Jum'at, 26 April 2024  
 
Dugaan Plagiat Aturan PSBB Dari Daerah Lain
Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru

Riswan L | Riau
Jumat, 17 April 2020 - 22:47:05 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 74 tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2020, ada menyebut pengoperasian kereta api.

Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.

"Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.

Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.

Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.

Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.

Lengkapnya aturan Pasal 18 tersebut sebagai berikut: 

Bagian Ketujuh Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

c. jenis moda transportasi yang meliputi :

   1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

   2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

   3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke             pasar dan supermarket.

  4. Angkutan untuk pengedaran uang.

  5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.

  6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

  10. Angkutan kapal penyeberangan.

  11. Transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.

  12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.***




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 01 Januari 2024 - 21:01:25 WIB
    Uniknya Cooling System Satlantas Polres Rohil Bersepeda Demi Sampaikan Pesan Pemilu Damai
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:13:25 WIB
    Enam Ranperda diusulkan Pemerintah Provinsi ke DPRD Jabar
    Kamis, 25 Februari 2021 - 14:44:48 WIB
    Pemerintah Wajib Terapkan Zona Integritas, WBK dan WBBM
    Minggu, 01 Maret 2020 - 11:08:38 WIB
    Pembukaan Kick-Off Liga 1
    KETUA UMUM PSSI: JADIKAN LIGA 1 SARANA BANGUN SILATURAHMI, PERSAHABATAN DAN PERSAUDARAAN MENUJU PRES
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:45:16 WIB
    Sempena Serahkan BLT DD
    Bupati Kampar ; Mari Ciptakan Negeri Yang Sejuk Menuju Kampar Baldatun Tayyibatun Warobbun Ghofur
    Rabu, 21 April 2021 - 22:52:56 WIB
    Penyidik KPK dari Polri Pemeras Walkot Tanjungbalai Ditangkap!
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:51:16 WIB
    Update SKD CPNS Pemprov Riau : 640 Peserta Telah Ikuti Ujian
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:02:29 WIB
    Kapolda Resmikan Aplikasi BSR Polda Riau
    Selasa, 02 Februari 2021 - 13:34:40 WIB
    Komsos sebagai sarana Kebersamaan Babinsa dengan tokoh Masyarakat Desa
    Sabtu, 04 Februari 2023 - 12:16:43 WIB
    3 Unit Alat Berat Mengolah TNTN, Warga Pertanyakan Kinerja Menteri LHK Siti Nurbaya
    Kamis, 16 Juli 2020 - 12:26:33 WIB
    Padat Karya Tunai Desa Solusi Untuk Ketahanan Pangan
    Kamis, 30 April 2020 - 21:04:47 WIB
    Lembaga DPRD Merasa Dilecehkan
    Belang Mulai Terkuak, Pemko Pekanbaru Tidak Hadiri RDP Tentang Bansos Corona ?
    Senin, 22 Februari 2021 - 17:20:15 WIB
    Kampung Tangguh: Harapan dari Desa untuk Hadapi Pandemi
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:10:17 WIB
    Gubri: Pemprov Riau Semangat Dorong Pembangunan Ekonomi Syariah Di Riau
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:53:11 WIB
    Pj Walikota Muflihun, Kembali Tegaskan Bahwa Izin Operasional JP Tidak Ada Dan Minta Oknum Humas JP
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved