Sabtu, 27 April 2024  
 
Pengacara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat

RL | Riau
Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:43:34 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU |TIRASKITA.COM - Kuasa hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, Topan Meiza Romadhon Law and Partners (TMR)  menggelar konferensi pers terkait  isu tak sedap jelang konversi menjadi bank syariah. Mengenai kasus ketiga orang mantan pimpinan cabang Bank Riau Kepri di Provinsi Riau terjerat masalah hukum yang sedang bergulir saat ini. Senin, 09/08/2021.

"Kami telah menjelaskan beberapa hal penting pandangan kami dalam eksepsi ketiga terdakwa yang sekarang disidangkan di pengadilan Negeri pekanbaru, bahwa penentuan besaran Fee Based Income oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri yang merupakan Fee Based Bank 10%." Kata TMR.

TMR menduga hal ini sebagai kekeliruan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rumusan dakwaannya, menyatakan jika Terdakwa melanggar Kententuan tindak pidana dalam undang-undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai Dakwaan pertama dan Pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai Dakwaan Kedua.

" Berdasarkan fakta dalam eksepsi yang telah kami sampaikan dalam persidangan, berpendapat dakwaan rekan JPU yang menguraikan fakta dan peristiwa hukum tidaklah cermat, karena apa yang menjadi dasar dalam perkara antara PT GRM dengan tempat dimana Terdakwa bekerja (Bank Riau Kepri) bukanlah bentuk BANCASSURANCE, melainkan jasa perusahaan pialang Asuransi yang dalam pokok ketentuan berbeda dengan bancassurance." Ujar TMR

Lanjut TMR, bahwa pihak JPU juga tidak menjelaskan uraian unsur dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam bentuk apa yang dilakukan oleh terdakwa.

" Dimana dalam surat dakwaan tidak merumuskan semua unsur dalil yang didakwakan, atau tidak merinci secara jelas peran dan perbuatan Terdakwa dalam dakwaan serta kelirunya penerapan pasal yang didakwakan terhadap perbuatan terdakwa menjadikan surat dakwaan tersebut batal demi Hukum (null and void)." Tegas TMR.

Lebih Lanjut TMR bahwa perbuatan Sdr. DVS yang mewakili PT. GRM dalam rangka memperoleh pengelolaan premi dengan memberikan sejumlah nominal tersebut sesuai dengan arahan dan persetujuan dari pimpinan PT.GRM, karena menduga apa yang berikan merupakan keutungan dari PT. GRM dan di perutukan untuk mendapakan bisnis dalam pengelolaan Premi Asuransi dari PT. Bank Riau Kepri.

Dengan begitu TMR selaku penasehat hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri  meminta seluruh pihak untuk benar-benar melakukan analisa secara Historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di Publish sesuai dengan kaidah kebenaran yang kita junjung karena Bagaimanpun juga PT. Bank Riau Kepri merupakan BUMD kebanggaan Provinsi Riau dan Perlu Ditegaskan perkara Fee Based Income yang Berlangsung saat ini merupakan perkara perdana di Jagat Hukum Indonesia. Tegas nya.

Tutupnya, semoga di Ulang Tahun Riau ke-64 ini, kita semua dapat  bergandengan tangan membela hak-hak Daerah Riau, " Justitia Est  Constans Et Perpetua Voluntas Jus Suum Cuique Tribeundi" yang artinya '  keadilan adalah temuan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.(Riswan L)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 15 Maret 2021 - 21:47:47 WIB
    Anggota DPRD Jabar H.Arip rahman.SE,MM.4 Pilar Kebangsaan
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:44:23 WIB
    Polresta Cirebon Gelar Vaksinasi Covid-19 di Desa Lungbenda Guna Persiapan Pilwu
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:43:12 WIB
    LAWAN COVID-19
    Disorot KPK dalam Penanganan Covid-19 Empat Titik Rawan Korupsi
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:02:47 WIB
    Berita Duka Kepergian Salah Satu Mahkamah Agung Indonesia
    MA Kehilangan Yang Mulia Hakim Agung
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:40:29 WIB
    Viral Seorang Dosen Lecehkan 50 Wanita, Ajak ke Hotel Untuk Threesome, Ini Modusnya
    Rabu, 15 April 2020 - 06:33:11 WIB
    Bukti Konkret Polres Rokan Hulu
    Polri Peduli, Kapolres Rohul Bersama Personil Berbagi Sembako Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Kamis, 26 Mei 2022 - 13:44:31 WIB
    Koramil Karangsembung, Bantu Pembersihan Pasca Bencana Banjir
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:50:56 WIB
    Komisi I DPRD Jawa Barat Berharap Kerja Sama Pemprov Jabar dengan Korea Selatan Berjalan Baik
    Senin, 15 Juni 2020 - 12:54:57 WIB
    Personil Korem 142/Tatag dan Kodim 1418/Mamuju Terima Penyuluhan Kesehatan
    Rabu, 16 September 2020 - 19:39:14 WIB
    Bersama Tim Gugus Tugas, Koramil Arjawinangun, Gelar Ops Gakplin Protkes
    Jumat, 14 Januari 2022 - 13:12:08 WIB
    BI dan TPID Riau Akan Pantau Harga Sembako Secara Berkala
    Kamis, 30 Maret 2023 - 12:21:02 WIB
    Gubernur Riau Syamsuar Bangga Melihat Islamic Center di Kota Dumai
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:47:39 WIB
    DUGAAN TELAH TERJADI SUAP MENYUAP
    Deddy Handoko Diperiksa KPK, terkait Terima Mobil Mewah dari Wawan. Adik Gubernur Atut
    Selasa, 07 Januari 2020 - 12:07:57 WIB
    Dugaan Penyelewengan Dana Publikasi Diskominfo Inhil Mulai Terkuak
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:26:59 WIB
    Kunjungan ke APRIL Group, Kadin Ajak Swasta Contoh Pembangunan Solar Panel
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved