Rabu, 24 April 2024  
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II

Riswan L | Riau
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB

Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
pelaku dan barang bukti di Pidum.

Demikian perkara kebakaran
hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

Sumriadi, SH,MH membenarkan
bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Penyerahan
terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan
(Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
oleh Penasihat Hukum.

"Benar, dalam proses tahap II tersebut
Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

Kepada wartawan, Kasi Intel
Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam perkara ini dan
tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengenai persidangan perkara
dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

"Iya benar,
setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

Sumber : Ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 16 Oktober 2023 - 12:07:00 WIB
    Diduga Dikerjakan Asal Jadi, LSM Meminta Gubri Riau Evaluasi Evaluasi Kadis PUPR Hingga PPK
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:55:50 WIB
    Ini Penyebab Belajar Tatap Muka di Sekolah Pekanbaru Belum Bisa Dimulai
    Rabu, 10 Februari 2021 - 09:01:22 WIB
    Lawan Mafia Lahan Dan Kebun Sawit Ilegal
    Polhut DLHK Bersama MMP Pasang Plang Dilahan Ex PT.Rimba Seraya Utama
    Jumat, 19 Januari 2024 - 19:06:15 WIB
    Audiensi Dengan Danrem 072/Pamungkas, LVRI DPD DIY Netral Dalam Pemilu
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 11:11:41 WIB
    Jum'at Sehat, Dandim 1007/Banjarmasin Bersama Danrem 101/Ant, Gowes Bareng
    Kamis, 11 Februari 2021 - 22:35:25 WIB
    Dua Pria Pelaku Kasus Narkoba Diciduk Polsek Teluk Mengkudu
    Senin, 22 Juni 2020 - 19:08:41 WIB
    Banyak Kayu Yang Sudah Ditebangi Secara Liar
    Warga Perbulan Marah, Ada Illegal Logging di Tanah Karo
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:19:47 WIB
    Dra. Hj. Tia Fitriani Melaksanakan Reses II di Desa Curug Ciapus
    Senin, 01 Maret 2021 - 10:27:14 WIB
    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
    Selasa, 04 Oktober 2022 - 06:50:42 WIB
    DPP GPSH Desak Jokowi & Kapolri Copot Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:26:57 WIB
    Aktivis GAMARI Buka Posko Pengaduan Bagi Masyarakat Korban Janji Manis H Sari Antoni SH
    Rabu, 30 November 2022 - 10:56:18 WIB
    Setwan Jabar Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
    Jumat, 08 Mei 2020 - 14:41:10 WIB
    PERATURAN PRESIDEN
    Presiden Jokowi Tetapkan 62 Daerah Tertinggal, Ini Daftarnya
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:26:59 WIB
    Hebat, Status Ratusan Desa di Jabar Meningkat Dalam 2 Tahun Terakhir
    Senin, 21 Juni 2021 - 18:30:57 WIB
    Dalam Rangka Pendampingan 1 Supervisi Fasilitatif KIA
    Pemkab Tapanuli Tengah Sambut Tim Pelaksana Swakelola FK USU-Kemenkes
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved