Kamis, 28 Maret 2024  
 
Masih Maraknya Pembalakan Liar
Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Menjaga Jaga Hutan Lindung

Riswan L | Riau
Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:54:03 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meminta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk proaktif menjaga suaka margasatwa Rimbang Baling, Kampar dari aksi pembalakan liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan hal tersebut setelah timnya berhasil menangkap satu truk tronton yang berisi penuh kayu hutan hasil penjarahan di Rimbang Baling. Total kayu yang disita polisi mencapai lebih dari 30 ribu meter kubik.

"Kita berharap pemangku kepentingan di dalam SM Rimba Baling berperan aktif mencegah terjadinya tindak pidana di kawasan tersebut, termasuk pembalakan, Karhutla dan lainnya," kata Andri.

Andri bahkan menjelaskan saat upaya pengintaian hingga penangkapan berlangsung, pihaknya menemukan beberapa pos di sekitar aliran sungai yang biasa dimanfaatkan para penjahat hutan untuk melansir kayu dari dalam kawasan.

"(Kita melihat) di dalam dekat pinggiran aliran sungai Desa Gema ada pos BBKSDA, Polhut, Walhi. Beri informasi ke Polri untuk ditindaklanjuti sehingga hutan kita dapat tetap terjaga kelestariannya," pinta Andri.

Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu unit truk tronton berisi lebih dari 30 ribu meter kubik kayu hutan campuran yang diduga kuat hasil pembalakan liar kawasan hutan Suaka Marga Satwa Rimbang Baling, Kampar.

Andri mengatakan dari penangkapan itu, polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

"Modus kedua tersangka adalah dengan menggunakan dokumen terbang. Mereka memiliki SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dari Provinsi Jambi. Namun, asal kayu dari Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi," katanya.

Kedua tersangka yang ditangkap berikut barang bukti berupa 1.477 keping kayu hutan alam dan tronton bernomor polisi BH 8951 KU itu adalah Suliadi alias Adi (45) dan Edi Saputra alias Putra (21). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (19/5) kemarin itu, kata Andri merupakan hasil penyelidikan panjang kepolisian dalam usaha membongkar sindikat perusak hutan lindung di Riau. Berawal dari laporan yang diterima Korps Bhayangkara sepekan sebelumnya, polisi langsung menurunkan tim untuk melakukan pengintaian.

Hingga akhirnya, polisi berhasil memetakan aktivitas bongkar muat kayu serta rute perjalanan truk tronton tersebut. Selanjutnya pada Selasa pagi medio pekan ini, polisi berhasil menangkap para tersangka berikut bukti kuat yang dikumpulkan terlebih dahulu.

Saat ini para tersangka masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polda Riau masih akan terus mengembangkan kasus itu guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda Rp2,5 miliar.***

Sumber : Riausidik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Jumat, 17 Maret 2023 - 16:46:45 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Upacara 17an di Bulan Maret 2023
    Minggu, 03 April 2022 - 09:43:37 WIB
    Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bakhtiar Imbau Ummat Islam Di Tapteng Tetap Laksanakan Ibadah di Masj
    Jumat, 08 Januari 2021 - 23:50:55 WIB
    Pemkot Cimahi Laksnakan PPKM
    Senin, 26 Oktober 2020 - 21:05:31 WIB
    Hari Ini Dua Daerah Melaporkan Nihil Kasus Covid-19
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:37:40 WIB
    September 2021, NTP Riau Tertinggi di Indonesia
    Sabtu, 24 Juli 2021 - 10:40:48 WIB
    Kejati Riau Tetapkan Eks Bupati Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13 M
    Senin, 27 Juli 2020 - 11:45:06 WIB
    Ketua Umum IKNR Riau, Apresiasi Penangkapan Pelaku Penganiayaan Rius Buulolo
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:45:30 WIB
    Bareskrim Polri Usut Dugaan Mafia Jual Data WNI, Dirut BPJS Kesehatan Diminta Klarifikasi
    Minggu, 29 Maret 2020 - 17:05:56 WIB
    MEMUTUS MATA RANTAI VIRUS COVID-19
    Masyarakat Khawatir, TKI Asal Bengkalis Dari Malaysia Baru 5 Hari Dikarantina ODP Corona Dipulangkan
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:41:15 WIB
    Hasil SKD CPNS 1.426 Orang Dinyatakan Memenuhi Passing Grade
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:13:39 WIB
    Plh. Bupati Bengkalis Sambut Kedatangan H. Syamsurizal Anggota Komisi II DPR-RI di Bengkalis
    Rabu, 03 Februari 2021 - 23:12:21 WIB
    Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:30:45 WIB
    Tenaga Sukarela Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis
    Plh Bupati Bengkalis Melayat ke Rumah Almarhum Tedy
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:55:33 WIB
    Sekda Kota Pekanbaru Dorong Penelusuran Kontak Erat Pasien Covid-19
    Rabu, 12 Februari 2020 - 02:32:01 WIB
    PT. Serikat Putra Diduga Penyebab Rusaknya Sungai Kerumutan dan Sungai Terajan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved