Rabu, 01 Mei 2024  
 
Sah! Pemeriksaan Tes PCR di Riau Rp300 Ribu

RL | Riau
Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:53:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kementerian  Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR. Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebut, seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini.

“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, pada Rabu (27/10).

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  •  
     
     
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:42:23 WIB
    Babinsa Koramil 02/Gido Kawal Penyaluran BLT DD Di Desa Lolowua
    Selasa, 05 Mei 2020 - 09:38:57 WIB
    AKSI BRUTAL SISWA MERAYAKAN KELULUSAN
    Heboh,...Siswa SMA Rohul Merayakan Kelulusan Secara Vulgar
    Minggu, 16 Mei 2021 - 09:36:30 WIB
    Polda Banten siap mendukung penuh terkait Instruksi Gubernur
    Tempat Wisata Di Banten Ditutup
    Jumat, 10 September 2021 - 14:25:20 WIB
    Pangkoarmada II Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-76 TNI AL
    Selasa, 09 Februari 2021 - 19:26:59 WIB
    Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda
    Senin, 25 Juli 2022 - 12:39:49 WIB
    Sepeda Motor Listrik "GESIT" Segera Hadir Di Prov Riau, Alternatif Untuk Hemat BBM
    Jumat, 04 September 2020 - 18:12:19 WIB
    Korupsi 900 Juta Sang Kades Ditahan
    Selasa, 03 Januari 2023 - 11:53:01 WIB
    Koramil 0620-21/Suranenggala Kodim 0620/Kab Cirebon Terus Lakukan Pembenahan Pangkalan
    Senin, 02 November 2020 - 21:59:06 WIB
    Dengan Didampingi Ketua PIA Ardya Garini Cab. 6/D.I. Lanud Sugiri Sukani, Danlanud Hadiri Syukuran H
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:48:29 WIB
    Kemenkumham Adakan Kompetisi Cerdas Cermat Bidang Keuangan dan BMN
    Selasa, 06 Februari 2024 - 13:22:17 WIB
    Danrem 072/Pamungkas Hadiri Launching Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024
    Kamis, 29 Juli 2021 - 14:56:02 WIB
    Waka Polres Sergai Beri Semangat Pada Warga Terpapar Covid di Perbaungan
    Minggu, 16 Februari 2020 - 10:56:37 WIB
    Darurat Narkoba
    Narkotika Masuk ke Papua dan Papua Barat Tembus 1 Ton
    Jumat, 12 Maret 2021 - 00:44:57 WIB
    Tak Jalankan Perintah OJK
    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa
    Rabu, 26 Mei 2021 - 18:56:12 WIB
    Audiensi Dengan Mendes PDTT, Kapolri Pastikan Pendampingan Terkait Penggunaan Dana Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved