Sabtu, 20 April 2024  
 
MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker

Riswan L | Nasional
Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator akan stand by bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

"Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan.

Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan posko serupa.

"Jadi kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing," jelasnya.

Haiyani menambahkan jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang mediator. Sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.

Meskipun dari sisi jumlah mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, dia memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan tahun 2020.

"Jadi jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR," tegasnya.

Sebagai informasi, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi virus Corona (COVID-19).

SE ini bertujuan memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

"Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain," pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk memastikan SE THR berjalan efektif, Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online. Posko ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.

Sumber: detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Senin, 04 Oktober 2021 - 19:00:13 WIB
    Lapas Garut Gagalkan Tulang Ayam Berisi Shabu-Shabu
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:25:02 WIB
    Wawako Apresiasi Hadirnya Koperasi Marwah Riau Sejahtera
    Selasa, 15 Februari 2022 - 10:23:37 WIB
    Dirjen PRL KKP : Kelestarian Ruang Laut di Pulau Rupat Harus Dijaga
    Senin, 25 Mei 2020 - 15:06:18 WIB
    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Perbatasan Kabupaten Majene Dijaga Ketat
    Antisipasi Penyebaran Covid 19, Perbatasan Kabupaten Majene Dijaga Ketat
    Kamis, 30 Juli 2020 - 14:01:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Serahkan Bansos Kepada THL, Bupati Kampar Apresiasi Kontribusi THL dalam Penanggulangan Covid 19
    Rabu, 11 November 2020 - 19:36:40 WIB
    Polisi Amankan Bandar Narkoba dengan BB Shabu 20 Kg
    Ketua LAN Riau Sefianus Zai, SH Minta Usut Bandar Besar Narkoba di Riau
    Kamis, 13 Juli 2023 - 11:52:03 WIB
    100 Stiker Keselamatan dibagikan Satgas Preemtif Satlantas Polres Rokan Hilir
    Rabu, 09 Desember 2020 - 10:10:15 WIB
    Ridwan Kamil Serahkan Penghargaan Raksa Prasada 2020
    Kamis, 06 Februari 2020 - 17:12:59 WIB
    Advokat Ferari Riau Angkatan Pertama Dilantik
    Senin, 12 Februari 2024 - 22:59:25 WIB
    Bawaslu Riau Menggelar Media Gathering, Sinergi Pengawasan Pemilu
    Selasa, 13 Desember 2022 - 11:56:10 WIB
    Bupati Rohil Hadiri Syukuran Hari Bhakti PUTR ke-77
    Rabu, 20 Mei 2020 - 21:40:17 WIB
    Sertu Dedi Irawan Beserta Perangkat Desa Gotong Royong Bantu Warga
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:01:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dengan Berjalan Kaki, Bupati Kampar Langsung Bagikan Sembako Kerumah-Rumah Warga
    Kamis, 23 Juli 2020 - 18:20:16 WIB
    Disela Penyerahan Ambulan Bupati Kampar Sempatkan Temui Warga
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:39:28 WIB
    Ridwan Kamil Sidak Penerapan Prokes di Tasikmalaya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved