Senin, 29 April 2024  
 
Polda Riau Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia ke Bengkalis

RL | Riau
Rabu, 07 September 2022 - 10:07:18 WIB

Ekspos pengungkapan kasus sabu 40 kilogram dari Malaysia ke Bengkalis.
TERKAIT:
   
 
Bengkalis, Tiraskita.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pria tersangka. Masing-masing berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27), dan RS (41). Ketiganya merupakan warga Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas pada Jumat (26/8/2022) lalu, tentang keberadaan sebuah kapal pompong yang di dalamnya tersimpan 2 buah karung putih mencurigakan di perairan Sungai Kembung, di kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal pompong itu kemudian dilakukan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkusan hijau dengan tulisan Guan Yin Wang. Barang bukti lain yakni satu unit handphone merk Nokia yang diketahui milik seseorang berinisial PUR. Saat ini PUR masih berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari sana, petugas melakukan pengembangan. Pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku berinisial SS alias SU, berhasil diamankan saat berada di Jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos kasus didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur menerangkan, tersangka SS mengaku sebagai orang yang memberikan upah kepada inisial AM dan SUM, yang merupakan pengendali narkoba dari Malaysia.

"AM dan SUM tinggal di Malaysia dan kini juga masuk daftar DPO," Kombes Pol Sunarto di Polsek Mandau, Selasa (6/9/2022).

Tak berhenti di situ, petugas terus melakukan penelusuran. Upaya yang dilakukan tak sia-sia. Satu lagi tersangka berinisial MK alias AM berhasil ditangkap di Desa Pematang Duku, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka MK rencananya bertugas menjemput sabu dari pantai mengunakan mobil merk Innova dengan nomor pelat BA 1317 IO. Namun hal itu tak terlaksana, lantaran mobil yang digunakan tersangka terperosok sehingga tak sampai ke lokasi penjemputan.

Polisi menduga pengendali utama pengiriman narkoba dalam jumlah besar ini adalah SUM, yang sekarang juga masih dicari keberadaannya.

SUM bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kombes Sunarto.

Gunakan Kapal Pompong TKI Malaysia

Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM sedang berada di atas speedboat. Ia bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia.

Tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR. Sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudikan tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia.

"Sementara tersangka RS dan PUR menggunakan kapal pompong, merapat ke pinggir daratan di perairan Sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," urai Kombes Sunarto.

Setelah ditunggu, kurir darat berinisial MK tidak kunjung datang karena mobil yang dikendarainya terjebak di lumpur.

"Sementara hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut. RS dan PUR pun panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis sabu," sebut Kabid Humas.

Selain 40 bungkusan sabu seberat 40 kg, dari pengungkapan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, 1 unit mobil merk Toyota Raize, 1 unit mobil merk Toyota Innova, dan 6 unit handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun.

"Berkat pengungkapan ini, sebanyak 6,5 juta jiwa khususnya generasi muda, berhasil terselamatkan dari bahaya narkoba," pungkas Kombes Sunarto.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:06:07 WIB
    Terima Kasih Pak Tentara, Rumah Idaman Kami Terwujud
    Senin, 23 November 2020 - 16:34:18 WIB
    BNN Palopo Tangkap Oknum Bendahara & Kades Patila
    Senin, 20 September 2021 - 08:06:16 WIB
    Pangdam I/BB Dampingi Gubsu Lepas Kontingen PON XX/2021 Sumut
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:42:43 WIB
    Terkait PPID, Kominfo Kota Solok Lakukan Kunjungan Sinergitas Ke Kominfo Kampar
    Rabu, 29 Januari 2020 - 18:59:29 WIB
    Operasikan Rute Domestik Berbasis Satelit, AirNav Efisienkan Rp.10 Miliar Per Bulan
    Senin, 21 Desember 2020 - 12:08:17 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Sosialisasi Prokes Rangka Menyambut Natal dan Tahun Baru
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 23:18:51 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Pisah Sambut Kajari Kampar
    Rabu, 07 April 2021 - 08:05:08 WIB
    Edarkan Shabu, Seorang Wanita Warga Tambang ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
    Kamis, 29 Februari 2024 - 10:57:55 WIB
    Raih IKPA Terbaik Se Provinsi Riau, Plt Kakanwil Kemenag Apresiasi MTsN 1 Pelalawan
    Jumat, 17 Januari 2020 - 01:59:20 WIB
    Suami Istri Ditangkap Kasus Narkoba
    Sabtu, 10 September 2022 - 12:08:00 WIB
    Wow! Bos Narkoba Jaringan Malaysia Miliki Aset Senilai Rp 50 Miliar
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:50:11 WIB
    Perda Pesantren Wagub Uu Ruzhanul Ulum Sosialisasi bersama Kemenag
    Selasa, 19 Januari 2021 - 12:59:13 WIB
    Vaksinasi COVID-19 Jabar: Sebanyak 4.070 Nakes dan 69 Tokoh Sudah Divaksin
    Rabu, 20 September 2023 - 19:22:04 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Sidak Aliran Sungai Cilamaya, Minta IPAL Pabrik di Aliran Sungai Diperiksa
    Rabu, 24 November 2021 - 08:25:01 WIB
    Lakukan Patroli Udara, Kapolda Dapati Lagi Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved