Home Industri roti yang terletak di Jalan Purwosari Gang
Parna RT.01/ RW.02 Desa Pandau Kaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
TERKAIT:
Siak Hulu | Tiraskita.com - Home Industri roti yang terletak di Jalan Purwosari Gang
Parna RT.01/ RW.02 Desa Pandau Kaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
milik Tobing , diduga tak memiliki ijin dan tak layak menjadi tempat
produksi.
Pantauan wartawan home Industri yang memproduksi ribuan
pcs Roti/hari ini terlihat kumuh, dengan kondisi tempat yang kurang
bersih , dihinggapi lalat ,kotor tak menjamin makanan kemasan itu hingga
serta layak untuk dikonsumsi
"Terlihat dari kemasan roti yang
tak memiliki label dan tidak tertulis masa kadaluarsa,menjadi tanda
tanya layak atau tidak untuk dikonsumsi."
Dikutip dari
Realitaonline.com bahwa Media realitaonline.com telah berupaya
melakukan konfirmasi tertulis kepada pemilik, pada tanggal 19 Oktober
2020 dengan nomor surat ,no.22/RED-ROC/X-2020 kepada saudara Tobing
jalan purwosari Gang Parna, namun berita ini diterbitkan tidak membalas
konfirmasi tertulis tersebut.
Sangat disayangkan pemilik Home industri roti tersebut tidak menggubris surat konfirmasi tertulis, sampai berita ini tayang.
Semestinya
setiap usaha yang meproduksi makanan dalam kemasan wajib memiliki izin
usaha dari dinas kesehatan selaku pengawas demi terjaminnya kualitas
makanan yang akan di konsumsi oleh masyarakat.
Sampai
berita ini diturunkan belum ada pihak Dinas Kesehatan serta Badan
Pengawas Obat dan Makanan( BPOM) yang bisa dikonfirmasi.
Semoga
dengan naiknya berita ini maka dinas kesehatan serta BPOM akan seegera
turun kelokasi dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap home
industri roti tersebut.((bersambung)