edaran (SE) penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mau pun tenaga honorer.  SE ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada masa pandemi COVID-19.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Selasa (13/8/21). Ada pun SE yang menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau tersebut, dengan nomor 153 /SE/BKD/2021.

"Pedoman kerja selama pemberlakuan bagi ASN Pemprov Riau setelah mempedomani instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021. Ini terkait tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4," kata Ikhwan.

Hal ini papar mantan Karo Hukum Setdaprov Riau tersebut, menimbang kondisi pandemi yang tinggi. Baik di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan SE Menpan-RB dengan nomor 16 Tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

"Ya ini, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Ikhwan lagi.

Ada pun rincian SE sistem aturan kerja ASN Pemprov Riau sebagai berikut. Pertama, ASN  dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau workfrom home, secara penuh atau 100 persen. Dengan ketentuan,  tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.

Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25 persen.

Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi. Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak.

Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut.

Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (MC Riau)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Sabtu, 25 September 2021 - 11:42:52 WIB
    Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Dukung Program Serbuan Vaksinasi
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:19:29 WIB
    Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:54:47 WIB
    Pansus III DPRD Jawa Barat Konsultasikan 2 Ranperda ke Dirjen Otda Kemendagri RI
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:57:07 WIB
    BABINSA KORAMIL 03/IDANOGAWO MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN WARGA BINAAN SEBAGAI SARANA KOMSOS
    Sabtu, 22 April 2023 - 15:32:07 WIB
    Pangdam IV/Dip Dampingi Presiden RI Shalat Idul Fitri 1444 H di Solo
    Jumat, 15 Januari 2021 - 13:22:13 WIB
    Kapolresta dan Istri Ajak Masyarakat Jangan Takut Divaksin
    Jumat, 28 Mei 2021 - 12:00:41 WIB
    Jaringan 5G Perdana, Menteri Johnny: Wujud Akselerasi Transformasi Digital
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 17:48:20 WIB
    Kapolsek & Danramil Silaturahmi Ke Ponpes
    Jumat, 28 Februari 2020 - 19:34:46 WIB
    Pihak Kemenag Mewakili Pemerintah RI Sudah Berkomunikasi dengan Otoritas Arab Saudi
    Minggu, 27 Desember 2020 - 17:43:08 WIB
    Ormas PEKAT IB Kota Cimahi Salurkan Bantuan
    Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:55:43 WIB
    DPR : Goblok Kalau Takut Impor Minyak Mentah dari Rusia
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:20:12 WIB
    Lapas Gunungsitoli Audiens Kepada Pimpinan STT BNKP Sundermann
    Minggu, 30 Oktober 2022 - 09:45:41 WIB
    Karakteristik dari Business To Business (B28 Marketplace) dan Keunggulannya
    Kamis, 07 Januari 2021 - 14:50:50 WIB
    Kasus Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara
    Selasa, 19 Mei 2020 - 17:32:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar ; Sebelum Idul Fitri Semua Bantuan Sosial Harus Selesai dibagikan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved