Sabtu, 27 April 2024  
 
KPK Dinilai Tebang Pilih, Aktifis Surati Presiden

Riswan | Hukrim
Selasa, 07 Januari 2020 - 11:03:58 WIB

Sefianus Zai,SH Ketua LBH BERNAS
TERKAIT:
   
 
Masyarakat Riau Minta KPK Serius Usut Tindak Pidana Korupsi di Riau.

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai masih tumpul dan tebang pilih dalam menanangi kasus- kasus korupsi di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Sefianus Zai,SH ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS) .

Sefianus Zai mencontohkan kasus Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang yang merugikan negara senilai 39,2 M, namun yang diproses hanya sebatas kepala Bidang yang diproses sampai masuk penjara.

" Sangat tidak mungkinlah  nilai korupsi 39,2 M tidak diketahui oleh pejabat diatas Kabid," tegasnya.

Dan masih banyak lagi kasus kasus korupsi di Riau yang masih dinilai lamban dan tebang pilih dalam proses hukumnya.

" Ada yang sudah tersangka bertahun - tahun tapi belum juga di tahan TSK nya dan digesa proses hukumnya, apakah ini sebuah permainan yang sengaja di main- mainkan? ," ujarnyan heran.

Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan dan persamaan hukum ditengah- tengah masyarakat maka Sefianus Zai akan menyurati Presiden Jokowi untuk mendesak agar Pak Presiden mengetahui permainan proses hukum terhadap pejabat- pejabat di provinsi Riau.

" Kita menduga ada yang bermain- main di KPK sehingga kasus- kasus besar di Riau ini tidak tuntas,  Pak Presiden harus mengetahui ini. Dalam waktu dekat saya akan akan antar data- datanya ke Pak Muldoko di Kantor Staf Presiden, agar komisioner KPK yang baru lebih serius menuntaskan kasus- kasus tersebut," papar Zai.

"Kita selaku masyarakat Riau minta KPK yang baru ini serius mengusut kasus korupsi di Provinsi Riau, agar  para pelaku yang nota bene masih menjadi Pejabat tidak semakin menjadi-jadi," ucap Zai.

Sebagaimana di ketahui bahwa kasus Jembatan Water Front City Bangkinang Kab.Kampar, merugikan negara 39,2 M. Namun sang kepala Dinas yang menjabat saat itu sama sekali tidak tersentuh, apalagi bupatinnya.

Sebelumnya KPK pernah mengatakan bahwa "Penyidik pasti akan mengembangkan nya bila potensi nya ada," ungkap Saut kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) malam saat ditanyakan kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus Jembatan Water front City Bangkinang ini.

Kasus jembatan ini merupakan kasus TPK Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek dimana KPK mencari unsur Penyalahgunaan Wewenang sesuai Psal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Walau  KPK telah  memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang didominasi dari Para Pejabat di PUPR kala itu termasuk para mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar namun nampaknya KPK yang lama masih belum perkasa.

Sebelumnya juga , Pakar Hukum Pidana meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Tokoh Utama dan Tokoh Kunci kasus dugaan TPK Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

Dari perspektif pidana korupsi, DR Nurul Huda SH MH menilai, tindakan seseorang nekad merugikan negara pasti ada unsur keikutsertaan orang lain, baik menyuruh maupun menyetujui. Apalagi, proyek yang dikorupsi, merupakan Program Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 - 2016, yang membutuhkan persetujuan lintas pimpinan.

"Dalam konteks pidana korupsi, sangat tidak mungkin PPTK itu sebagai pelaku tunggal (dari unsur Pemerintah). Dia orang teknis, apa bisa mengusulkan atau menyetujui penambahan anggaran?.

 Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait penyertaan pasti akan diterapkan (selain aliran dana, red). Saya yakin KPK akan mengejar Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dalam kasus ini," ungkap DR Nurul Huda SH MH, Selasa (03/11/19) lalu.

"Ini seperti trik Makan Bubur Panas, Makan dari pinggir-pinggir dulu baru ketengah- tengah. Jadi tak perlu ragu, seminim mungkin, KPK akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam korupsi berjamaah ini. PPTK nya dulu, baru yang lain. Siapa yang mengusulkan penambahan anggaran, siapa yang menyetujui dan lainnya akan ketahuan," tutup Nurul menepis keraguan publik terhadap kinerja KPK dalam kasus ini.***



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kanis, 05 Agustus 2021 - 18:51:32 WIB
    Hj. Gina Fadlia Swara, SE., MM.
    Anggota DPRD Jawa Barat, Dapil Jabar X Reses Tampung Aspirasi
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB
    Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
    Jumat, 19 Februari 2021 - 13:41:38 WIB
    Hari ini, KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan Saksi ZAS
    Selasa, 08 Desember 2020 - 16:44:37 WIB
    Hadiri Kegiatan Forum Ulama-Umaro, Ngatiyana: Jaga Situasi Agar Tetap Kondusif Selama Pandemi
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:19:29 WIB
    Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan
    Kamis, 07 April 2022 - 13:40:51 WIB
    Hapus Stigma Negatif Eks Pecandu Narkoba Via Program Aftercare Di Panti Rehabilitasi Al-Kamal
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:59:39 WIB
    Sempat Jadi DPO, Pelaku Pencabulan Anak 1,5 Akhirnya Menyerahkan Diri
    Kamis, 07 April 2022 - 10:38:21 WIB
    Jokowi : Jangan Ada Lagi isu Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan
    Sabtu, 14 November 2020 - 11:26:37 WIB
    Kegiatan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0620/Kab Cirebon
    Selasa, 19 Mei 2020 - 17:32:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kampar ; Sebelum Idul Fitri Semua Bantuan Sosial Harus Selesai dibagikan
    Jumat, 15 Januari 2021 - 18:58:48 WIB
    Kapolda Riau-Danrem 031/WB Pantau Giat Karya Bhakti TNI-Polri Bersama Masyarakat Kota
    Jumat, 18 Desember 2020 - 09:24:37 WIB
    PLTS Terapung Cirata Mulai Dibangun
    Jumat, 10 April 2020 - 13:35:54 WIB
    Personel Polda Sumatera Utara, yang meninggal dunia dinyatakan positif hasil pemeriksaan rapid tes
    Perwira Polda Sumut Meninggal Rapid Testnya Positif
    Senin, 27 Juni 2022 - 16:17:01 WIB
    HANI 2022 “KERJA CEPAT KERJA HEBAT BERANTAS NARKOBA DI INDONESIA"
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:17:53 WIB
    Manfaat Bunga Sepatu Untuk Kesehatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved