Kamis, 25 April 2024  
 
Bertahun-Tahun Laporan Lembaganya Mengendap
LSM Minta Keterlibatan Kasmarni Dalam Kasus Hutan Bengkalis Diungkap

Riswan L | Hukrim
Rabu, 17 Juni 2020 - 11:23:59 WIB

Doc : Foto Mantan Camat Pinggir yang diduga terlibat dalam dugaan Korupsi Penjual Lahan Kawasan Hutan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Ketua devisi investigasi (DI) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat pengurus pusat, Rustam SE menegaskan, segera melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau guna mempertanyakan kembali perkembangan laporan resmi lembaganya yang sudah bertahun-tahun diterima oleh Korps Adhyaksa.

Laporan yang dinilai sudah cukup lama itu diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau menurut Rustam SE, berkenaan tentang dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pemerintah tingkat desa, kelurahan dan Kecamatan Pinggir yang kala itu dipimpin Sdri. Kasmarni.

“Kawasan HPT dan hutan produksi terbatas (HPT)/hutan produksi konversi yang diduga puluhan hektar are terjual diwilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tahun 2011, merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Rustam, di Pekambaru, Senin (15/06/2020). 

Dijelaskannya, dalam kasus dugaan korupsi penjualan kawasan hutan milik negara itu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis tahun 2011 dan dalam dugaannya melibatkan oknum aparat desa, kelurahan dan kecamatan yang kala itu di bawah Pimpinan Kasmarni.

"Iya benar, laporan lembaga kami dan masih teregister selaku pelapor di Kejaksaan dengan bukti penerimaan laporan bernomor: LP.0269/LSM/KPK/XI/2016/PKU/RIAU tanggal 28 November 2016," jelas Rustam.

Ia menuturkan sampai saat ini belum ada titik terang informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait laporan lembaganya sejak tanggal 28 November 2016 yang lalu.

“Informasi yang kami dengar, itupun sudah dua tahun berlalu (2018), berkas laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau ke Kejari Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun sampai saat ini, kenjelasan soal perkembangan laporan dari korps adhyaksa kepada organisasi/lembaga kami belum ada,” kesal Rustam.

“‎Jika penanganan perkara sudah dilimpahkan dan telah ada pemeriksaan, sudah sejauh mana hasil dari proses penyelidikan dan pemeriksaan atas kasus yang diduga berjamaah tersebut, itu yang perlu kami ketahui supaya publik dan masyarakat tahu kepastian hukumnya” katanya.‎

Ia (Rustam) berharap kepada lembaga hukum secara umum khususnya Kejaksaan, agar dapat memperhatikan hak-hak OKP, Ormas/LSM, Mahasiswa dan sebagainya yang peduli dengan pergerakkan korupsi, sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, maksimal 30 hari sesudah laporan pengaduan diterima, sudah terjawab oleh penegak hukum.

“Jaminan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 itu sangat berarti, termasuk mengantisipasi adanya kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan yang sengaja laporan perkara yang disampaikan oleh publik dan masyarakat didiamkan, dimanfaatkan dan organisasi/pelapor tindak pidana korupsi itu di intimidasi, diancam dan di kriminalisasi," Rustam SE berharap.

“Pastinya, kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi akan datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan atau proses penyelidikan terhadap kasus yang kami laporkan yang diduga melibatkan oknum mantan Camat, Ks bersama pejabat dibawahnya itu.

Kepada Wartawan, Rustam mengatakan, sekira 13 Desember 2017 yang silam, kami pernah menyurati Kejati Riau mempertanyakan soal perkembangan laporan perkara dugaan korupsi penjualan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi konversi tersebut. Namun oleh sekretaris Kejati Riau, Novi saat itu menyatakan, jika laporan pengaduan Organisasi/LSM kami itu telah disposisi oleh Kepala Kajati ke Aspidsus, ungkapnya.

Demi kelancaran informasi, awak media mencoba menghubungi via hendphon milik Ks (Kasmarni). Namun hingga nada dering hendphon mantan Camat Pinggir itu berakhir tak diangkat.

Demikian pula konfirmasi yang dikirim media secara online (SmS) pun tak kunjung dibalas. Bahkan bahan bukti konfirmasi tertulis salah satu media beberapa waktu lalu, tak juga terjawab. Barangkali konfirmasi Wartawan belum terjawab, karena sibuk mengurus masalah suami yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap (korupsi) dana proyek multi years atau tahun jamak didaerah Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis.***

Sumber: Ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Kamis, 26 November 2020 - 12:01:10 WIB
    Prada Hengky Sumarlin Zai Dikabarkan Tewas Ditembak Oleh Tentara TPNPB OPM di Papua
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB
    Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
    Minggu, 17 Juli 2022 - 14:03:33 WIB
    Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Cab TP Sriwijaya Kota Cimahi
    Selasa, 06 April 2021 - 14:58:45 WIB
    Lantik 53 Orang Pejabat Fungsional Tertentu,
    Plt. Walikota Minta ASN Terus Berinovasi dan Meningkatkan Kapasitasnya
    Sabtu, 26 September 2020 - 17:06:46 WIB
    Pesan Gubernur Riau Bagi yang Ingin Lewat Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
    Rabu, 20 Mei 2020 - 16:57:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ridwan Kamil Mengklaim PSBB Efektif Turunkan Jumlah Pasien Covid-19 Di RS
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 08:34:07 WIB
    Curhat Tentang Pacar
    Aank SMP Hamil 2 Bulan Dikerjai Gurunya
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:15:15 WIB
    Pertama Di Indonesia, Bupati dan Ketua TP-PKK Kampar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana
    Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB
    Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:41:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar Sisir Masyarakat Miskin Kota Garo Yang Belum Terima Sembako
    Senin, 16 November 2020 - 10:19:49 WIB
    Sekda Jabar Tutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI 2020
    Selasa, 16 Juni 2020 - 14:05:26 WIB
    Kakanwil Kemenkumham Sulbar Adakan Silaturahmi Dengan Danrem 142/Tatag
    Jumat, 12 Mei 2023 - 14:39:06 WIB
    Diskominfotiks Rokan Hilir Lakukan Instalasi Massal Sistem Support TTE Sikoncang
    Selasa, 19 Mei 2020 - 11:46:27 WIB
    Acara Serah Terima Jabatan
    AKBP Nurhadi Ismanto S.IK resmi dilantik Jabat Kapolres Rokan Hilir, di MAKO BRIMOB Polda Riau
    Minggu, 10 November 2019 - 18:03:44 WIB
    Kemendikbud Bahas Bahas PKN , Gubri Diundang Khusus
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved